Surat somasi/teguran hukum ke-III oleh PH PT ICD, Bistok Nadeak. (Foto: Screenshot)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: PT ICD melalui Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Bistok Nadeak SH and associates melayangkan surat somasi atau teguran ke-3 pada tanggal 17 November 2021 kepada tiga (3) Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan mereka, masing-masing Marbun, Jeprianus dan Sitorus.

 

Surat somasi dan teguran ke-3, meminta ketiganya KK melakukan pengosongan lahan atau pembongkaran empat (4) unit rumah liar (ruli) yang berada di atas lahan milik PT ICD yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji-Batam.

Dimana diketahui, bahwa PT ICD sebagaimana PL (Penetapan Lokasi) dari BP Batam, memiliki lahan seluas kurang lebih 2 hektar dengan row jalan 30 meter dan saat ini lahan tersebut akan segera dipergunakan.

“Saat ini kami mau menggunakan lahan, karenanya kami meminta ketiga Kepala Keluarga segera mengosongkan lahan kami, karena kami akan melakukan pembangunan yang diawali dengan pemagaran lokasi," tegas Bistok Nadeak SH ke awak media, kemarin.

Dengan adanya rencana pembangunan di atas lahan mereka, maka pihak PT ICD meminta agar ketiga Kepala Keluarga yang selama ini sudah menempati lahan mereka dapat dengan sukarela membongkar bangunannya.

"Kami minta secara sukarela membongkar sendiri bangunannya," jelasnya.

Diuraikan oleh Bistok Nadeak, bahwa pihaknya sudah menempuh seluruh tahapan dalam pelaksanaan pengosongan lahan. Dimana telah diawali dengan surat pemberitahuan pada Tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

Kemudian dilanjutkan pada surat somasi atau teguran I tertanggal 7 Oktober 2021, yang pada intinya juga meminta agar ketiga Kepala Keluarga segera mengosongkan lahan.

"Karena belum ditindaklanjuti, kemudian kita layangkan surat somasi atau teguran ke-2 tertanggal 8 November 2021 yang pada intinya meminta pembongkaran bangunan di atas lahan kami," ungkap Bistok Nadeak.

Sama seperti surat pemberitahuan dan surat somasi atau teguran pertama dan kedua, pada teguran atau somasi ke-3 ini ketiga Kepala Keluarga belum juga mengambil satu langkah cepat.

"Kami tempuh semua aturan main, pemberitahuan sudah kami layangkan, somasi pertama, somasi kedua dan ketiga juga sudah kami sampaikan dan sudah diterima oleh ketiga Kepala Keluarga. Karenanya kami meminta agar ketiganya secara suka rela mengosongkan lokasi," tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, media belum menerima penjelasan secara resmi dari ketiga KK yang menempati. Namun demikian, dari surat pertama hingga saat ini ketiga KK tidak pernah mengklaim lahan tersebut, hanya saja mereka meminta waktu untuk menempati lokasi tersebut. (r/Exp)