Terlihat para emak-emak mengamuk hingga obrak-abrik lokasi pejudian. (Foto: MPP)
Deli Serdang, expossidik.com: Sejumlah emak-emak serang lokasi perjudian mesin hingga mengobrak-abrik mesin elektronik atau lebih dikenal dengan judi tembak ikan di Desa Palu Sibaji, Kecamatan Lab, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (1/10/2021) kemaarin.

Salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, pihaknya meminta polisi segera menutup dan mengadili pemilik judi itu. ''Selama ini sudah mengganggu ketenangan rumah tangga kami, suami lambat pulang terkadang tidak bawa uang dan pulang juga tidak tepat waktu ternyata uangnya dihabiskan dalam perjudian itu, kami tidak mau ada judi di desa kami,'' tegasnya.

sementara itu, Abdul Hafizd, Kepala Desa Palu Sibaji Pantai Labu mengatakan, Ibu-ibu melakukan demonstrasi terhadap lokasi perjudian dan menginginkan lenyapnya judi di desanya.

''Karena selama ini perjudian selalu meresahkan masyarakat terutama pada kaum ibu, terganggu keuangan atau pemberian nafkah selaku suami kepada istri dan anaknya,''jelasnya.

Secara administratif kepala desa telah berulangkali memberikan teguran baik secara tertulis ataupun secara lisan agar lokasi perjudian segera di tutup dan tiada lagi judi di desa Palu Sibaji namun hingga Jumat tanggal 1 Oktober 2021 lokasi judi tersebut masih beroperasi sehingga kaum ibu-ibu merasa marah dan kecewa.

''Pada akhirnya hari ini sekira pukul 16.00 wib para ibu-ibu mengamuk dan mengacak-acak lokasi dan alat Mesin judi yang mereka anggap sebagai penyebab berjalannya perjudian itu, hingga menjelang Maghrib dan pihak kepolisian Polsek Pantai Labu turun kelokasi tempat kejadian untuk meredahkan ibu-ibu dari kemarahan. Selanjutnya permasalahan alat judi ataupun mesin judi tembak ikan diamankan Polsek Pantai Labu untuk di proses lebih lanjut ” jelasnya.

Seorang warga berinisial SN mengatakan, pihaknya berharap kepolisian Pantai Labu ataupun Bapak Kapolresta, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang serius dan segera memberantas judi yang ada di Wilayah hukumnya.

'Dan sekalian saya beritahu bahwa judi elektronik atau judi-judi lainnya banyak beredar di daerah Deli Serdang seperti di dekat Polsek Beringin tepatnya didesa Kualanamu berbatasan dengan desa Pasar Sore itu ada lokasi judi yang selalu disebut dengan lama Lasvegas semua jenis judi ada di mainkan'' bebernya.

''Jadi saya mohon Bapak/Ibu Polisi Poldasu dan Polresta Deli Serdang bila sayang pada kami warga Deli Serdang tolong berantas lokasi judi, serta lokasi pemilik tanah juga harus di hukum karena memberikan izin atau disewanya tanah miliknya untuk dibuat lokasi judi,'' pintanya. (MPP)