Dua pelaku jambret saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto: Fay) |
Batam, Expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan sepasang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di Bundaran BP Batam, Kota Batam pada, Rabu (9/3/2022).
Aksi keduanya berhasil digagalkan oleh anggota Polda Kepri yang saat kejadian sedang berada dilokasi dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CE (pria) dan IPS (wanita),
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Yustinus Halawa.mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait pencurian dengan kekerasan (jambret) di Bundaran BP Baram.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya telah mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di Bundaran BP Batam," ungkap Yustinus yang saat itu didampingi oleh Panit 1 Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Evander Clinton, Jumat (11/3/22).
Selanjutnya, pihaknya bersama tim opsnal Polsek Batam Kota mendatangi lokasi kejadian. Dimana, kedua orang diduga pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Polda Kepri beserta masyarakat sekitar.
"Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Batam Kota guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib korban yang bernama Nurhayati sedang bersama keponakannya yang berusia 7 tahun dengan menggunakan sepeda motor dari arah Bengkong melintasi bundaran BP Batam.
Tiba-tiba lanjutnya, dari arah belakang sebelah kanan 2 orang pelaku yang juga menggunakan sepeda motor menarik tas yang dibawa oleh korban, sehingga korban tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dibawanya hingga akhirnya korban terjatuh dan tidak menyadari lagi apa yang terjadi selanjutnya.
"Korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Untungnya aksi kedua pelaku diketahui oleh anggota Polda Kepri dan masyarakat yang berada dilokasi kejadian," imbuhnya.
Lanjutnya adapun barang-barang yang berhasil dibawa oleh pelaku adalah 1 buah tas berwarna kuning berisikan perlengkapan, data diri dan 1 unit HP merk samsung S7 edge beserta charger.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta dan mengalami luka pada bagian bibir serta sakit pada bagian kepala," jelasnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Bata Kota guna pengusutan lebih lanjut. (Fay)