Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menyerahkan ikan hasil penegahan kepada Kadinsos Batam, Hasyimah yang disaksikan oleh Wali Kota Batam. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menyerahkan hibah ikan hasil Penindakan Bea Cukai Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam di Perairan Belakang Padang beberapa waktu lalu.
Barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750.
Usai ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan penetapan dari Kementerian Keuangan, sebanyak lebih kurang 5.28 Ton Ikan akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini diwakili oleh Dinas Sosial Kota Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan hari ini pihaknya akan menyerahkan langsung sebanyak 5.28 ton ikan campuran dari luar negeri kepada Pemko Batam untuk dibagi-bagikan ke beberapa panti asuhan yang ada di Batam.
"Sebanyak 5.28 ton ikan hasil Penegahan Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam siap diserahterimakan ke Pemerintah Kota Batam," ungkap Ambang.
Dikatakannya, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam, maka Barang hibah berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.
"Hari ini kita hibahkan barang berupa 5.280 kg ikan atau 5,28 ton. Kami berharap bantuan ini memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat di Kota Batam," ucap Ambang di lapangan Kantor BC Batam, Kamis (9/12/2021) siang.
Dijelaskan Ambang, ikan tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai di sejumlah lokasi yang dilakukan para pencuri ikan asal negara asing secara ilegal.
"Meski barang ini sudah 3 bulan di cool storage untuk menjalani proses hukum dan administrasi, tapi dari hasil pemeriksaan tim instansi terkait seperti Karantina, masih layak untuk di konsumsi," bebernya.
Ambang juga menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan”, jelas
Ambang.
Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di kota Batam.
Sementara itu ditempat yang sama Walikota Batam Muhamad Rudi menyatakan, kegiatan bantuan dari pihak Bea dan Cukai Kota Batam sangat membantu masyarakat ditengah pandemi Covid 19 ini.
"Ini merupakan bantuan yang kesekian kali, pada sebelumnya membantu beras, gula dan lain-lain, dan sekarang kita dapat bantuan ikan dari BC Batam. Kami berterima kasih dan siap menerima bantuan lagi untuk disalurkan kepada masyarakat," kata Rudi.
Kegiatan penyerahan hibah secara simbolis ini turut disaksikan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Turut mendampingi Moch. Badrus selaku Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Hasyimah selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam.
Hadir juga Rishi Karnandi selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, M. Darwin Syah Putra selaku Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam dan Maradon selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. (Fay)