Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa. (Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengatakan, dua orang pelaku melakukan tindak pidana curat di Indomaret Kavling Senjulung Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa pada Rabu (1/12/2021) malam.
"Unit Reskrim Polsek Nongsa amankan dua orang anak yang masih dibawah umur berinisial DM (17) dan DS (16) karena melakukan tindak pidana curat di Indomaret Kavling Senjulung," ujar Yudi saat konferensi pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba pada Jum'at (11/2/2022) siang.
Dikatakannya, salah satu dari pelaku ini merupakan resedivis tindak pidana pencurian.
"Tersangka inisial DM (17) merupakan residivis yang sama dan baru keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu," jelasnya.
Lanjutnya, adapun modus operandi yaitu, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat ruko Indomaret dilantai dua dan tersangka mencongkel karet pintu kaca.
"Mereka berdua mendorong teraslis hingga bengkok, dan langsung masuk kedalam menuju lantai satu. Tersangka mengambil uang dan rokok yang ada disekita kasir dan setelah itu mereka langsung kabur," tuturnya.
Setelah dapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang ada di Indomaret.
"Dalam rekaman CCTV, terdapat ciri-ciri pelaku sehingga selanjutnya tim melakukan pengembangan," ujar Kapolsek Nongsa.
Dari rekaman CCTV tersebut kedua tersangka terlihat menggunakan penutup wajah menggunakan baju warna merah dan kaos warna abu-abu dengan tujuan untuk menghindari dari rekaman CCTV.
"Kedua tersangka berhasil kita amankan didua tempat yang berbeda pada Sabtu (5/2/2022) malam di simpang Sekolah Ibnu Sina Kavling Senjulung dan Kavling Baru Kabil Nongsa," pungkasnya. (Fay)