Chablullah Wibisono, Rektor Universitas Batam, Harapkan Masyarakat Dukung Pembangunan Batam
Rektor UNIBA, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono. (Foto: Ist) |
Sebagai akademisi, tentu tidak boleh menyatakan sesuatu bila tidak didasari dengan Keputusan Hukum yang sah dari Lembaga Negara yang berwenang. Segala pernyataan yang menyangsikan keabsahan suatu jabatan yang sah secara hukum, harus merupakan Keputusan Lembaga Negara bukan pernyataan perseorangan.
“Tentunya harus keputusan Lembaga bukan pernyataan perseorangan, mengingat BP Batam adalah Lembaga Negara yang didasrkan atas Keputusan Hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019," kata pria yang merupakan Rektor Universitas Batam ini, Minggu (19/6/2022) kemarin.
Konkritnya, melalui konstruksi norma hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 2A PP Nomor 62 Tahun 2019 dimaksud, telah dinyatakan secara tegas bahwa Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam.
Ia menambahkan, yang semestinya menjadi perhatian saat ini, BP Batam sedang membangun ekonomi Batam (Pelabuhan Laut, Bandara, KEK Rumah Sakit, infrastruktur, Pariwisata dll).
"Hal ini lah yang perlu kita dukung bersama untuk pemulihan Ekonomi Batam, pasca Covid-19," tutupnya. (r/Exp)