Sejumlah Bus Pengangkut Karyawan PT KTI Tak Miliki Izin Trayek dan KIR
Suasana RDP bahas permasalahan Bus angkutan karyawan PT KTI. (Foto: Ali) |
Hal itu dibahas, saat RDP antara Komisi 1 DPRD kota Probolinggo, dengan Satlantas Polres Probolinggo, Dishub serta PT KTI
di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Selasa (9/11/2021).
Selain izin, diketahui juga Bus yang dimiliki 4 perusahaan itu ada yang berplat hitam padahal jika mengacu pada aturan kendaraan angkutan umum harus berplat kuning, masalah titik kumpul penjemputan karyawan juga dibahas pada waktu RDP.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengatakan, telah memberi waktu 3 bulan untuk operator atau vendor yang tidak memiliki izin. Jika masih tetap tak mengantongi izin, maka pihaknya meminta penyedia jasa atau operator untuk diganti atau diputus kontrak.
"Ganti aja operatornya, PT KTI yang mengatur soal itu, kalau 3 bulan ini masih belum terselesaikan masalah izin dan lainnya," ujar Sibro malisi.
Purwantoro selaku Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) usai RDP membenarkan, kalau sebagian besar angkutan karyawan tak memiliki izin. Dari 4 perusahaan penyedia (vendor) angkutan karyawan PT KTI, hanya Yulia Pranata yang lengkap perizinannya.
Sedang tiga vendor lainnya, seperti KPN, SGM dan HSD, belum memiliki izin. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengguna jasa angkutan PT KTI, Satlantas Polres Probolinggo Kota, vendor atau penyedia angkutan atau jasa dan Pemkot. Kesepakatan tersebut disetujui tahun 2019 lalu," Jelasnya.
Ditanya masalah PAD (Pendapatan langsung Daerah) Purwanto menegaskan, "Pemkot menerima PAD dari angkutan karyawan tersebut. Namun, hanya dari bus yang memiliki izin. Sedangkan dari kendaraan yang tidak berizin, tidak ada PAD yang masuk atau diterima Pemkot," pungkasnya. (Ali)