#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Polsek Batam Kota. Tampilkan semua postingan

Pelaku penikaman Juru parkir di Simpang Kara tak berkutik usai diringkus tim unit Reskrim Polsek Batam Kota di Tanjung Balai Karimun, Rabu (17/8/2022). (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Hampir satu bulan lamanya Bestari Laoli (26) kabur dari kejaran Polisi. Pelariannya berakhir pada Rabu (17/8/2022) siang. Bestari ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Batam Kota saat bersembunyi di depan Hotel Arta, Tanjung Balai Karimun.

Seperti diketahui, Bestari Laoli merupakan pelaku kasus penikaman terhadap seorang juru parkir, Samuel Prasetyo Robinson (22) di Simpang Kara, Batam Kota yang terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Sore harinya pelaku langsung dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya.

Untuk melengkapi penyidikan kasus penikaman ini, penyidik Polsek Batam Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang ada bekas darah, hasil visum dari RS Elisabeth Batamkota dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, kasus penikaman yang dilakukan Bestari ini sempat menimbulkan perselisihan antara dua kelompok massa dari pihak korban dan pelaku penikaman.

Namun, tokoh dari kedua kelompok massa itu sepakat untuk menahan diri dan menyerahkan semua proses hukum pada pihak Kepolisian setelah dipertemukan oleh Kompol Nidya di Mapolsek Batam Kota pada Senin (25/7/2022) lalu.

Seperti yang dilaporkan ke Kepolisian sesuai dengan LP-B/119 /VII/2022/KEPRI/RES/SPK-Polsek Batam Kota, Tanggal 21 Juli 2022, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibat penikaman itu, Samuel mengalami luka tusuk di bagian telapak tangan kiri dan luka tusuk di bagian dada. Samuel sempat dirawat intensif di RS Elisabeth Batamkota karena luka yang dialaminya.

Kini, Bestari sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)



Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendamaikan dua kelompok massa yang bertikai. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Gegara hutang, dua kelompok massa di kota Batam nyaris bentrok. Untungnya, Polsek Batam Kota gerak cepat mendamaikan kedua kelompok tersebut, sehingga bentrokan dapat dihindarkan.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya A. W. Huliselan melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa membenarkan telah mendamaikan dua kelompok massa di Batam.

"Iya benar, kedua kelompok massa tersebut sudah kita damaikan di Mapolsek Batam Kota," ujar Yus panggilan akrabnya, Sabtu (30/7/2022).

Dia mengatakan, kejadian itu bermula saat saudara Sitorus yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam Kecamatan Batu Ampar menagih hutang sebesar Rp 500 ribu kepada Sdr. Rizal di rumahnya.

Namun, saat itu saat itu saudara Rizal ada keperluan lain, maka cicilan utang sebesar Rp 50.000 tersebut dititipkannya kepada isteri Saudara Padion Waruwu.

Lanjutnya, saat Sitorus datang menagih dengan bernada tinggi Sdr. Padion tidak terima sehingga dia mangatakan kepada isterinya dan Sdr Rizal besok-besok jangan mau di titip dan jangan mengambil cicilan utang itu sama Isterinya 

"Mendengar itu Sdr Rizal merasa tidak terima sehingga terlibat percecokan antara Sdr Padion dengan Sdr Rizal," jelasnya.

Masih kata Yus, sekira pukul 13.00 Wib Sdr Rizal rupanya menelpon rekan-rekannya dan Sdr Padion juga menelpon rekan-rekannya sehingga terjadilan pertikaian antara kedua belah pihak.

Mendapat informasi akan terjadinya bentrokan, sekira pukul 14.30 Wib Patroli Batara Biru Kota, Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Piket Unit Intelkam langsung datang ke TKP untuk mengamankan Pihak yang bertikai.

Selanjutnya, Polsek Batam Kota melakukan mediasi antara kedua belah pihak di Ruang Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Kedua belah pihak telah di lakukan mediasi di Polsek Batam Kota dengan catatan saling mengobati.

"Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak membawa permasalahan ini ke kelompok Suku," pungkasnya. (Fay)



Dua kelompok massa sedang menjalani proses mediasi di Polsek Batam Kota. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Guna mengantisipasi membesarnya keributan antar dua kelompok massa di Batam, Polsek Batam Kota gerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang mengalami perselisihan berujung penikaman yang terjadi di Ruko Simpang Kara, Batam Center.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya A. W. Huliselan, yang dilaksanakan di Ruang Kanit Reskrim Polsek Batam Kota pada, Senin (25/7/2022).

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya A.W.Huliselan didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa dan PS Panit II Unit Intelkam Polsek Batam Kota, Aipda Ismail.

Dari kelompok yang bertikai hadir perwakilan tokoh masyarakat, Pembina Satgas Peduli NTT, Pendeta Agripa Selli, Pembina Pemuda Timur Kupang dan Perkumpulan Keluarga Rote Ndao, Riki Sinlailoi, Wakil Ketua Satgas NTT Peduli Kepri, Pdt Martin Mpd, Perwakilan PKNTT, Imanuel,

Turut hadir, kedua orang tua Samuel Prasetyo Robinson (Korban), Perwakilan Tokoh Masyarakat Nias, Seniman Zendrato dan Pendeta Otniel Harefa serta kakak kandung Pelaku, Yasman Laoli.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya A. W. Huliselan mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban maupun yang lainnya yang telah bersedia datang ke Polsek Batam Kota guna untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kapolsek mengatakan, sebagai Kepolisian pihaknya dalam hal ini bersifat netral dan akan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dalam Negara ini.

