Pelaku penggelapan uang kasir Alfamart Bukit Permata Sagulung. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Sagulung ringkus pria karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial YH (23) lantaran mengelapkan uang Kasir senilai Rp45 juta, Kamis (7/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib di Tiban Riau Bertuah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku inisial YH (23) pergi ke ATM dan tidak kembali ke toko Alfamart yang berada di Bukit Permata Kecamatan Sagulung.

"Pada Sabtu, (31/7/2021) sekira pukul 09.30 Wib, salah seorang karyawan Alfamart Bukit Permata menghubungi rekannya bernama Dotti untuk memberitahukan bahwa pelaku YH yang saat itu masuk shif malam di Alfamart tersebut pergi ke ATM dan tidak kembali," kata Niki, Senin (11/10/2021) sore.

Lanjutnya, Dotti datang ke Alfamart dan mengetahui bahwa uang yang ada di dalam brankas Alfamart sebesar Rp 36 juta dan uang yang ada di dalam mesin kasir sebesar Rp 9 jutaan sudah tidak ada.

"Atas kejadian tersebut Alfamart Bukit Permata mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta," bebernya.

Atas kejadian tersebut, pihak Alfamart melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Sagulung.

"Adanya LP tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Tiban Riau Bertuah Kecamatan Sekupang," tuturnya.

Dari pengakuan tersangka, uang yang dibawa kabur saat ini sudah tidak ada lagi, karena digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang itu digunakan pelaku untuk bayar hutang pinjaman online, bayar biaya lahiran, bayar kontrakan dan untuk beli handphone," imbuhnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Exp)