Insiden Laka Kerja di Pax Ocean, Polisi: sedang dalam Penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan. (Foto: Humas Polresta Barelang) |
Hal ini disebutkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan saat dikonfirmasi expossidik.com, Minggu (28/11/2021) pagi, "sedang dalam penyelidikan," ungkap Reza.
Namun hingga kini, Polisi belum bisa menjelaskan kronologi atau penyebab ambruknya alat berat Crane saat dikonfirmasi awak media. Hanya saja, Reza menyebut kasus tersebut masih didalami oleh pihaknya. "Sedang didalami," ucap Reza singkat lewat pesan WhatsAppnya.
Pada kasus ini, pihak perusahaan Pax Ocean terkesan berusaha menutupi kasus kecelakaan kerja tersebut terhadap instansi terkait maupun awak media.
Mengingat, salah satu tim pengawas K3 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau mengaku, bahwa kejadian tersebut diketahui oleh pihaknya setelah dua hari kejadian. Hingga akhirnya tim memutuskan untuk turun melakukan investigasi ke Pax Ocean.
Baca juga: Alat Berat Crane Ambruk di Galangan Kapal Pax Ocean, 2 Pekerja Dikabarkan Tewas
Tim Pengawas K3 Disnakertrans provinsi Kepri saat turun melakukan investigasi di Pax Ocean, Jumat (19/11/2021). (Foto: Ist) |
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa tim pengawasan K3 Disnakertrans sudah turun investigasi ke lokasi perusahaan tersebut. Namun Mangara belum menjelaskan kronologis kecelakaan tersebut karena belum menerima laporan dari tim yang turun.
Baca juga: Ambruknya Crane di Galangan Kapal Pax Ocean, Jumlah Korban Tewas Bertambah menjadi 4 Orang
"Saya belum bisa memberikan keterangan atau steatmen soal peristiwa tersebut, karena belum ada laporan sampai ke saya. Tunggu ada laporan baru saya kasih steatmen," kata Mangara, Sabtu (27/11/2021) kemarin.
Tak hanya itu, Mochamad Mustofa selaku anggota Komisi IV DPRD Kota Batam juga baru mengetahui insiden tersebut setelah satu minggu kejadian.
Bahkan, ia merasa heran kenapa masalah sebesar itu tidak ada satu media pun yang memuat berita tentang kecelakaan kerja yang terjadi di galangan milik Pax Ocean.
"Saat itu saya sempat berpikir negatif, pasti ada orang kuat disana," ungkapnya kepada media ini saat dihubungi melalui sambungan telpon, Sabtu (27/11/2021) kemarin.
Mengenai kecelakaan kerja ini, kata Mustofa, pihaknya tidak bermaksud untuk mendahului hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, maka dari itu, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Permasalahan ini tidak bisa hanya diselesaikan di kepolisian saja, pihaknya melihat arahnya kesana.
Adapun yang menjadi alasan mereka adalah karena korbannya telah meninggal. Kemudian pihak perusahaan menganggap sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pihak keluarga, terus laporan di kepolisian hanya dibuat sebagai kecelakaan kerja, dengan tegas dia mengatakan tidak bisa.
"Kasus ini tidak bisa berhenti di kepolisian saja. Saya akan meresponnya dari sisi Undang-undang Ketenagakerjaan," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam UU Ketenagakerjaan terutama mengenai K3 itu sudah diatur dengan jelas. "Dalam UU tersebut, jika ada kelalaian dari pihak perusahaan yang mengakibatkan pekerjanya meninggal dunia, maka pemilik perusahaan harus dipidana," jelasnya.
Kelalaiannya dimana? apakah pihak perusahaan sudah menjalankan prosedur-prosedur tentang safety dengan baik dan benar?
"Jangan sampai orang yang tidak mempunyai sertifikat menjadi Safety Officer, atau orang yang bisa mengambil keputusan boleh apa tidaknya disana, jangan sampai itu terjadi," imbuhnya.
Masih menurut dia, kejadian ini terus saja berulang-ulang terjadi hampir di seluruh galangan di kota Batam. Banyak pekerja kita yang menjadi korban karena kelalaian dari pihak perusahaan.
Katanya, pihak perusahaan hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperdulikan keselamatan pekerjanya.
Lanjutnya, dalam safety itu pihaknya berpandangan bahwa tidak boleh ada insiden atau zero accident. "Tidak ada toleransi dalam safety," tegasnya.
Dia juga mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Batam akan terus masuk di ranah U Ketenagakerjaan fokusnya di K3 (Keselamatan Kecelakaan Kerja).
Lalu, pihaknya juga akan sesegera mungkin meminta nota pengawasan hasil penyelidikan. Dia mengingatkan kepada pengawas tenaga kerja untuk tidak bermain-main dengan pihak perusahaan.
"Saya minta pengawas tidak kongkalikong dengan pihak perusahaan. Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah," pintanya.
"Kalaupun nanti benar ada kelalaian dari pihak perusahaan, ranahnya pidana. Tidak bisa dikatakan sebagai kecelakaan kerja. Jangan sampai perusahaan-perusahaan itu dicap sebagai mesin pembunuh karena kelalaian," ucapnya lagi. (Fay)
Baca juga: Laka Kerja di Pax Ocean, Mustofa: Kita Akan Kawal dari Sisi UU Ketenagakerjaan Fokusnya di K3