Terduga pelaku pencurian diamankan Polisi. (Foto: Ist) |
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku inisial MA dan 1 Pelaku lainnya masih DPO.
"Kedua pelaku melakukan aksinya di dua tempat kejadian yang berbeda yakni di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kampung Bawean dan di Perumahan Taman Raya Kecamatan Batam Kota," kata Bob
Dijelaskannya, kejadian berawal pada hari Sabtu (5/2/2022) korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah makan yang juga dijadikan tempat tinggal korban dengan posisi stang terkunci.
Kemudian, pada keesokan harinya saat korban akan pergi keluar, alangkah terkejutnya dia ketika melihat sepeda motor Yamaha R15 warna biru miliknya sudah tidak berada lagi ditempatnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.
"Akibat kejadian tersebut korban mangalami kerugian sebesar Rp 36 juta," jelasnya.
Selanjutnya, pada Selasa (7/6/2022) Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaaan diduga pelaku MA di Kawasan Kavling Punggur.
Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal langsung meluncur kelokasi yang dimaksud dan Pelaku berhasil diamankan. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Bengkong guna proses lebih lanjut untuk diambil keterangannya dan melakukan pencarian diduga pelaku lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor dengan merk Yamaha R15 tahun 2018, Nopol BP 4450 QM (Plat sudah di ganti oleh Pelaku) dan 1 Unit sepeda motor merk Honda CRF 150 warna Hitam Tahun 2021 BP 2120 UJ (Plat Sudah di ganti oleh pelaku).
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengakhiri. (Fay)