"Karena ini masuk ke dalam Pidana sehingga pelaku dapat menerima apa yang sudah di perbuatnya," ungkap Nidya saat proses mediasi berlangsung.

Pihaknya berharap kepada keluarga korban untuk tidak mengambil tindakan-tindakan sendiri yang dapat memancing pertikaian.

"Disini perlu saya tegaskan bahwa permasalahan ini tidak untuk dibawa ke dalam suku," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek meminta kepada kakak kandung pelaku untuk secepatnya menyerahkan pelaku, minimal memberitahu keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian.

Di lokasi yang sama, Pembina Satgas Peduli NTT, Pendeta Agripa Selli menyampaikan dalam kasus ini yang menjadi korban adalah orang NTT. Dan, selaku Pembina Satgas Peduli NTT di Batam, pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian, karena ini masuk kedalam ranah Pidana.

"Kami harap untuk pelaku segera menyerahkan diri karena saat ini korban sedang mau di operasi di Rumah Sakit BP Batam, dan membutuhkan biaya sebesar Rp 20 juta," ujarnya.

Pihaknya berharap kepada pihak keluarga untuk segera menemukan pelaku ataupun menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Batam Kota.

"Minimal ada perkembangannya dalam beberapa hari kedepan mengenai keberadaan pelaku," imbuhnya..

Lebih lanjut dia mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu kita garis bawahi, yakni permasalahan ini adalah masalah pribadi dan tidak akan di bawa ke dalam suku.

"Permasalahan ini janganlah dianggap sebagai pertikaian semata, melainkan sebagai ajang silaturahmi kekeluargaan antara Keluarga NTT dan keluarga Nias," harapnya.

Senada, kedua orang tua Samuel Prasetyo Robinson yang menjadi korban penikaman juga menyatakan sependapat dengan Pendeta. Karena saat ini yang dibutuhkan adalah bantuan kemanusiaan untuk biaya operasi membutuhkan biaya sebanyak Rp 20 juta

"Hingga saat ini kami sudah mulai mengumpulkan dana namun belum cukup," sebutnya.

Sementara, perwakilan tokoh masyarakat Nias menyampaikan mewakili dari keluarga Nias yang ada di kota Batam, pihaknya berpesan bahwa ini adalah permasalahan pribadi dan jangan sampai permasalahan ini di bawa-bawa ke dalam suku demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Lanjutnya, mengenai bantuan kemanusiaan, pihaknya akan mendiskusikannya dengan himpunan keluarga Nias untuk membantu korban. Dan, apabila sudah terkumpul maka akan kita komunikasikan kepada keluarga korban untuk menyerahkanya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa menyampaikan sebagai Kepolisian pihaknya akan bersifat netral dan jangan dilihat dari satu suku bersama pelaku. Oleh karenanya, proses hukum tetap harus di tegakkan.

"Saya harap kepada kakak pelaku untuk menyerahkan pelaku, karena saya sudah mengantongi identitas pelaku," tegasnya.

Masih menurut Yus panggilan akrabnya, mengenai bantuan kemanusiaan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan keluarga Nias untuk membantu korban. Karena sebagai manusia kita ditakdirkan untuk saling bantu membantu.

"Disini juga ada sekikit bantuan kemanusian dari Kapolsek Batam Kota dan Jajaran Kepolisian. Saya mohon jangan dilihat dari nominalnya, namun sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian kepada keluarga korban," imbuhnya.

Sekira pukul 12.00 wib pertemuan selesai di laksanakan,selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali. (Fay)



Pelaku penganiayaan di indekos ruli Baloi Kolam berinisial YY (30) diamankan Polisi. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di kos-kosan Ruli Baloi Kolam Kota Batam.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YY (30). Pelaku berhasil diamankan di daerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam, pada Sabtu (23/7/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, W, membenarkan adanya kasus Tindak Pidana Penganiayaan.

"Iya benar. Pelakunya sudah kita amankan. Dan, saat ini pelaku sudah berada di Polsek Batam Kota," ujar Kompol Nidya.

Dijelaskannya, adapun kronologis kejadiannya yakni pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku tiba di kosan korban untuk mengantar ke tempat kerja untuk menggosok pakaian. Namun, korban tidak mau pergi kerja.

Lalu, pelaku tidak terima dengan penjelasan korban dan langsung memarahinya sambil menendang muka korban dan mengenai mata sebelah kiri serta pinggang sebelah kanan korban. Pelaku juga beberapa kali menampar muka korban

"Atas kejadian itu korban mengalami rasa sakit dan memar pada bagian mata sebelah kiri. Sakit pada bagian pinggang kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Batam Kota," jelasnya.

Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban, Opsnal Polsek Batam kota melakukan pencarian terhadap pelaku YY. Dan, sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan di daerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan Penjara," ucap Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty mengakhiri. (Fay)



Personil Polsek Batam Kota ikut berpartisipasi memotong hewan qurban di Mapolsek Batam Kota. (Foto: Faisal/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dalam Perayaan Idul Adha 1443 H ,Tahun 2022, keluarga besar Polsek Batam Kota menyembelih satu ekor sapi, Selasa (12/7/2022).


Pemotongan dan pembagian hewan qurban ini dilaksanakan di halaman Mapolsek Batam Kota pada Senin (11/7/2022) lalu.

Seluruh personil Polsek Batam Kota ikutberpartisipasi dalam rangkaian kegiatan pemotongan sampai dengan pembagian hewan qurban.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty menjelaskan, daging hewan kurban yang disembelih tersebut langsung dibagikan kepada seluruh anggota Polsek Batam Kota.

Dalam kesempatan itu, Nidya juga mengucapkan selamat hari raya kurban kepada anggotanya yang melaksanakan.

