Narkotika jenis ganja bersama beberapa produk makanan yang diamankan BC Batam di Bandara Hang Nadim. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim Cyber Crawling bersama tim anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja/Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022.

Ganja dengan berat bruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan kasus ini terungkap bermula pada tanggal 8 Februari 2022 ketika tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi Narkotika.

"Informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucap Undani, Rabu (23/2/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 wib, tim anjing pelacak langsung melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.

"Pada saat proses pelacakan, anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana," kata Undani.

"Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan surat bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Milyar. (Fay)