Pelaku pencabulan bocah di Batam digiring ke Polsek Meranti usai ditangkap di pelabuhan Selat panjang. (Foto: Dok/Exp)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Setelah sempat diburu Unit Reserse Polsek Sekupang selama hampir dua bulan, JT (53), pelaku pencabulan, akhirnya ditangkap di saat baru saja turun dari kapal ferry di Pelabuhan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, Minggu (28/11/2021).

"Dalam melakukan penangkapan kami berkordinasi dengan satreskrim Polres Meranti," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana pada wartawan, Selasa (30/11/2021).

JT kemudian dijemput ke Selat Panjang oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhadi Sinaga beserta sejumlah anggotanya. Selasa sore, mereka tiba di Batam melalui Pelabuhan Domestik Sekupang.

Menurut Kompol Yudha, JT ditangkap atas laporan pencabulan pada awal Oktober 2021 lalu. Ia diduga mencabuli seroang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Ruli Tiban Housing, Sekupang. JT mencabuli bocah yang masih terhitung keponakannya sendiri itu di ruang tamu rumahnya. Pencabulan itu terjadi pada September lalu.

Sejak pencabulan itu dilaporkan, JT terus berusaha kabur. Ia kerap Berpindah tempat untuk menghindar dari kejaran polisi. "Awalnya pelaku terdeteksi kabur ke Barelang. Kemudian berpindah tempat lagi ke Tanjungpinang sebelum akhirnya anggota kami menemukan jejaknya saat berusaha kabur ke Selat Panjang," kata Yudha.

Kini, JT meringkuk di sel tahanan mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bx)