"Selamat Idul Adha! Tetap jaga prokes dan semoga dilimpahkan Tuhan YME kesehatan selalu," ujarnya.

Selain memotong dan membagikan hewan kurban, anggota Polsek Batam Kota juga bergotong royong masak dan makan siang bersama. (Fay)



Kegiatan Bakti sosial personil Polsek Batam Kota di Gereja Masehi Injil Timor. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dalam Rangka HUT ke-76 Bhayangkara 1 Juli 2022 mendatang, jajaran Polsek Batamkota menggelar acara bersih bersih atau gotong royong.

Kali ni goro dilakukan di rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Polsek Batamkota. Bakti sosial itu dilakukan di Masjid Raya Batam Center dan Gereja Masehi Injil Timor ( GMIT ).

Foto-foto kegiatan gotong royong di Mesjid Raya Batam center:


Foto-foto kegiatan gotong royong di Gereja Masehi Injili Timor:



Polisi gelar razia gabungan di Cubzone and Flint House Bar. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepolisian Sektor Batam Kota dan Unit Opsnal Polresta Barelang menggelar razia gabungan di Cubezone and Flint House Bar, Sabtu (18/6/2022) malam.

"Sasaran razia ini adalah pemeriksaan terkait informasi adanya tarian erotis dan kadar minuman berakoholnya, sesuai dengan yang diizinkan atau tidak," kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wihelmina melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, Senin (20/6/2022).

Selain memeriksa soal kadar alkohol dan tarian erotis seperti  yang disebut oleh seorang aktivis LSM di salah satu media online, lanjut Yustinus, razia malam lalu itu juga untuk memeriksa izin lainnya seperti izin usaha.

Yustinus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan atas perizinan, pemilik Cubezone and Flint House Bar bisa menunjukan semua perizinan. "Izin usahanya ada. Begitu juga izin penjualan minum beralkoholnya," tegas Yustinus.

"Kadar alkohol minuman yang dijual juga sesuai dengan izin yang diberikan. Sementara, terkait tarian erotis, kita tidak temukan adanya tarian erotis," tambahnya.

Danil, pemilik Cubezone and Flint House Bar, mengatakan, selama ini ia menjalankan usahanya sesuai izin yang diberikan pemerintah kepadanya. "Ya kalau tidak ada izin saya tidak akan mungkin buka usaha," ujarnya.

Seperti diketahui, nama Cubezone and Flint House Bar akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, dua oknum wartawan diamankan oleh polisi atas dugaan pemerasan terhadap pemilik Cubezone and Flint House Bar.

Dua oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 3 juta karena ada tarian yang dianggap erotis dan mempertanyakan soal perizinan Cubezone and Flint House Bar. (Fay)



Tersangka (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Jatanras Polresta Barelang berkordinasi dengan unit Reserse Polsek Batam Kota dan Polsek Batuampar meringkus dua pencuri yang dalam aksinya menggunakan kekerasan. Kedua pelaku merupakan anggota komplotan yang khusus menargetkan pria penyuka sesama jenis. Modusnya, pura-pura menjual diri, lalu menguras harta korbannya. 

Kedua pelaku pencurian ini adalah Rafi Dwi Rahmat (26) warga Kampung Nelayan, Baloi, dan Haryanto Mubarak (25) warga Bengkong. Mereka ditangkap di Kawasan Bukit Senyum, Batuampar. Mereka melakukan aksinya dari hotel ke hotel. Semua korbannya adalah pria penyuka sesama jenis. Mereka sudah pernah beraksi di Hotel Intan Jaya, Hotel Bali, dan terakhir di Hotel Kaliban Batam Kota.

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wihelmina melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, kedua pelaku ditangkap setelah korbannya berinisal AV melapor ke mapolsek pada  Minggu, 12 Juni 2022. Dalam laporannya, kata Yustinus, korban yang sedang berada di dalam sebuah kamar di Hotel Kaliban bersama salah satu pelaku yang bernama Haryanto tiba-tiba didatangi pelaku lain yang bernama Rafi dan seorang pelaku bernama Bayu (DPO) pada Sabtu (11/6/2022) sore. 

"Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung mencekik leher, menendang dan memukuli korban. Lalu para pelaku mengambil laptop merk Msi warna hitam, Hp Redmi Note 8 Pro warna biru, power bank warna hitam, uang tunai sebesar Rp 2 juta, dan menguras uang di ATM sebesar Rp 3,1 juta," ujar Yustinus pada Expossidik.com, Kamis (16/6/2022). 

Iptu Yustinus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku sengaja mencari calon korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis. Seorang pelaku sengaja menjual diri di aplikasi. Setelah sepakat dengan calon korbannya dan menentukan tempat berkencan, pelaku lain kemudian masuk ke dalam kamar hotel dan menguras harta korbannya. 

"Pelaku lainnya masuk dan berpura-pura tidak terima jika temannya dikencani lalu mengambil barang berharga milik korbannya," ujar Iptu Yustinus. 

Hingga kini, polisi masih terus mengejar Bayu, salah satu pelaku yang disebut-sebut menjadi otak dari komplotan pencurian dengan modus yang tergolong baru ini. (Fay)



Pelaku Pencabulan anak dibawah umur saat diamankan di Polsek Batam Kota. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Opsnal bersama Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Air, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Minggu (12/6/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial EK (41) warga ruli Kampung Air, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, membenarkan telah mengamankan pelaku di rumahnya.

