Panglong Ilegal di Kabupaten Padang Lawas Menjamur, Transparansi Dinas Perizinan Dipertanyakan
Salah satu panglong di pinggiran kota Sibuhuan yang diduga tidak memiliki Dokumen yang sah. (Foto: Expossidik) |
"Memang kita tak membayar pajak. Seperti biasa, kami membayar upeti kepada oknum aparat kepolisian setempat," ujar pemilik Panglong mengakui.
Terpisah, Kabid Perizinan Pemkab Padang Lawas, Robert Alisyahbana Harahap saat dikonfirmasi wartawan enggan memberikan data usaha panglong yang memiliki izin.
"Kalau mau mengetahui berapa banyak tempat usaha panglong yang punya izin, sebaiknya bapak harus membuat surat kepada Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Padang lawas," ucapnya kepada wartawan di kantornya pada Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui, hal ini u bukan rahasia umum lagi, hampir semua masyarakat mengetahui maraknya Ilegal longging di Kabupaten Padang lawas.
"Bahkan hampir diisetiap Kecamatan beroperasi tanpa merasa ada kendala. Pihak kehutanan, Kepolisian serta pemerintah kabupaten Padang lawas khususnya Dinas Perizinan terkesan tutup," beber salah seorang masyarakat, Sutan Harahap.
Menurut Sutan Harahap, pihak Dinas Perizinan tidak pernah memberikan arahan tertulis untuk mencantumkan papan merek usaha dagang apalagi tindakan.
"Kemudian para pelaku usaha Panglong tak satupun bisa menunjukkan dokumen yang sah seperti Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan merek Usaha Dagang demi menghindari kewajiban pajak," jelasnya.
Sementara itu, Daulay masyarakat lainnya menjelaskan, bahwa dampak dari maraknya panglong tanpa dokumen sah ini, beberapa kecamatan tidak jarang mengalami banjir bandang.
"Diketahui saat ini sebanyak 4 desa dikecamatan batang Lubu Sutam dalam perbaikan infrastruktur akibat banjir bandang," kesalnya.
Kemudian dampak banjir di Kecamatan Sosopan sarana Prasarana umum seperti Sekolah, Rumah ibadah, puskesmas dimasuki air dan lumpur begitu juga pisik jalan protokol rusak parah dihantam banjir.
"Jadi sebaiknya kalau mau jujur pihak pemerintah harus mampu menata masyarakat dalam berusaha, mengikuti aturan main yang ada, pihak pemerintah harus menindak para pelaku yang nakal agar tidak merusak lingkungan lagi," tegas Daulay.
Untuk diketahui, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang yang diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf e. (Rin)