Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa (tengah) foto bersama di PN Batam usai persidangan. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum oknum wartawan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik cafe di Batam, Senin (1/8/2022).

Oknum wartawan yang terjerat kasus dugaan pemerasan itu adalah Fery Iood, SE dan Sukma. Praperadilan diajukan oleh Fery Iood. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepolisian Sektor Batam Kota, dan Kejaksaan Negeri Batam sebagai turut termohon.

Dalam materi praperadilannya, Fery Iood meminta agar majelis hakim menyatakan surat perpanjangan penahanan Nomor: PRIN-404/L.10.11.3/Eoh.1/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022 dan Nomor: PRIN-404/L.10.11.3/Eoh.1/06/2022, tertanggal  23 Juni 2022 tidak memenuhi syarat formil. Fery Iood juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan Polsek Batam Kota.

Menurut Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, majelis hakim PN Batam menolak permohonan praperadilan Fery Iood.

"Karena berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke kejakasaan dan Jaksa juga sudah melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," kata Iptu Yustinus ditemui di PN Batam usai persidangan.

Seperti diketahui, Fery Iood dan Sukma ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota beberapa saat setelah menerima uang dari pemilik Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Keduanya meminta uang sebesar Rp 3 juta setelah mengancam akan mempublikasikan tarian yang disuguhkan di cafe tersebut dengan dalih tarian tersebut mengandung unsur pornografi. (Fay)