"Iya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Batam Kota," ungkap Yustinus, Kamis (16/2/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, awalnya anak pelapor pergi bermain ke rumah pelaku. Dikarenakan saat itu cuaca sedang turun hujan, anak korban berteduh dirumah pelaku tanpa ada rasa curiga.

"Saat itu ibu korban tidak curiga, karena di rumah pelaku ada istrinya," jelas Yus.

Kemudian, keesokan harinya pagi- pagi ibu korban memandikan korban dan melihat alat kelamin korban bengkak setelah dicabuli. Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya, usai menerima Laporan Polisi, pada hari Senin (13/6/2022) sekira pukul 22.00 Wib, Unit Opsnal bersama Unit PPA telah melakukan penahanan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah Handphone merk Oppo A9  Warna Green, 1 helai baju warna abu-abu, dan 1 helai celana pendek motif kotak kotak warna hitam biru putih. (Fay)



Polisi amankan dua terduga pelaku pemerasan. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim opsnal Polsek Batam Kota mengamankan oknum wartawan, Fery Iood (45) dan Sukma Andry lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00  Wib.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib.

"Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe tersebut," kata Yustinus menjelaskan.

Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku. Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.

"Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe," ucap Yustinus.

Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.

"Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap 'hati- hati aja' sambil meninggalkan korban," ungkap Yustinus.

Esok hari, Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk menakuti korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.

Selanjutnya pada Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 Wib, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.

"Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," jelasnya. 

Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi) guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 orang yang dimaksud.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta. (Fay)



Anggota Polsek Batam Kota turun tangan menenangkan bocah yang akan divaksin. (Foto: Fay)

Batam, Expossidik.com: Tiga anggota Kepolisian Sektor Batam Kota harus ikut turun tangan membantu seorang tenaga kesehatan, saat melakukan vaksinasi terhadap dua bocah kembar berusia sekitar lima tahun, Jumat (20/5/22).

Tiga anggota kepolisian itu turun tangan karena sang ayah kewalahan. Mereka membantu membujuk si bocah yang terus meronta dan berteriak karena takut disuntik. 

Setelah berhasil disuntik, anggota kepolisian dan nakes pun memberikan pujian dan tepuk tangan sebagai apresiasi. Lalu, mereka harus kembali membujuk dan menenangkan saudara kembar si bocah untuk disuntik.

Dalam proses vaksinasi, tak jarang bocah menangis dan meronta. Hal itu tak hanya dialami bocah kecil, tak sedikit orang dewasa juga banyak yang takut dan berteriak saat disuntik. (Fay)



Warga negara Bangladesh ditemukan tak bernyawa di kostan Perumahan Popkar PLN Batam Center. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tiga pekan sebelumnya, warga Perumahan Kopkar PLN Batam Center  digegerkan atas temuan mayat pria dewasa di kamar kost-kost-an Blok L Nomor 18 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (22/4/2022) lalu.

Diketahui, identitas pria tersebut bernama M Zahedul Islam Sabuj (44) yang merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh, yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa membenarkan adanya informasi tersebut.

Dijelaskannya, jenazah pertama kali ditemukan oleh rekan korban yang bernama Wawan Rosmawan didalam kamar kos-kostan yang letaknya berada di lantai dua.

“Rekan korban mendatangi kamar kost yang ditempatinya untuk mengantarkan makanan. Tapi, alangkah terkejutnya dia saat menemukan korban sudah tidak bernyawa didalam kamar kostnya,” ujar Yus biasa dia dipanggil, Jumat (12/5/2022) kemarin.

Sesampainya didepan kamar Kosan Korban, Wawan memanggil-manggil nama korban. Setelah lama dipanggil-panggil, tidak ada jawaban dari dalam kamar korban. Penasaran, Wawan kemudian langsung mendorong pintu kamar korban yang saat itu kondisinya tidak terkunci.

“Usai dia mendorong pintunya, rekan korban melihat korban terbaring di atas kasur dengan posisi badan terlentang tanpa menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek dan kain seprai,” jelasnya.

Selanjutnya, melihat mata korban sudah putih dan saat dipegang tangannya sudah dingin, rekan korban lalu menutup mata korban sambil mengucapkan kalimat syahadat.

Kemudian, Wawan bergegas turun ke lantai I berniat untuk memberitahukan kepada pemilik rumah kost, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Polsek Batam Kota,

Lalu, sekira pukul 23.30 Wib Personil dari Polsek Batam Kota sampai di TKP dan langsung mengamankan TKP dan menghubungi Tim Identifikasi Polresta Barelang.

"Sekira pukul 00.37 Wib, Korban tiba di RS Bhayangkara Kota Batam, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kuat dugaan, korban meninggal dunia akibat sakit TBC paru- paru,” pungkasnya.

Hingga kini jenazah M Zahedul Islam Sabuj masih berada di RS Bhayangkara Kota Batam. Pihak keluarga Zahedul sendiri sudah mengizinkan jenazah Zahedul untuk dikuburkan di Batam.

Namun, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari intelkam Polresta Barelang untuk bisa melakukan pemakaman.  Sementara, pihak Intelkam Polresta Barelang masih menunggu rekomendasi dari pihak kedutaan Banglades.

“Jenazahnya sudah sejak 29 April 2022 lalu berada di RS Bhayangkara Batam. Kami masih menunggu rekomendasi dari pihak kedutaan untuk bisa menguburkan jenazah korban,” pungkasnya. (Fay)



Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan. (Foto: Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard, (QRIS) Mike Sri Novrika (37), beberapa waktu lalu.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuti, mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara mengedit hasil transaksi.

"Jadi pelaku ini modusnya bayar barang yang dibeli pakai non-card, menggunakan QRIS. Dia edit sendiri hasilnya berhasil dan ditunjukan kepada penjaganya," kata Nidya, Rabu (27/4/2022).

