Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: ist)

Muba, expossidik.com: Habis ngamar disalah satu Cafe ternama, Abasri alias Candra (25) digiring aparat unit reskrim Polsek Sungai Lilin, lantaran pelaku mencuri uang, Kamis (21/10/21) subuh. 

Residivis curanmor sungai lilin tahun 2020 ini, tertunduk lesu dan tak berkutik setelah korban melaporkannya ke unit Reskrim Polsek Sungai lilin. 

Pelaku ini mengambil uang tabungan sebut saja ML (36) dari dalam saku celana jeans pendek warna biru milik korban dibagian belakang kiri saat posisi tergantung dibalik pintu. 

"Untuk jumlah uangnya sebanyak Rp 2.846.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta rupiah). Sudah kita amankan tersebut untuk barang bukti kita", Ujar Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar SH, Jumat (22/10/21). 

Dijelaskan Zibar, Habis ngamar korban saat itu pergi kekamar mandi, sekembalinya korban melihat ada tercecer uang pecahan sepuluh ribu tergeletak di lantai kamar. 

"Habis dari kamar mandi aku sudah curiga pak, ado duit Rp 10.000,- tercecer. Nah, pas aku jingok kantong celana aku, ngak ada lagi uang ku pak. Kutanyo pelaku, dio malah ngomong dak tau pak" Ujar korban. 

Merasa kesal, korban melaporkan ke pemilik Cafe dan langsung menghubungi pihak Polsek. Setibanya, pelaku yang masih didalam kamar langsung digeledah anggota. Alhasil, uang milik korban ditemukan di dalam sarung tangan milik pelaku. 

"Residivis ini kita bawa ke mapolsek dan telah diakuinya. Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara"kata Zibar. (Edo)