Guru Ngaji di Batam Cabuli Anak Didiknya, Polisi: Ada 10 Korban
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat gelar konferensi pers. Pelaku (baju Orange dihadirkan). (Foto: Ist) |
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal saat gelar konferensi pers. Pelaku (baju Orange dihadirkan). (Foto: Ist) |
Terduga pelaku pencurian diamankan Polisi. (Foto: Ist) |
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku inisial MA dan 1 Pelaku lainnya masih DPO.
"Kedua pelaku melakukan aksinya di dua tempat kejadian yang berbeda yakni di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kampung Bawean dan di Perumahan Taman Raya Kecamatan Batam Kota," kata Bob
Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Sabtu (5/2/2022) korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah makan yang juga dijadikan tempat tinggal korban dengan posisi stang terkunci.
Kemudian, pada keesokan harinya saat korban akan pergi keluar, alangkah terkejutnya dia ketika melihat sepeda motor Yamaha R15 warna biru miliknya sudah tidak berada lagi ditempatnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.
"Akibat kejadian tersebut korban mangalami kerugian sebesar Rp 36 juta," jelasnya.
Selanjutnya, pada Selasa (7/6/2022) Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaaan diduga pelaku MA di Kawasan Kavling Punggur.
Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal langsung meluncur kelokasi yang dimaksud dan Pelaku berhasil diamankan. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Bengkong guna proses lebih lanjut untuk diambil keterangannya dan melakukan pencarian diduga pelaku lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor dengan merk Yamaha R15 tahun 2018, Nopol BP 4450 QM (Plat sudah di ganti oleh Pelaku) dan 1 Unit sepeda motor merk Honda CRF 150 warna Hitam Tahun 2021 BP 2120 UJ (Plat Sudah di ganti oleh pelaku).
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengakhiri. (Fay)
Tim Inafis Polresta Barelang mengevakuasi mayat bayi perempuan dari pangkalan ojek di Bengkong PLTD. (Foto: Fay) |
Batam, Expossidik.com: Warga yang berada di Bengkong PLTD dibuat kaget dengan adanya penemuan sesosok mayat bayi perempuan di wilayahnya.
Mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan di Pangkalan Ojek Bengkong PLTD Rt/Rw 002/009 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 05.30 Wib.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan penemuan mayat bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh Sudirman yang merupakan warga Bengkong PLTD.
Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Sudirman saat melaporkan ke Polsek Bengkong, sebelumnya Pelapor mendapat informasi dari ojek pangkalan Bengkong PLTD bahwasannya ada mayat bayi di pangkalan ojek tersebut.
"Pelapor mendapat informasi dari ojek bahwasannya ada mayat bayi di pangkalan ojek tersebut," ujar Bob menirukan penjelasan dari Pelapor.
Kemudian, pelapor beserta warga lainnya mendatangi tempat kejadian untuk memastikan informasi tersebut.
Sesampainya dilokasi yang dimaksud, ternyata informasi itu benar adanya. Dilokasi didapati mayat bayi yang sudah di bungkus dengan kain putih
"Di samping mayat bayi tersebut, didapati selembar kertas yang berisi tulisan dari orang tua Korban," sebutnya.
Lalu, Pelapor bersama warga lainnya sepakat untuk menghubungi pihak Kepolisiaan Polsek Bengkong untuk segera ditindaklanjuti.
Selanjutnya, usai menerima laporan dari masyarakat tersebut, Kapolsek Bengkong beserta piket Reskrim dan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendatangi lokasi kejadian sekira pukul 05.45 Wib.
"Sesampainya dilokasi kejadian, kami langsung melakukan pengamanan di Area TKP dan menghubungi Tim Inafis Polresta barelang," ucap Bob.
Selanjutnya sekira pukul 06.30 wib tim Inafis Polresta Barelang telah tiba dan melakukan olah TKP, kemudian. Sekira pukul 07.00 Wib tim Inafis telas selesai melakukan olah TKP dan jenazah bayi dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut. (Fay)
Petugas Kepolisian mengevakuasi jenazah pria yang meninggal saat perkelahian di Bengkong. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Usai terlibat perkelahian, seorang pria berinisal J (26) ditemukan tewas bersimbah darah di samping cucian motor dan mobil CISS Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (28/3/2022) malam.
Saat ditemukan, jasad pria tersebut mengenakan baju kaos merah bertuliskan WELLTRAF, celana jeans pendek biru dan didapatkan luka tusukan pada leher korban.
Usut punya usut, pria berinisial J (26) tersebut berprofesi sebagai supir angkot terlibat perkelahian antar supir yang membuat dirinya tewas seketika.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Rio Ardian mengatakan, selang beberapa jam pasca ditemukannya korban, pelaku penikaman berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Bengkong.
"Pelaku berinisial HHB (39) berhasil kita amankan dan saat ini telah dibawa ke Polresta Barelang," ujar Rio Ardian, Selasa (29/3/2022).
Rio menjelaskan, pelaku berprofesi supir angkot jurusan Jodoh-Bengkong ini, menikam leher korban dengan menggunakan sebilah gunting saat perkelahian itu berlangsung.
"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan gunting. Korban mengalami luka tusuk di bawah lehernya," tutur.
Dalam kasus ini, Rio mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap orang saksi saat itu terjadi.
"Kami sudah memeriksa 3 orang saksi dan perkara ini ditangani langsung oleh Polresta Barelang,” terangnya.
