Hutan lindung yang diperuntukkan sebagai lahan penghijauan kini beralih fungsi menjadi KSB. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Hutan lindung yang ada di Kabil, Nongsa, Batam yang biasanya digunakan oleh kelompok mereka untuk bercocok tanam kini telah berubah menjad Kavling siap bangun (KSB) yang telah dihuni sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK).

Ketua Kelompok Tani Hutan Lestari, Nikson Sihombing ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, lebih dari 1 hektare lahan di Hutan Lindung tersebut telah menjadi KSB. Padahal kata dia, lahan hutan lindung seluas kurang lebih 15 hektare yang dulunya diperuntukkan sebagai perkebunan sekaligus kawasan penghijauan kini telah beralih fungsi sebagai pemukiman padat penduduk.

"Pada tahun 2012 silam telah terbentuk suatu kelompok tani yang bernama Kelompok Tani Hutan Lestari. Sesuai kesepakatan bersama, pada tahun 2012 anggota Kelompok Tani Hutan Lestari beserta Ketua bersama-sama ke Dinas Kehutanan Kota Batam untuk meminta izin lahan tersebut agar di jadikan sebuah perkebunan dengan syarat tidak berdiri pemukiman padat penduduk," ujarnya, Selasa (13/7/2021).

Akan tetapi, kata dia, kenyataannya berbeda, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir ini lahan yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan itu, kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman yang nyaris padat penduduk hingga adanya kavling-kavling ilegal yang diperjual belikan secara murah meriah.

"Kita sudah menduga sejak awal, penduduk yang bermukim di lahan tersebut semakin hari bertambah pesat. Kurang lebih 50 KK menghuni lahan perkebunan tersebut. Padahal, saat itu kita komitmen bahwa tidak ada yang boleh menjual lahan ini untuk dijadikan KSB," jelasnya.

Tak hanya itu, padatnya populasi penduduk yang menghuni kawasan perkebunan itu hingga pada akhirnya terjadi pembentukan sebuah RT yakni RT 05/RW 17 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

"Sebelumnya kami sudah mengundang ketua RT 05 untuk duduk bersama agar tidak terjadi sebuah benturan. Namun hingga saat ini tidak terjadi pertemuan tersebut lantaran pihak RT beralasan sibuk," bebernya.

Dengan adanya perubahan alih fungsi lahan tersebut, pihaknya berharap supaya lahan ini tetaplah menjadi sebuah lahan perkebunan Kelompok Tani Hutan Lestari bukan KSB.

Bahkan baru-baru ini, kata dia, di area pemukiman warga tersebut sempat terjadi keributan karena ada pihak yang melakukan penyerobotan lahan untuk dijadikan jalan menuju kavling tersebut.

"Pada intinya kami ingin lahan ini menjadi lahan perkebunan seperti semula dan bukan Kaveling Siap Bangun," tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya kehadiran KSB itu telah mengganggu aktivitas perkebunan dari Kelompok Tani Hutan Lestari.

"Sudah jelas, sejak tahun 2016 BP Batam telah meniadakan KSB. Namun, disini sudah terbentuk sebuah RT berarti sudah jelas bangunan dan kavling-kavling disini adalah KSB yang diduga ilegal," ungkapnya.

Lanjut kata dia, selain pemukiman, adanya sebuah gelanggang judi yakni sabung ayam tentu hal itu menambah resah pihaknya, bahkan ia menilai bisa jadi kedepannya kalau tetap dibiarkan di lokasi tersebut juga bisa menjadi tempat prostitusi apabila memang tidak ada tindakan apa-apa dari pihak yang berwenang.

"Yang kami ketahui satu unit KSB ini dijual dengan harga yang bervariasi yakni Rp. 3 juta hingga Rp. 6 juta tergantung luas pada ukuran lahan," jelasnya.

Kata dia, bukti jual beli kavling yang diberikan kepada warga hanya beralaskan kwitansi tanpa adanya surat kepemilikan dan diduga penjual kavling tersebut adalah mantan RW 17 sebagai pemilik kebun.

"Jadi, dengan aksi jual beli kaveling secara ilegal tentu harus diusut secara hukum. Oknum yang memperjual belikan lahan ini yang diduga mantan RW 17 dan merupakan salah satu anggota perkebunan harus bertanggungjawab atas hal tersebut," pungkasnya. (Exp)