Nidya mengatakan, menurut keterangan pelaku, trik penipuan ini dia pelajari di internet dengan memanfaatkan aplikasi edit foto.

"Dia pakai aplikasi edit foto, dia edit tanggal, nominal pembayaran, nama toko," kata dia.

Pelaku juga saat melakukan pembayaran biasanya akan meminta kepada penjaga toko untuk menukarkan beberapa barang yang dinilai kurang pas.

"Waktu untuk menukar barang dimanfaatkan pelaku untuk mengedit foto. Kurang lebih aksi pelaku antara 5 sampai 6 menit," imbuhnya.

Aksi penipuan yang dilakukan Mike tak hanya di satu lokasi saja. Dia sudah beraksi di beberapa tempat.

"Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama," kata dia.

Barang yang sudah berhasil dibawa pulang oleh pelaku, rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuannya sih kebutuhan ekonomi, jadi barang-barang ini nanti dijual lagi sama pelaku, uangnya udah kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pelaku diketahui sudah mulai melakukan aksinya sejak bulan Februari 2022 lalu. Dalam sebulan, pelaku biasanya beraksi sebanyak dua kali.

"Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Glael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu," kata Nidya.

Sementara itu, Mike mengatakan kepada ulasan.co, alasan pelaku melakukan penipuan karena dia pernah menjadi korban penipuan.

"Saya dulu beli baju ditipu juga. Jadi saya mau balas dendam gitu. Saya belajar di internet caranya," kata dia.

Diakuinya, aksi penipuannya ini baru pertama kali dilakukannya di Kota Batam. "Baru di Batam aja saya lakukan," katanya.

Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen.

"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau Mbanking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (Fay)



Mike Sri Novita (38) pelaku penipuan dengan modus menggunakan aplikasi QRIS diamankan Tim Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil mengungkap modus baru penipuan. Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Mike Sri Novita (38), warga Seipanas, Batam Kota.

Dalam sekali beraksi, Mike mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Ia beraksi di mall yang tersebar di Kota Batam. Outlet merek terkenal jadi targetnya.

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuty Wihelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, aksi penipuan itu dilakukan Mike menggunakan aplikasi bernama QRIS. Pelaku menggunakan barcode palsu untuk melakukan transaksi di toko untuk membeli sejumlah barang.

"Namun, setelah dicek di bank, transaksi tidak tercatat di rekening korbannya," ujar Iptu Yustinus pada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Aksi penipuan Mike berakhir ketika aksinya menipu di lantai dasar One Mall Batam pada Rabu 13 April 2022 lalu dilaporkan korbannya ke polisi.

Saat itu, Mike membeli sejumlah pakaian bermerk senilai Rp 31.618.000. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Buser  Polsek Batam Kota yang dipimpin Iptu Yustinus dan Panit Buser Ipda Evander Clinton berhasil menemukan keberadaan Mike di Panbil Mall.

Setelah kejadian itu, Polisi menduga Mike akan beraksi lagi. Benar saja, Ia pun akhirnya langsung diamankan dengan barang bukti sebuah mobil Toyota Cayla BP 1569 EQ, 60 pcs baju merek Polo dan tiga buah kota sepatu merek Polo.

Iptu Yustinus mengatakan, diduga kuat Mike sudah beraksi di sejumlah mall. Korbannya juga diduga banyak. "Cuma yang melapor baru yang kita terima saja." ujarnya.

Hingga saat ini, kata Dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. (Fay)



Dua pelaku jambret saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto: Fay)


Batam, Expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan sepasang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di Bundaran BP Batam, Kota Batam pada, Rabu (9/3/2022). 


Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh anggota Polda Kepri yang saat kejadian sedang berada dilokasi dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.


Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CE (pria) dan IPS  (wanita),


Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Yustinus Halawa.mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait pencurian dengan kekerasan (jambret) di Bundaran BP Baram.


"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya telah mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di Bundaran BP Batam," ungkap Yustinus yang saat itu didampingi oleh Panit 1 Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Evander Clinton, Jumat (11/3/22).


Selanjutnya, pihaknya bersama tim opsnal Polsek Batam Kota mendatangi lokasi kejadian. Dimana,  kedua orang diduga pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Polda Kepri beserta masyarakat sekitar.


"Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.


Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib korban yang bernama Nurhayati sedang bersama keponakannya yang berusia 7 tahun dengan menggunakan sepeda motor dari arah Bengkong melintasi bundaran BP Batam.


Tiba-tiba lanjutnya, dari arah belakang sebelah kanan 2 orang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor menarik tas yang dibawa oleh korban, sehingga korban tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dibawanya hingga akhirnya korban terjatuh dan tidak menyadari lagi apa yang terjadi selanjutnya.


"Korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Untungnya aksi kedua pelaku diketahui oleh anggota Polda Kepri dan masyarakat yang berada dilokasi kejadian," imbuhnya.


Lanjutnya adapun barang-barang yang berhasil dibawa oleh pelaku adalah 1 buah tas berwarna kuning berisikan perlengkapan, data diri dan 1 unit HP merk samsung S7 edge beserta charger.


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta dan mengalami luka pada bagian bibir serta sakit pada bagian kepala," jelasnya.


Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bata Kota guna pengusutan lebih lanjut. (Fay)



Pelaku dihadiahi timah panas saat hendak kabur. (Foto: Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Tim Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa bersama Panit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Evander Clinton Maail berhasil membekuk komplotan pelaku curat bernama Elwin, Deo, Rizky dan Andika.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15 /2/2022)  pukul 22.00 WIB atau tak sampai 24 jam setelah pelaku beraksi. Jumlah pelaku empat orang. Polisi juga menghadiahi timah panas di kaki pelaku karna hendak kabur saat dibekuk.

