Sejumlah tokoh masyarakat Kavling Sambau saat merembuk membahas permasalahan pengurusan legalitas Kavling Sambau, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dua pegawai Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam diterpa isu miring terkait pengurusan legalitas Kavling Sambau, Nongsa. Dimana, disebutkan pengurusan legalitas Kavling warga tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Namun, isu miring tersebut dibantah keras oleh mantan ketua RT/RW, 005/003, Raja Alif bersama sejumlah tokoh masyarakat Kavling Sambau, diantaranya Razak, Zakaria dan Burhan saat ditemui awak media di Balai Pertemuan (Fasum) RT/RW 005/003, Rabu (24/11/2021) pagi.

"Isu yang beredar itu tidak benar, justru sebaliknya bahwa kehadiran dua pegawai Ditpam BP Batam (Sinambela dan Trisno) sangat membantu masyarakat di sini dan terkait kinerja mereka, kita turut apresiasi," ucap Raja.

Kenapa begitu, lanjut Raja, pasalnya setelah pihaknya melibatkan Sinambela dan Trisno, legalitas Kavling warga di sini menjadi jelas. Dimana yang sebelumnya Kavling ini dikuasai oleh Developer kini sudah dikuasai warga mulai dari pengukuran Kavling, Pecah PL hingga penerbitan faktur UWTO.

"Semua ini berkat kinerja pak Sinambela dan Pak Trisno. Artinya, niat mereka tulus untuk membantu masyarakat di sini.

Parahnya, kata Raja ada salah satu media online menyebutkan bahwa warga resah dan komplain atas pengurusan legalitas Kavling di sini. "Sekarang pertanyaannya warga yang mana resah dan komplain dalam pengurusan legalitas Kavling oleh kedua pegawai Ditpam BP Batam ini?, warga di sini atau warga lain?," ucap Raja.

"Saya ketua RT 005 yang menjabat mulai tahun 2006-2019 tau betul tentang ini dan saya masih simpan arsip dokumen warga untuk pengurusan legalitas Kavling di sini. Sekali lagi pertanyaannya, warga mana yang komplain. Sementara, pengurusan legalitas Kavling ini kan sudah berjalan dengan baik dan sesuai harapan warga," jelas Raja.

Sementara itu, Burhan salah satu perwakilan warga RT/RW 005/003 menjelaskan bahwa, awalnya pada tahun 2019 pengurusan legalitas Kavling ini dipercayakan kepada Pak Badrun dan Pak Razak yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di sini.

"Dan akhirnya kami selaku warga sepakat untuk mengumpulkan uang secara suka rela untuk dana operasional pengurusan legalitas Kavling kami. Setelah uang itu terkumpul senilai Rp178 juta, kami menyerahkannya kepada pengurus dalam hal ini pak Badrun," pungkasnya.

Menurut Burhan dan warga lainnya, isu miring yang menerpa pegawai Ditpam BP Batam yang di tuding terkait permasalah penggelapan uang warga, ditegaskan bahwa itu tidak benar adanya, "karena kami sebagai masyarakat di sini tidak ada yang merasa ditipu atau dirugikan," tegas Burhan. (Exp)