Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Solar Subsidi di Sinjai
Ratusan Jerigen dan drum bermuatan Solar diamankan. (Foto: Ist) |
Komandan KP Blibis, Kompol Samsuddin mengungkapkan empat terduga pelaku berhasil diringkus yakni M (55), AS (49), AM (19) F (23).
Dari tangan empat terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi jenis solar yang tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Kita amankan 250 jeriken masing-masing 32 liter dan 6 drum masing-masing 200 liter. Total keseluruhannya 9.200 liter," kata Samsuddin kepada awak media, Selasa (21/6/2022).
Solar itu nantinya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk diperjual belikan. "Menurut pelaku baru kali ini mereka melakukannya dan BBM ini nantinya akan diperjual belikan di Kolaka," tuturnya.
Meski demikian, Samsuddin mengaku saat ini solar dan KMN Utama Selamat masih diamankan di Pos Polair Sinjai.
"Untuk sementara cuaca di laut kurang mendukung dan kondisi kapal tersebut tidak memungkinkan dibawa ke Makassar sehingga kita titipkan di Pos Polair Sinjai, sedangkan pelaku diamankan ke Ditpolair Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Samsuddin menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku yakni Pasal 55 Undang-undang (UU) RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah di ubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," tutupnya.
Sumber: celebesmedia.id