Kapolsek Batamkota, Kompol Nidya Astuty melalui  Kanit Reskrim Yustinus Halawa menjelaskan, pencurian diketahui terjadi Selasa (15 Februari 2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Lokasinya di Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Blok C No.3A-5 Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan korban Agustinus BN.

Saat kejadian, saksi yang merupakan seorang OB tiba di lokasi kejadian untuk bekerja sebagaimana biasanya.

“Setelah saksi masuk ke dalam kantor, ruangan kantor sudah berantakan dan mendengar suara bising di belakang kantor,” ujar Iptu Yustinus Halawa..

Kemudian pelapor mencari pertolongan sekuriti dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang sedang menunggu di dalam mobil.

Adapun barang-barang yang hilang sebagai berikut : 2 (dua) unit modem wifi, 2 (dua) unit laptop merk Dell 14 inch, 1 (satu) unit laptop merk Think Pad, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, asesoris milik pegawai, uang tunai sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan celengan koin.



Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain;

1. 1 (Satu) Unit Laptop merk LENOVO Core i5, warna Hitam, beserta Charger;

2. 1 (Satu) Unit Laptop merk DELL Core i5, warna Biru Metalik;

3. 1 (Satu) Unit Laptop merk DELL Core i5, warna Hitam;

4. 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A10, warna Biru;

5. 1 (Satu) Buah Celengan, warna Merah, Bertuliskan “ROYAL BAY”;

6. 1 (Satu) Buah Tali Tambang, dengan panjang kurang lebih 10 Meter;

7. 1 (Satu) Buah Tas Samping, merk Body pack, warna Hitam;

8. 2 (Dua) Buah Tang, Bergagang warna Orange;

9. 1 (Satu) Buah Obeng, warna Merah kombinasi putih dan hitam;

10. 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Agya, warna Kuning Tahun 2020 dengan plat nomor BP 1497 H dengan Nomor Rangka : MHKA4GB5JLJ033623 dan Nomor Mesin : 3NRH510457 a.n. ENDARIA BR. BANGUN, beserta 1 (Satu) Buah Kunci Mobil;

11. 1 (Satu) Buah Flashdisk, merk Sandisk, warna Hitam kombinasi merah yang berisikan Rekaman CCTV saat Tersangka melakukan Pencurian. (Red)




Kurun Waktu 1 Bulan, Polsek Batam Kota Berhasil Ungkap 4 Kasus
Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty. (Foto: Ist)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dalam kurun waktu selama Januari 2022, Polsek Batam kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas ) alias jambret hingga pencurian motor. Akibatnya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Berikut deretan peristiwa kriminal dan penangkapan pelaku yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Batam Kota Polresta Barelang.

1. Pengungkapan Pelaku Pencurian di Toko Mega Legenda Dibekuk

Pelaku pencurian di Toko Mega Legenda

Seorang warga Mega Legenda Blok Blok F2 No.10-11 Kecamatan Batam Kota  Kota Batam, Jaenuri, menjadi korban pencurian di rumahnya. Kejadian yang dilaporkan korban ke Polsek Batam Kota terjadi pada  Kamis (02 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib itu, akhirnya membuat jajaran Polsek Batam Kota melakukan identifikasi.

Tim Unit Reskrim Polsekta Batam Kota akhirnya berhasil melakukan penangkapan tiga pelaku yang diduga menjadi pelaku pencurian. Ketiga tersangka Ivan Bangun, Irwan Bangun  (IB), Turi Aigo (TA) dan Roni Daichi (RD)

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, Kamis (02 desember 2021) pukul 09.00 Wib,  pelapor membuka rolling door toko.

Lantas  pelapor melihat isi di dalam toko berantakan. Lantas  pelapor mengecek beberapa stok rokok hilang dan jendela di bagian belakang ruko terbuka selanjutnya pelapor melaporkan kepada pemilik toko dan setelah dicek yang hilang beberapa slop rokok bermacam merk, 1 unit DVR CCTV serta uang tunai sebesar Rp.3.850.000.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.83.532.500 (delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua lima ratus rupiah),” jelas Iptu Yustinus Halawa, Minggu (6/2/2022).

Lantas, Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa  bersama Panit Opsnal Ipda Evander Clinton Maail serta anggota Opnsal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan.

Hasilnya mereka mendapati  informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya ruli Baloi Kolam serta Batu aji. Kemudian tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung menuju ke rumah para tersangka.

Tanpa perlawanan mereka berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka . “Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti hasil tindak pidana diamankan dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yustinus Halawa.


2. Pengungkapan Pelaku Jambret di Simpang Jam

Pelaku jembret di Simpang Jam

Kejadian penjambretan  Senin (31 Januari 2022), sekira pukul 22.30 Wib. Lokasi kejadian di  Jalan raya simpang jam (jembatan Fly Over) Batam Center Kec. Batam Kota – Kota Batam. Peristiwa di laporkan oleh Petronela Festina Ziliwu  dengan pelaku bernama Rahman Sidik.

Kronologinya Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 22. 30 Wib, korban sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari pulang kerja akan pulang ke rumah korban dan saat itu korban melewati jalan raya simpang jam (jembatan Fly over) Batam Center.

Saat korban sedang mengendari sepeda motor, tiba-tiba pelaku yang juga mengendarai sepeda motor seorang diri dengan menggunakan sepeda motor yamaha jupiter MX dari arah belakang memepet korban dari sebelah kanan korban dan langsung merampas tas korban yang berisi , HP, uang dan Id cat.

