Warga pulau Jeri berembuk bahas terkait permasalahan Sertifikat lahan yang dititipkan ke Notaris Suhendro. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Puluhan masyarakat pulau Jeri, Kasu, Belakangpadang menuntut Notaris, Suhendro Gautama untuk segera mengembalikan sertifikat lahan mereka yang telah diititipkan ke Notaris tersebut sejak tahun 2016 atas tawaran PT Nobelis yang ingin membeli lahan tersebut seharga Rp7 ribu/meter dengan maksud tujuan akan bangun usaha wisata.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Kepala Jeri, Sugi kepada expossidik.com pada Kamis (22/7/2021).

Kata dia, dengan luas lahan alas hak warga ini per Kepala Keluarga (KK) memiliki luas lahan 1 hingga 2 Hektare jumlah warga yang menjual alas haknya ini kurang lebih sekitar 62 KK.

"Kami atas nama masyarakat Kepala Jeri meminta bantuan bapak karena pada masalah ini sertifikat dan alas hak kami tersebut sudah lima tahun berlalu masih juga belum dikembalikan tanpa mendapatkan kejelasan," ujarnya.

Lanjut kata dia, hal ini sudah merupakan kesepakatan seluruh warga bersama RT dan RW di Kepala Jeri untuk itu pihaknya menunggu niat baik dari Notaris, Suhendro Gautama agar bisa segera mengembalikan sertifikat dan alas hak mereka.

"Kami sudah sepakat semua bersama dengan RT dan RW juga untuk meminta sertifikat dan alas hak kami itu untuk dikembalikan," tegasnya.

Terpisah, Camat Belakangpadang, Yudi Admadji megatakan, dirinya baru mengetahui masalah tersebut karena dirinya baru saja menjabat Camat Belakangpadang pada tahun 2019, sementara permasalahan ini bermula pada tahun 2016 lalu.

"Ini saya baru dengar, kok bisa masyarakat menitipkan sertifikatnya ke sana. Nanti saya akan panggil Lurah, RT dan RW nya agar bisa menjelaskan kronologis masalah sebenarnya," jelasnya. (Exp)