|
|
| Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian (tengah) memperlihatkan alat bukti yang berhasil didapatkan dari tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Batam. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Polsek Nongsa Batam berhasil mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Lapangan Palm Springs Golf & Beach Resort, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada hari Minggu (21/11/2021) lalu.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian mengatakan pihaknya menerima laporan dari seorang warga negara asing berkebangsaan Fhilipina yang bernama Agnes Romegio Reyes (49) yang telah kehilangan barang-barang miliknya di lapangan golf tersebut.
"Korban datang membuat laporan ke Polsek Nongsa, saat itu korban didampingi oleh seorang caddy Palm Springs Golf," ungkap Yudi didampingi Kasi Humas Polresta Berelang, Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Jum'at (3/12/2021).
Yudi mengatakan, adapun identitas kedua tersangka yang pertama inisial FAM (18) warga Perumahan Koperasi Karyawan BP Batam, Batu Besar, dan pelaku yang kedua inisial AM (26) warga Kaveling Bakau Serip, Sambau, Nongsa.
"Saat itu korban sedang bermain golf tepatnya di Hole 5 Lapangan Golf Palm Spring. Usai menyelesaikan permainannya di hole 5, korban pun kembali ke buggy car dan terkejut melihat barang-barang yang diletakkan di buggy car hilang," jelasnya.
Masih menurut Yudi, modus operandi kedua pelaku ialah, awalnya kedua orang pelaku datang kelapangan golf dengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Sesampainya di lapangan golf, kedua pelaku memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan raya, tepatnya di pinggir lapangan.
Kemudian, kedua pelaku masuk secara bersamaan melalui sela-sela bawah pagar tanpa melakukan pengerusakan. Setelah masuk kelapangan pelaku langsung bersembunyi di semak-semak sambil memantau para pemain.
"Kedua pelaku melihat sepasang golfer sedang bermain ditemani oleh dua orang caddy menggunakan satu unit buggy berhenti di hole 5," imbuh mantan Kapolsek Sekupang ini.
Lanjutnya, setibanya di hole 5, sepasang golfer tersebut langsung berjalan turun ke green hole 5 untuk menyelesaikan gamenya di hole tersebut.
"Saat itu pelaku melihat golfer tersebut meninggalkan dompetnya di buggy car. Tanpa berpikir panjang kedua pelaku langsung berpencar untuk mengambil barang yang ditinggalkan di buggy car tersebut," jelas Yudi.
Lanjutnya, setelah pelaku inisial FAM berhasil mendapatkan hasil curian, pelaku langsung berlari keluar lapangan menemui temannya yang sudah standby diatas motor.
Kronologis penangkapan kedua pelaku Yudi menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan pelaku AM, pada hari Jum'at (26/11/2021) di rumahnya di Laveling Bakau Serip, Nongsa.
"Pada hari yang sama juga, Unit Reskrim berhasil mendapatkan pelaku kedua yakni FAM di rumahnya," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ialah 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio, 1 unit handphone Redmi 7, 1 buah dompet merek Gucci warna merah, 1 buah tas warna hitam motif bunga-bunga.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.5 juta. Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Fay)