Penyidik Gakkum KLHK turun ke Batam ambil sampel limbah B3 yang diangkut oleh kapal SB Cramoil Equit. (Foto: Exp)

Batam, exposidik.com: Sebanyak 8 orang penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) datang ke Batam untuk melakukan pengambilan sampel dugaan limbah B3 yang dibawa oleh Kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize.


Dari pantauan awak media dilapangan, Kapal SB. Cramoil Equity yang ditahan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Kota Batam di pelabuhan domestik Sekupang itu tampak ada sebanyak 20 tong oil yang dilakukan pengambilan sampel, Selasa (7/9/2021).

Salah satu penyidik Gakkum KLHK, Sunardi mengatakan, terkait kegiatan tersebut pihaknya hanya melakukan pengambilan sampel dan juga sebagai alat barang bukti dalam penyidikannya.

"Kegiatan kita hari ini hanya melakukan pengambilan sampel dan alat bukti saja, nanti untuk lebih jelasnya pimpinan kami yang akan menyampaikan lebih jelas," ujarnya ketika dikonfirmasi usai pengambilan sampel.

Diwartakan sebelumnya, Kapal SB. Cramoil Equity itu ditangkap oleh Kapal Patroli KNP. 330 di Perairan Batu Ampar pada posisi 01°10’00”N / 103°59’00”E pada, Kamis (15/7/2021).

"Kapal SB. Cramoil Equity dinahkodai seseorang berinisial CP dan dua ABK kapal berinisial MSW, RRP yang saat ini sudah kita amankan," ujar Kepala KSOP Batam, Mugen S Hartoto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/7/2021) lalu.

Penyidik Gakkum KLHK ambil sampel limbah B3 di kapal SB Cramoil Equity. (Foto: Exp)
Dikatakannya, berdasarkan keterangan ABK dan nahkoda kapal, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2,7 tahun dengan setiap bulannya rata-rata kapal ini membawa kurang lebih 100 ton limbah beracun.


Selama tahun 2021 ini kapal tersebut sudah membawa 279 ton. Muatan limbah ini akan dibawa ke kapal besar di East Out Port Limit (OPL)," ujarnya.

Dijelaskannya, sebelum ditangkap, kapal SB. Cramoil Equity tersebut sudah tiga hari berada di perairan Nongsa, Batu Ampar.

Saat ini telah dilakukan pengujian jenis limbah oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Awak kapal mengakui bahwa kegiatan ini adalah kegiatan ilegal. Bahkan, spesifikasi kapal bukan untuk mengangkut limbah," terangnya.

Atas peristiwa ini lanjutnya, nakhoda tidak mematuhi ketentuan tentang alur pelayaran dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Saat ini sedang proses penyidikan. Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya," ungkapnya. (Exp)