Rokok tanpa cukai beredar di Kota Batam. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Peredaran rokok tanpa cukai (polos) kian subur di Kota Batam. Hal itu terbukti dari penelusuran expossidik di toko-toko grosir atau kios-kios masih banyak ditemukan rokok tanpa cukai yang bebas diperjualbelikan.

Seperti Rokok merek Maxxis Bold. Rokok ini baru beredar yang kini tengah mulai meramaikan pasaran rokok tanpa cukai di Kota Batam.

Dari kemasannya, rokok Maxxis Bold jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini dibuat oleh CV. RMS Indonesia. Rokok ini memiliki tampilan filter bolong seperti rokok Marlboro Hitam.

Berdasarkan penelusuran Google, perusahaan rokok ini berada di Pasuruan, Jawa Timur. Sementara, hasil wawancara expossidik dengan salah satu Distributor Rokok Maxxis Bold berinisial WL yang berdomisili di Kota Surabaya, rokok ini diproduksi di Madura, Jawa Timur.

"Rokok ini dibuat di Madura. Karena kualitas yang bagus untuk rokok-rokok polos itu ada di Madura," ungkap WL, Kamis (9/6/2022) sore.

Kata dia, peredaran rokok Maxxis Bold untuk di wilayah Sumatera sudah sampai ke Palembang, Bengkulu, Jambi, Aceh. "Untuk Batam sendiri masih merintis," beber dia.

"Untuk menjadi agen mudah saja, minimal order 2 Bal dengan harga per slop Rp 75.000. Bila perlu kita kirim Sample rokok lewat via JNE atau si Cepat," tambahnya.

Terpisah, menurut Ahmad pemilik warung yang memiliki stok rokok Maxxis Bold di seputaran Piayu, rokok ini baru berjalan 1 bulan ia jual.

Meski terbilang rokok merek baru, ia mengaku tak sulit untuk mendapatkannya. Kata dia, ada Sales rokok yang khusus menjual rokok polosan berbagai merek yang datang langsung ke warungnya.

"Rokok ini merek baru pak. katanya sih enak, seperti rokok Marlboro Hitam. Kita jual Rp 11.000 perbungkus. Untuk mendapatkan rokok ini, nanti ada salesnya langsung datang ke warung," kata Ahmad.

Peredaran rokok ilegal ini tentu sangat meresahkan dan berpotensi mencukur pendapatan negara dari cukai hingga triliunan rupiah

Seperti diketahui, hinga april tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 2,3 juta barang rokok dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 15, 2 Milyar. Untuk potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 Milyar.

Terkait dengan peredaran rokok Maxxis Bold di Batam, Kasi layanan informasi BC Batam, Undani menyebut pihaknya sudah menindak rokok merek tersebut. "Termasuk merek-merek itu," ungkap Undani baru-baru ini. (Fay)