|
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani. (Foto: Faisal/Expossidik) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di kota Batam, bisa dikatakan masih dalam kategori aman.
Hal itu berdasarkan dari hasil survey yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2020 lalu, tentang tingkat peredaran rokok illegal di Indonesia.
"Hasil survey rokok ilegal UGM tahun 2020, tingkat rokok ilegal Indonesia mencapai angka 4.86 persen. Artinya, dari 100 slop rokok ilegal yang beredar di Indonesia termasuk Batam, 4.86 persennya merupakan rokok ilegal," ujar Undani saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, Bea Cukai Batam secara rutin dan berkesinambungan telah menjalin kerjasama dengan universitas-universitas ternama di Indonesia, salah satunya Universitas Gadjah Mada (UGM).
Adapun maksud dan tujuan dari kerjasama itu adalah untuk mengkaji dan mengumpulkan data-data mengenai peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia termasuk kota Batam.
Meski begitu lanjut Undani, data-data yang diberikan haruslah data yang best on reliable dan tidak berdasarkan kepada pengamatan yang sifatnya sangat subjektif.
"Survey itu dilakukan setiap dua tahun sekali dengan UGM, termasuk juga samplingnya dilakukan di kota Batam," ungkapnya.
Selanjutnya, selain bekerjasama dengan universitas-universitas tersebut pihaknya juga melakukan survey secara mandiri. Alasannya, karena survey yang dilakukan pihak UGM dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali.
Undani menjelaskan, berdasarkan kajian internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan pihaknya pada tahun 2019 lalu berjumlah diangka 3.0 persen.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2020, survey yang dilakukan oleh UGM berjumlah 4.86 persen. Terdapat korelasi positif antara kenaikkan tarif cukai hasil tembakau dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Termasuk juga fenomena merek tertentu yang beredar luas di Batam saat ini," imbuhnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil survey rokok ilegal yang dilakukan oleh UGM tahun 2020, tingkat rokok ilegal Indonesia berkisar diangka 4.86 persen. Jumlah tersebut turun dari hasil survey yang dilakukan oleh UGM pada tahun 2018 yang mencapai angka 7.0 persen.
Kemudian, berbicara mengenai jumlah 4.86 persen peredaran rokok ilegal di Indonesia, Undani mengatakan jumlah tersebut bisa dikategorikan masuk dalam angka toleransi.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih lebih baik daripada Negara Malaysia dengan jumlah peredaran rokok ilegalnya mencapai angka 55.5 persen.
Tempat kedua negara tertinggi peredaran rokok ilegalnya disusul oleh negara Vietnam dengan jumlah peredaran rokok ilegalnya mencapai angka 23.4 persen
"Singapura saja yang tingkat kesadaran penduduknya bagus, peredaran rokok ilegal disana mencapai angka 13.8 persen berdasarkan kajian dari Oxford Economy," jelasnya.
Bea Cukai Batam juga telah melakukan kerjasama dengan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Salah satunya kerjasama terkait dengan upaya untuk menekan praktek-praktek ilegal di pelabuhan, menciptakan pelabuhan yang bersih dan bebas KKN.
"Komunikasi dengan teman-teman di KPK juga cukup baik. Beberapa masukan dari Lembaga Anti Rasuah itu pun sudah kami lakukan," imbuhnya.
KPK juga telah melakukan kajian berdasarkan reliable method yakni kajian yang bisa dipercaya, sangat scientific dan bisa dipertanggungjawabkan terkait seandainya ada rekomendasi untuk mencabut fasilitas cukai dikawasan bebas ini.
Kemudian, berbicara mengenai rokok ilegal ada beberapa hal perlu diperhatikan terlebih dahulu. Pertama yakni rokok tanpa dilekati pita cukai (polos). Selanjutnya rokok palsu atau rokok dilekati pita cukai palsu. Lalu ada juga rokok yang salah peruntukan, yakni dilekati pita cukai namun bukan haknya.
"Contohnya, pabrik A melekati pita cukai atas merek ZZ jenis SKT ke merek YY jenis SKM. Itu masuk dalam kategori rokok ilegal," jelasnya.
Lalu, ada juga rokok salah personalisasi yakni dilekati pita cukai namun milik perusahaan lain. Terakhir, rokok ilegal yang harus diperhatikan yakni rokok bekas. Rokok tertentu dilekati pita cukai yang pernah digunakan.
Kenapa rokok ilegal marak peredarannya di Batam? Hal itu dikarenakan adanya pertemuan antara faktor permintaan pasar dan kesadaran masyarakat yang masih kurang, termasuk juga kesadaran dari para retailer yang mengambil keuntungan dari situasi itu.
"Perlu ditumbuhkan kesadaran bersama terhadap upaya untuk mencegah rokok-rokok ilegal marak di kota Batam," harapnya.
Masih menurut Undani, Bea Cukai terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Kemudian, upaya yang dilakukan itu tentunya harus didukung juga oleh masyarakat.
"Bea Cukai berikan edukasi, masyarakatnya juga harus sadar hukum. Begitu juga dengan penjualnya dan dibantu oleh media sebagai kontrol masyarakat, saya yakin peredaran rokok ilegal itu bisa diminimalisir," pungkasnya. (Fay)