Humas DPD Lira Kota Probolinggo Klarifikasi ke Muspika Sumber Terkait Oknum yang Mengaku LSM Lira
Pengurus LSM Lira klarifikasi soal oknum yang memeras di Kecamatan Sumber. (Foto: Bon) |
Probolinggo, Expossidik.com: Merasa di cemarkan nama baiknya, Humas LSM LIRA KotaProbolinggo turun langsung ke Kantor Kecamatan Sumber.
Adapun maksud kedatangannya dalam rangka sosialisasi perbedaan LSM LIRA Jr dengan perkumpulan LIRA OD, Kamis (20/1/22) di pendopo kantor Kecamatan Sumber. Dalam klarifikasinya LSM LIRA di sambut langsung oleh Muspika Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo.
Widodo HS selaku Camat Sumber, menyambut secara baik atas kedatangan Humas Lsm LIRA Kota, Dalam hal klarifikasi serta sosialisasi terkait adanya oknum yang mengatasnamakan Lira yang diduga melakukan pemerasan terhadap 12 KS TK PKK se-Kecamatan Sumber," jelasnya.
Dengan hadirnya pengurus Lsm Lira ini kami selaku pelayan masyarakat bisa membedakan antara LSM LIRA dan Perkumpulan LIRA Olis Datau (OD). Pasalnya selama ini yang kami tahu hanya Lira yang di pimpin Bupati Lira Samsudin dan Walikota Lira Eko Prasetyo," ucap Widodo.
Ditambahkan lagi "Oknum yang mengatas namakan LIRA tersebut sudah sering kali melakukan perbuatan yang kurang baik, bahkan inisial (S) sering menakut nakuti apabila permasalahan tersebut tidak selesai akan di laporkan pada pihak berwajib.
Diwaktu yang bersamaan, Agus Cahyono Humas Lsm Lira Kota Probolingo sekaligus mewakili LSM LIRA Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa kedatangan dirinya ke Kecamatan Sumber bertujuan untuk meluruskan serta mensosialisasikan terkait persoalan dugaan pemerasan di Kecamatan Sumber," jelasnya.
Saya berharap kepada Muspika Kecamatan Sumber agar segera memberikan sosialisasi ataupun arahan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan apa bila ada oknum yang mengatasnamakan LIRA melakukan perbuatan yang merugikan di antaranya menakut-nakuti, memeras, serta mengancam "karena sejatinya LSM Lira adalah Mitra," tegas agus.
"Saya juga menjelaskan antara Perkumpulan LIRA OD yang di terbitkan di kelas 35 Kemenkumham yang peruntukannya hanya untu Public Relation bukan dalam Investigasi dan kontrol monitoring kegiatan Pemerintah yang berkaitan Masyarakat," pungkasnya. (Bon)