Korban langsung berteriak “jambret-jambret” sampai akhirnya di ketahui oleh pengendara lain / Saksi ENOS yang akhirnya mengejar pelaku bersama dengan korban dengan sepeda motor.

Senin (31 Januari 2022) sekira pukul 23.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Batam kota mendapat informasi dari warga bahwa ada penjambretan di Simpang Jam (Jembatan fly over) Batam Center yang sedang di kejar oleh warga / pengendara sepeda motor.

Atas informasi tersebut Panit opsnal Ipda Evander Clinton Maail  serta anggota opsnal Polsek Batam kota langsung menuju ketempat kejadian sesampainya di tempat kejadian didapati informasi bahwa pelaku penjambretan yang dikejar warga dan korban sudah ditangkap warga di sekitar Nagoya.

Unit reskrim langsung menuju ke tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti, Lalu barang bukti dan pelaku dibawa ke polsek batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


3. Pengungkapan Pelaku Pencurian Kursi dan Penadah di Hotel Centro Sukajadi

Barang bukti kursi dan meja dalam kasus pencurian di Hotel Centro Sukajadi

Manajemen  PT. Cemerlang Sukses Hotelindo,  pemilik Hotel Centro Sukajadi Kecamatan Batam Kota – Kota Batam melaporkan kejadian pencurian dengan tersangka  Suranta, Nur dan Alfaxri.

Jumat  17 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor menyuruh saksi Arya  untuk setting ruangan meeting untuk Event pada tanggal 18 Desember 2021. saat Saksi Arya  masuk ke dalam ruangan meeting untuk menyusun, saksi Arya  tidak lagi melihat sebagian kursi banquet serta meja IBM yang tersusun disudut ruangan. 

Kemudian saksi Arya  melaporkan kepada Pelapor dan mengatakan bahwa jumlah kursi dan meja yang tersimpan di dalam ruangan meeting tersebut jumlahnya berkurang. Kemudian pelapor datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran dan saat mengecek dan menghitung kembali jumlah kursi dan meja bersama Saksi Arya memang benar jumlah kursi dan meja tersebut kurang dari hasil data yang kantor punya.

Kemudian sabtu tanggal 18 Desember 2021 pelapor bersama pihak security saksi  mengecek rekaman CCTV yang terdapat di sekitar lokasi dan terlihat pada tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 01.03 Wib. Hasil rekaman CCTV tersebut ada laki laki yang tidak dikenal sedang mengangkat kursi dari ruangan dan keluar lewat pintu belakang sekira pukul 01.57 Wib.

Terlihat ada kendaraan becak motor masuk lewat belakang dan terlihat ada 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal sedang mengikat kursi dan meja kedalam gerobak becak motor dan sekira pukul 02.06 Wib diduga pelaku keluar dari lokasi, akibat kejadian pencurian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek batam kota untuk ditindak lanjuti. Kerugian sebesar Rp.83.500.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Pelaku tindak pidana kemudian diamankan dan dibawa ke polsek batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


 4. Pengungkapan Pelaku Curanmor di Ruko Mega Legenda

Pelaku Curanmor di Ruko Mega Legenda

Pelapor baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri oleh pelaku setelah pelapor ditelpon oleh temannya yang bernama Dian  yang mana teman pelapor tersebut sebelumnya yang meminjam sepeda motor milik pelapor untuk dibawa pulang ketempat tinggalnya di Ruko Mega Legenda blok C1 no 23 Batam center.

Teman pelapor baru sekitar 1 jam meminjam sepeda motor tersebut saat itu teman pelapor tersebut menyampaikan kepada pelapor melalui telepon bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri dan pelapor diminta untuk membawa surat surat berupa BPKB dan STNK ke pos security Ruko Mega Legenda.

Karena pelaku dan sepeda motor pelapor yang telah dicuri berhasil diamankan oleh security dan warga, maka dari itu pelapor langsung datang ke ruko Mega legenda dan sesampainya di pos security ruko mega legenda ternyata benar sepeda motor pelapor telah dicuri pelaku dan saat itu ada satu pelaku yang berhasil diamankan sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri. akibat kejadian pencurian yang pelapor alami pelapor melaporkan ke Polsek batam kota untuk ditindak lanjuti.

Selesa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 01.30 Wib, Panit opsnal Ipda Evander Clinton dan anggota Opnsal Polsek Batam kota mendapat informasi dari warga Mega Legenda bahwa ada pelaku Curanmor yang diamankan warga dan security Mega Legenda dipos security.

Tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku RPN  beserta sepeda motor hasil curian, lalu barang bukti dan pelaku di bawa ke polsek batam kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Exp)



Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa memperlihatkan surat berita acara pemeriksaan hasil penyidikan Puslabfor Polda Riau. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kebakaran yang terjadi di ruangan Fraksi Hanura DPRD Batam pada, Selasa (11/1/2022) lalu.


Hasil penyelidikan pihak Kepolisian memastikan kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh ruangan Fraksi Hanura kota Batam itu diakibatkan oleh terjadinya arus pendek (korsleting) listrik.


"Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polda Riau maka diperoleh hasil penyebab kebakaran itu diakibatkan oleh terjadinya arus pendek (korsleting) listrik," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, saat press rilis yang dilaksanakan di Polsek Batam Kota, Rabu (2/2/2022).


Dijelaskan Nidya, berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor 10 bulan Januari Tahun 2022, adapun total kerugian akibat kebakaran yang dilaporkan kepada pihak Polsek Batam Kota yaitu sebesar kurang lebih 15 juta rupiah.


