Ternyata ini Alasan Aiptu Jacklyn Choppers dan Aipda MP Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya
Aiptu Jacklyn Choppers dan Aipda MP Ambarita. (Foto: Ist) |
Ambarita yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dijelaskan langsung dimutasi karena pelanggaran yang ramai terlihat sosial media.
Sedangkan Jacklyn Chopper yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dimutasi karena jumlah follower atau pengikut di akun pribadinya.
"Memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP (standar operating procedure), sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan di Propam.” kata Yusri menerangkan, ungkap Kombes Pol Yusri Yunus melalui akun Youtube resmi milik Polda Metro Jaya saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Pihaknya menyatakan bahwa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Aipda Ambarita akan dilakukan pemeriksaan.
Aipda MP Ambarita dimutasi menjadi Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Aiptu Jakaria yang dikenal dengan nama tenar Jacklyn Choppers yang sebelumnya di Bintara Unit 9 Unit 2 Subnit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga dimutasi untuk mengisi posisi yang sama dengan Aipda Ambarita.
Alasan dari mutasi ini adalah kebutuhan dari bagian Humas Polda Metro Jaya akan sepak terjangnya di media sosial.
"Pak Jacklyn ini punya bakat yang bagus sekali, bermain di media sosial, boleh lihat followers Pak Jacklyn bagus gak ?” Kata Yusri menjelaskan.
Pihaknya menyatakan pemindahan ini dilakukan karena memang membutuhkan mereka yang expert di bidangnya dengan mengelola media dari Humas Polda Metro Jaya.
“ Kami butuh orang orang seperti Pak Jacklyn untuk bisa membantu kami bermain di Humas ini, kita mengelola humas ini.”jelasnya lagi.
Hal itu juga turut menjadi alasan pemutasian Aipda Ambarita ke Humas Polda Metro Jaya. "Kenapa mutasi ke Humas? Sama juga dengan Pak Jacklyn, Pak Ambarita juga punya kelebihan," terangnya melanjutkan.
Diketahui sebelumnya, Ambarita ramai diperbincangkan di media sosial karena memeriksa paksa telepon genggam milik pemuda yang sedang berkumpul.
Terkait dengan pengecekan polisi terhadap telepon genggam masyarakat diperbolehkan atau tidak, Yusri angkat bicara mengenai aturan dalam melakukan pengecekan tersebut.
"Ya boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP, " pungkasnya.
Mutasi MP Ambarita ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Sumber: suara.com