Ilustrasi
TANJUNGPINANG | EXPOSSIDIK.COM: Seorang Oknum TNI berinisial LS (30) bersama rekannya FF (22 ditangkap tim Jatanras Polresta Tanjungpinang usai melakukan pemerasan terhadap seorang wanita panggilan di penginapan Wisma Bintan Harmoni, Selasa (31/5/2022).

Diketahui, kedua pelaku pemerasan ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Kepolisian yang saat itu melakukan penggerebekan prostitusi online.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.40 Wib. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar bersama rekannya.

"Kemudian pelaku langsung mengetuk pintu kamar dengan mengaku sebagai anggota Polres. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil handphone dan dompet milik korban dengan mengancam bahwa ia telah melakukan prostitusi online," ujar AKP Awal Sya’ban saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).

Tak hanya merampas barang berharga milik korban, pelaku juga melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban dan meninggalkan begitu saja.

"Karena menstruasi, pelaku LS (oknum TNI) justru meminta korban menghisap alat kelaminya dan meninggalkan ia begitu saja," ungkapnya.

Atas peristiwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.050.000 dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Menerima laporan korban, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Pada pukul 21.25 Wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Komplek Ruko D'Green City Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan kedua pelaku," terangnya.

Saat ini, terhadap pelaku FF (22) diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum sementara oknum TNI berinisial LS (30) diserahkan ke POM. (Exp)