Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,5 Milyar Rupiah Berhasil di Gagalkan
Petugas DJBC Kepri gagakan Penyeludupan Benih Lopster di perairan Batam. (Foto: Dok/Exp) |
Pada Jumat (5/11/2021), Bea Cukai Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan komodoti benih lobster sejumlah 12.500 ekor yang dikemas dalam 5 dus styrofoam Diperkirakan, nilai keseluruhannya mencapai 1,5 milyar rupiah.
Pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam.
“Penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam," ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepri.
Kata dia, modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Hal itu karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat
pada umumnya yang bepergian antar pulau.
"Kemudian, dititik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli bea cukai,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.
"Sekitar pukul 09.15 WIB terlihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri. Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam.
Setelah mengkandaskan kapal, para pelaku melarikan diri dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.
Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada pukul 13.00 WIB pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.
"Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang," bebernya.
Lanjut kata dia, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” pungkasnya. (Exp)