Eksekusi Pengosongan Rumah oleh Pengadilan Negeri Batam Berlangsung Aman dan Lancar
Panitera PN Batam, R Seno Soeharjono saat melakukan eksekusi pengosongan rumah di Taman Raya. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pengadilan Negeri Batam Kelas IA melaksanakan eksekusi pengosongan 1 (satu) bidang tanah seluas 127 m2 dengan HGB Nomor 7109 yang beralamat di Kompleks perumahan Taman Raya Tahap IV Blok NI Nomor 16 Kelurahan Belian, Kota Batam, Kamis (10/2/2022).
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar serta dibantu pengamanan oleh personil Polisi dari Polresta Barelang.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 29/Pdt.Eks/Lelang/2021/PN Btm tanggal 10 Desember 2022 dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam R. Seno Soeharjono Santoso, S.H., M.H.
Sesuai dengan prosedurnya, sebelum pelaksanaan eksekusi, Termohon Eksekusi yaitu Mariam Ayu Ningtias telah dikenakan teguran (Aanmaning) sebanyak 3 (tiga) kali yang tercatat dalam Berita Acara Aanmaning Pertama pada tanggal 29 Juli 2021. Berita Acara Aanmaning Kedua tanggal 4 Agustus 2021 serta Berita Acara Aanmaning Ketiga tanggal 12 Agustus 2021.
Pada saat Teguran/Aanmaning Ketiga tanggal 12 Agustus 2021 dilakukan, Termohon Eksekusi telah menyatakan akan keluar secara sukarela dari objek eksekusi namun sampai dengan tenggang waktu yang disepakati oleh Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi berakhir, Termohon Eksekusi tidak kunjung keluar dari tempat tersebut.
Adapun duduk perkara hingga terjadi eksekusi bermula dari Pemohon Eksekusi sebagai Pembeli Lelang berdasarkan Risalah Lelang KPKNL Kota Batam Nomor: 576/11/2020 atas Sertifikat HGB Nomor 7109/Belian/2008 yang terletak di Kompleks perumahan Taman Raya Tahap IV Blok NI Nomor 16 Kelurahan Belian, Kota Batam.
Terhadap Sertifikat HGB tersebut telah mengalami perubahan nama pemegang hak dari Mariam Ayu Ningtias menjadi Said Muhammad selaku Pemohon Eksekusi, namun sampai batas waktu kesepakatan penyerahan sukarela Pemohon Eksekusi tidak bisa menempati objek dimaksud karena masih dikuasai dan ditempati oleh Termohon Eksekusi.
Dalam rangka menyukseskan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi tersebut, biaya eksekusi yang dikenakan Pengadilan Negeri Batam kepada Pemohon Eksekusi hanya terbatas pada biaya resmi menurut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Batam tentang Penetapan Panjar Biaya Kepaniteraan Dan Radius Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Batam. (Fay)