Kapal yang Dipotong di PT BMS Diduga Curian
Aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, Tanjung uncang, Kota Batam. (Foto: Fay) |
Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah mencium adanya perbuatan yang melanggar hukum dari aktifitas penutuhan kapal yang sedang berlangsung di galangan itu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya dalam hal ini dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri telah mendatangi lokasi tersebut.
"Benar mas, pada Jum'at 6 Agustus 2021 lalu tim dari Dit Krimum Polda Kepri telah mengecek tkp kapal Great Marine di PT. BMS," ungkap Harry melalui pesan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp ke media ini, Minggu (22/8/2021).
Tidak hanya itu saja, tim juga melakukan pemasangan garis polisi (policeline) terhadap bagian kapal yang sudah terpotong, kuat dugaan kapal tersebut didapat dengan cara dicuri.
Harry juga menambahkan, selain laporan tentang pencurian, pihaknya juga menerima laporan tentang pemalsuan surat.
"Adanya laporan terjadinya tindak pidana pencurian dan atau pemalsuan surat," tambahnya.
Senada, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam kasus penutuhan kapal di PT BMS yang diduga kuat ilegal.
Hal itu disampaikannya setelah mengetahui bahwa penutuhan kapal tersebut sama sekali tidak diketahui oleh KSOP Batam.
"Dalam hal ini aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Aparat harus melakukan penyelidikan," ujarnya saat dihubungi Ekspossidik com, Kamis (12/8/2021) lalu.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Batam yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggotanya, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Erikson Pasaribu, Muhammad Fadli dan Siti Nurlailah, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah mendapat laporan terkait adanya aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, Jum'at (30/7/2021) lalu.
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penutuhan tersebut.
"Terkait aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, KSOP Batam tidak mengetahuinya," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Khusus Batam, Yuzirwan Nasution melalui pesan aplikasi Whatsapp yang dikirimkan, Rabu (4/8/2021) lalu.
Menurutnya, terkait aktivitas penutuhan kapal, pihak perusahaan harus terlebih dahulu menempuh prosedur dan menyerahkan semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi sampai saat ini persyaratan tersebut belum diserahkan dan belum diterima KSOP Batam. Dan kami tidak tahu menahu terkait dengan kapal-kapal tersebut," jelasnya. (Fay)