Pelaku pengeroyokan diamankan. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HS.

HS merupakan pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (21/02/2022) lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku penggeroyokan yang berinisial HS.

"Pelaku berhasil kita amankan di depan Salon Nagoya Newton Blok G No. 10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Budi, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus ini berawal pada hari Rabu (05/02/2022) sekira pukul 02.00 Wib. Saat itu Pelapor sedang beristirahat di lantai 2 dimana tempat Pelapor tinggal.

Kemudian Pelapor dikejutkan karena mendengar ada suara keributan di lantai bawah. Mendengar hal tersebut, pelapor pun penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai 2 dimana tempat pelapor tinggal.

Selanjutnya, pada saat pelapor melihat dari jendela lantai 2, pelapor melihat korban SA yang merupakan suami pelapor dengan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal.

"Pada saat itu, salah satu Pelaku yaitu HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Disaat itu juga, Pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban," jelasnya.

Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri sedangkan pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.

Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.

Selanjutnya pada hari Senin (21/02/2022) sekira pukul 20.00 Wib, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang Pelaku yang bernama HS.

"Pelaku beserta Barang bukti di bawa kepolsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Masih kata dia, adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen didepan ruko korban. diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara," pungkasnya. (Fay)