Ketua DPD GRANAT Provinsi Kepri, Syamsul Paloh. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh angkat bicara mengenai maraknya peredaran minuman berakohol (mikol) di Kota Batam.


Dia mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, hampir semua perizinan tempat penjualan minuman berakohol golongan tertentu di kota Batam sudah tidak berlaku lagi.


"Hampir semua perizinan tempat penjualan minuman berakohol golongan tertentu di kota Batam sudah tidak berlaku lagi," ucap Syamsul saat ditemui dibilangan Batam Center, Rabu (11/5/2022).


Menurut dia, pengusaha importir seharusnya menyesuaikan terlebih dahulu perizinanya dengan Perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dan, sebaiknya pelaku usaha importir mikol harus menghentikan dulu sementara semua kegiatan penjualan minuman berakohol sampai izinnya yang baru keluar.


"Seharusnya kegiatan penjualan minuman berakohol dihentikan dulu, karena berpotensi merugikan negara," tegasnya.


Masih menurut dia, banyaknya beredar minuman berakohol di kota Batam akhir-akhir ini dikuatirkan para pelaku usaha importir mikol masih menggunakan perizinan yang lama.


"Kalau mereka (para importir_red) itu masih menggunakan perizinan yang lama, sudah tidak benar. Dan, ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum dan harus segera ditindak," tegasnya.


Selanjutnya, pihaknya menilai dengan banyaknya beredar mikol-mikol itu kuat dugaan adanya peran dari importir-importir nakal yang memainkan jumlah kuota minuman berakohol dari yang semestinya.


Kemudian, pihaknya menyarankan perlunya ada pengawasan yang ketat dari instansi-instansi terkait seperti BP Batam dan Pemko Batam, untuk mengawasi berapa jumlah mikol yang masuk ke  Batam dari luar negeri.


"Misalnya kuota dari perusahaan A bisa memasukkan mikol 1.000 karton. Namun, kenyataannya dilapangan disinyalir mereka memasukkannya lebih dari kuota yang telah diajukan," imbuhnya.


Lanjutnya, DPD Granat Provinsi Kepri menduga adanya dugaan kerjasama antara pemilik transportasi kapal dengan pengusaha importir. Dalam arti kata kita harus mengetahui terlebih dahulu siapa aktor penyeludupnya.


Selanjutnya, perlunya ada pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Batam pada saat barang itu masuk kewilayah pabean Batam. Hal itu dikarenakan Bea Cukai yang memiliki kewenangan mengurusi soal kepabeanan.


"Bea Cukai Batam harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang yang masuk dan keluar Batam," harapnya.


Begitu juga halnya dengan pemberi kuota dalam hal ini Badan Pengusahaan Batam. Jangan BP Batam hanya bisa memberi kuotanya saja tanpa perlu mengawasinya, karena hal itu menyangkut dengan adanya potensi kerugian negara yang timbul akibat aktifitas ilegal itu.


Lanjutnya, sebagaimana diketahui, jumlah kebutuhan miras di Kota Batam ditentukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Batam. Jumlah itu kemudian disampaikan kepada para pelaku perdagangan untuk diteruskan kepada Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, yang saat ini dijabat oleh Denny Tondano.


Dari BP Batam, cq Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, diteruskan ke Kementerian Perdagangan RI untuk dikeluarkan izin pemasukan barang terbatas, seperti minuman keras, rokok, dan lainnya.


"Berdasarkan informasi yang kita dapat, jumlah keseluruhan kuota mikol yang diberikan untuk Batam mencapai 80 persen dari jumlah penduduk di kota berjuluk Bandar Dunia Madani ini," jelasnya.


Kemudian, dengan membanjirnya minuman berakohol di kota Batam, tidak sedikit juga mikol-mikol itu diselundupkan keluar Batam oleh importir-importir nakal.


Melihat kenyataan itu, pihaknya menyarankan kepada penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dengan cara menginvestigasi siapa aktor utama dari aksi penyelundupan mikol itu.


Lalu, jka hal itu tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum, dikuatirkan para importir nakal itu juga akan menyisipkan barang-barang haram seperti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.


"GRANAT Kepri minta kepada APH khususnya Kepolisian, untuk bisa melakukan tindakan yang tegas kepada para importir mikol nakal yang memainkan jumlah kuota yang diberikan," pungkasnya. (Fay)