Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah (tengah) didampingi Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, (kiri) dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri (kanan) memberikan keterangan Pers terkait penangkapan kapal MT Trovolos. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Kapal perang Indonesia (KRI) John Lee-358 berhasil mengamankan kapal MT.Trovolos jenis tanker diperairan Selatan PP Anambas Kapri, tepatnya pada posisi pada posisi 01º 45’ 42” LU - 105º 47’ 48” BT yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia, karena telah melanggar melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia pada Selasa pagi  tanggal 27 Juli 2021 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Selasa (24/8/2021).

Pangkoarmada I mengatakan “Kurang lebih tiga minggu yang lalu  KRI John Lee telah menangkap satu buah kapal tengker berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls, ini berawal karena kecurigaan pada sebuah kapal yang sedang lego jangkar diperairan teritorial Indonesia tepanya disebelah Selatan Anambas,” tuturnya.

Potret penangkapan Kapal MT Trovolos. (Foto: Ist) 

Pangkoarmada I juga mengatakan “Setelah didalami pemeriksaan, adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021, tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah,” ungkapnya.


Lebih jauh dijelaskan “Pelaku dijerat pasal 317 JO 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi.

Dan ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehinga melanggar pasal 10 JO pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019,” jelasnya.

“Akhirnya terhadap pelaku diancam pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan didenda paling banyak  Rp 200.000.000, proses hukumnya akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam,” pungkas Pangkoarmada I.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M. (Fay)