"Total kerugian yang dilaporkan ke Polsek Batam Kota yakni sebesar Rp 15 juta," sebutnya.


Lanjutnya, adapun tindakan yang telah dilakukan phaknya setelah mendapat Laporan Polisi tersebut yakni dengan cara mendatangi TKP untuk kemudian dilakukan pemasangan garis polisi (Police Line).


"Sampai saat press rilis ini dlakukan, Police Line itu masih terpasang di ruangan Fraksi Hanura Batam," imbuhnya.


Masih menurut Nidya, selama proses penyidikan berlangsung untuk saksi yang sudah diperiksa itu sebanyak 5 orang yaitu dari ruangan itu sendiri dalam hal ini karyawan ataupun pegawai dari fraksi Partai Hanura.


"Ada sebanyak 5 saksi yang sudah kami periksa," ungkapnya.


Kemudian, setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polda Riau maka diperoleh hasil lokasi api pertama kebakaran itu berada di bagian timur ruang dewan fraksi Partai Hanura yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Kota Batam.


"Lokasi api pertama kebakaran itu berada di bagian timur ruang dewan Fraksi Partai Hanura yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Kota Batam," jelasnya.


Selanjutnya, penyebab kebakarannya yaitu karena tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama kebakaran seperti plafon, lemari, meja, sofa, kursi dan barang lainnya oleh percikkan atau bunga api dari proses hubungan longgar atau loss pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2x1 mm kubik pada exhaust fan atau blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek atau korsleting listrik.


"Karena sudah keluar hasil pemeriksaan dari tim puslabfor Polda Kepri yang menyatakan bahwa penyebab dari kebakaran tersebut yaitu adanya konsleting listrik, maka untuk penyidikan proses kebakaran yang berada di ruang Hanura DPRD Kota Batam kami hentikan," tegasnya.


Kemudian, setelah dilakukan penandatanganan berita acara, pihaknya akan melakukan pembukaan police line yang akan disaksikan juga oleh pihak DPRD Batam.


"Usai penandatanganan berita acara, kami akan membuka police line yang terpasang di Fraksi Hanura kota Batam," pungkasnya. (Fay)



Jajaran Kepolisian Polsek Batam Kota buka garis Polisi yang terpasang di pintu ruang fraksi Hanura di DPRD Kota Batam. (Foto: Fay)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jajaran kepolisian Polsek Batam Kota mengungkap kebakaran di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, yang terjadi pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ir. Yani Nur Syamsu, M.Sc, dengan Nomor. Lab : 0078/FBF/2022 Tanggal 24 Januari 2022, dengan Kesimpulan yakni Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di bagian Timur ruang dewan fraksi Partai Hanura lantai 1 (satu) gedung DPRD Kota Batam yang terbakar.

“Penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi seperti plafond, lemari, meja, sofa kursi dan barang lainnya oleh percikan bunga api,” kata Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, Kapolsek Batam Kota, Rabu (2/2/2022).

Nidya menuturkan, bunga api berasal dari proses hubung longgar (loose contact) pada sambungan kabel instalasi listrik, yang menyebabkan hubungan pendek atau korsleting listrik.

“Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Penyidik Polsek Batam Kota melakukan pembukaan police line, dan menandatangani berita acara pembukaan police line yang di saksikan oleh Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali, S.SOs.

"Kami mengapresiasi Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang, atas cepatnya penanganan proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut,” kata Aspawi.

Lanjut Aspawi, penyebab kebakaran tersebut dapat di pastikan dikarenakan adanya hubungan pendek atau korsleting listrik.

“Terkait hal ini kapolsek Batam Kota menyatakan proses penyelidikan kebakaran yang berada di Ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam dihentikan,” ujarnya. (Fay)



Penyidik Polsek Batam Kota saat berada di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Agenda Sidang Tindak Pidana Ringan Penganiayaan yang terjadi di Perumahan Lucky Hill Blok B Nomor 1 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam terpaksa ditunda, Jum'at (5/11/2021).

Penundaan itu dikarenakan saksi korban atas nama Ardi berhalangan untuk hadir, sehingga Pengadilan Negeri Batam membatalkan persidangannya. 

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa mengatakan pada Kamis (4/11/2021) lalu penyidik Polsek Batam Kota telah mendaftarkan agenda sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Rencananya, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jum'at (5/11/2021) kemarin, namun dikarenakan saksi korban tidak hadir, maka Majelis Hakim PN Batam menundanya.

"Seyogyanya sidang akan dilaksanakan pada Jum'at (5/11/2021) kemarin. Namun ditunda karena saksi korban tidak hadir," ungkap Yustinus, Sabtu (6/11/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun agenda sidang yang akan dilaksanakan yakni sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana di Pengadilam Negeri Batam oleh penyidik Polsek Batam Kota," jelasnya.

Yustinus mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kedai Kopi 212 ini menjadi attensi pimpinan. Hal itu dikarenakan kejadian itu sempat viral.

"Kasus ini sempat viral dan menjadi attensi pimpinan," tegasnya.

Oleh karenanya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kembali kepada saksi - saksi terkait, supaya sidangnya bisa dilanjutkan kembali.

"Kami akan menyiapkan kembali berkas perkara Tipiring, untuk kembali mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Ardi adaah pemilik Kopitiam 212 di Batamkota. Kopitiam ini juga sempat mengundang perhatian ketika terjadi sedikit keributan di sana saat sekelompok orang datang menagih hutang. Video keributan itu sempat viral. Sayangnya, saat kasusnya ditangani polisi, Ardi dinilai kurang kooperatif. Hingga saat sidang pun Ardi tidak hadir. (Fay)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.