Belum diketahui pasti motif pembunuhan itu terjadi. Saat ini, jasad pria tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri guna dilakukan otopsi. (Fay)
Papan pemberitahuan proyek pembangunan Cahaya Garden Residence yang diberi Police Line. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ada pemandangan menarik ketika kita sedang melewati proyek pembangunan kawasan rumah dan pertokoan Cahaya Garden Residence yang berada di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pasalnya, di depan proyek yang ditutupi oleh plat seng warna biru itu terdapat dua buah papan pemberitahuan yang diberi garis Police Line.
Pada papan pemberitahuan yang diberi garis Police Line itu disebutkan jika lahan tersebut milik PT. Igata Harapan dengan luas are 85 hektare berdasarkan dokumen kepemilikan.
Point pertama dalam papan pemberitahuan itu menyebutkan bahwa lahan tersebut memiliki Izin Prinsip Nomor:080/IP-AP/912. Lalu pada point kedua tentang Penetapan Lokasi Nomor:90030538.
Selanjutnya di point yang ketiga menyebutkan Revisi Tagihan Pembayaran UWTO Nomor:80/INV-KU/V 1992. Point ke empatnya menyebutkan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam (Bpk. Prof. Ing. BJ. Habibie) Nomor:55/T-KPTS/IV/1992.
Lalu pada point ke limanya, FATW Planologi Nomor:35/FD-DITREM/X 1992. Di point ke enam disebutkan Nomor Alokasi Lahan 90030538.
Kemudian, pada point yang ketujuh menyebutkan beberapa bukti kwitansi pembayaran UWTO USD 2.463.616. Dan di point yang kedelapannya menyebutkan Surat Perintah Izin Pekerjaan Lahan Nomor:B.611 TEBANG/X/1992.
Sedangkan pada point yang ke sembilan menyebutkan bahwa Surat Perintah Pembebasan Lahan/ Alokasi Pemindahan Penduduk Sekitar. Dan pada point ke sepuluhnya, Analisis Dampak Lingkungan oleh Lamtek Universitas Indonesia di Jakarta.
Dibawahnya disebutkan dokumen ini sah dan mengikat sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor:2919 K/PDT.2015 tertanggal 26 Februari 2016.
Anehnya, disamping papan pemberitahuan yang diberi garis Police Line Itu, ada juga papan pemberitahuan lainnya milik Cahaya Garden Residence lengkap dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota Batam.
Didalamnya sangat jelas tertera bahwa pembangunan tersebut dikerjakan atas nama pemilik PT. Mitra Bintang Putra, dengan fungsi bangunan gedung Hunian.
Kemudian Nama Bangunan Gedung diperuntukkan Bangunan Rumah Tinggal 2 Lantai sebanyak 241 unit dengan Lokasi Bangunan Gedung di Komplek Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.
Tidak hanya itu saja, jika kita berjalan melewati samping proyek, kita jiuga akan melihat spanduk yang ditempel disisi plat seng biru bertuliskan Proyek ini dilengkapi dengan dokumen-domumen tersebut, diantaranya, SHGB Nomor: 00099.
Kemudian PL Nomor:21031154 tanggal 11-10-2001. Kemudian tertulis juga IMB Nomor:199/IMB/DPMPTSP-BTM/IX/2021. Ada juga Fatwa Planologi Nomor:223/A2.1/08/2020 dan Faktur UWTO Nomor:C 0095021302.
Meski papan pemberitahuan sangat jelas terpasang, namun aktifitas pembangunan ruko tetap terus berlanjut.
Hingga berita ini dirilis, belum ada satu pihakpun yang berhasil dimintai keterangan perihal diberikannya Police Line terhadap proyek pembagunan di Cahaya Garden Residence. (Fay)
Petugas Kepolisian dari Polsek Bengkong lakukan olah TKP atas temuan mayat. (Foto: exp) |
Batam, expossidik.com: Seorang pria ditemukan gantung diri di tanah kosong di belakang SMPN 4 Batam, Kepulauan Riau, Selasa (7/9/21). Belum diketahui motif dan identitas dari korban, beberapa warga juga terlihat mengerumuni tempat kejadian perkara.
Wagiman (64), salah satu warga Bengkong Asrama yang juga di lokasi menyebut, korban diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pria yang juga bekerja sebagai penjaga malam ini berkisah, korban kerap meminta makan atau minum ke warga sekitar.
"Tapi dia gak pernah mengganggu atau melakukan tindak kriminal. Saya sebagai warga di sini juga tidak mengenal dia," katanya kepada media ini di lokasi.
Wagiman menuturkan, dia terakhir kali melihat korban pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi saat jaga malam. Korban, kata dia, saat itu sedang berjalan sambil menenteng kantung plastik.
"Nah siang tadi saya dikabari istri kalau ada orang gantung diri di tanah lapang atas itu, pas ke sini ternyata pria itu," katanya.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, Pihaknya menerima laporan dari warga terkait kasus tersebut sekira pukul 15.00 WIB. Menurutnya, beberapa warga yang ditanyai mengaku tidak mengenal korban sama sekali.
"Mungkin bukan orang sini, tapi memang warga mengaku sering melihat dia mondar-mandir," kata Bob.
Dia menjelaskan, saat ini tempat kejadian perkara sudah diberi garis polisi. Jasad korban pun sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Pantauan di lokasi, jasad korban tergantung di atas pohon dengan tinggi sekira 2 meter. Terlihat seuntai tali melilit leher korban, sementara kakinya tampak menapak ke tanah. Terlihat pula tidak ada luka atau darah pada tubuh korban. (Exp)