Kuasa hukum Developer PT Sinar Jaya Putra Kampar, Allingson Reevan Simanjuntak SH, CPL. (Foto: Dok/Expossidik) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kuasa hukum Developer PT Sinar Jaya Putra Kampar, Allingson Reevan Simanjuntak SH, CPL angkat bicara terkait kabar miring yang menerpa kliennya. Dimana, kliennya disebut melakukan pembatalan sepihak terhadap pemesanan unit rumah oleh salah satu konsumennya hingga berujung uang muka hangus.
 

Allingson menjelaskan, pembatalan unit rumah yang dipesan di Grand Evenue Park Blok Magnolia M1 / 5 oleh konsumennya yakni, saudari Herlina Panggabean tersebut sudah sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

"Klien kami ini tidak mungkin melakukan pembatalan sepihak tanpa dasar atau tanpa menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Klien kami selalu beracuan dengan Kesepakatan Pemesanan Tanah dan Bangunan (KPTB) yang disepakati dengan konsumen," ungkap pria yang akrab disapa Reevan, Jumat (27/5/2022).

"Jadi ini semua sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan kesepakatan antara konsumen dan klien kami," tegasnya lagi.

Kata dia, awal mula konsumen memesan unit rumah itu pada tanggal 16 Februari 2021 dengan cicilan uang muka senilai Rp 29.534.000, setelah uang muka lunas berlanjut untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Sebelum proses KPR yang rencana di jadwalkan pada Maret 2022, kliennya sudah menyurati konsumen untuk segera melengkapi berkas pengajuan KPR pada tanggal 30 Desember 2021 silam. Namun si Konsumen belum juga melengkapi berkas tersebut," kata Reevan.

Lantaran berkas tak kunjung dilengkapi oleh konsumen, lanjut Reevan, kliennya pun kembali melayangkan surat peringatan ke-2 pada tanggal 18 Febuari 2022 hingga surat peringatan terakhir pada tanggal 5 april 2022.

"Sesuai KPTB, akhirnya pemesanan unit rumah dibatalkan, lantaran konsumen tak kunjung melengkapi berkas untuk pengajuan KPR. Jadi artinya ini semua ini dilakukan sudah sesuai prosedur dan kesepakatan antara klien kami dengan si konsumen, dan itu jelas point-point-nya di KPTB," jelas Reevan.

Tak sampai disitu, bahkan dua minggu setelah pembatalan, kliennya masih memberikan kesempatan kepada konsumen untuk segera melengkapi berkas proses KPR, namun konsumen tak juga melengkapinya.

Terkait pemesanan unit rumah si Konsumen yang disebut-sebut dialihkan ke konsumen lain melalui marketing kliennya, Reevan membantah keras.

"Itu tidak benar adanya. Unit rumah itu  belum terjual dan masih ditahan," kata Reevan.

Dijelaskan, si konsumen atas nama Herlina Panggabean sebelumnya pernah memesan unit rumah di perumahan yang sama yakni di Blok M2 / 18 pada tanggal 4 Desember 2018 silam dengan uang muka yang sudah dibayarkan senilai Rp 10 juta.

"Lantaran si konsumen pulang kampung dan tak ada lagi kabar, akhirnya klien kami melakukan pembatalan dan tidak ada pengembalian uang muka. Selang itu, si konsumen ternyata balik lagi ke Batam dan kembali memesan unit rumah yang ke dua kalinya. Jadi jelas, tidak ada unit rumah yang dialihkan ke konsumen lain," pungkas Reevan. (Fay)