Ketua DPC AMPUH Kota Batam, Budiman Sitompul (tengah) bersama Tim Kuasa Hukumnya, Reevan Allingson Simanjuntak, SH dan Helfrikh Sudarmady Simamora, SH. (Foto: Exp)

Batam, expossidik.com: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam menggugat PT Glory Point ke Pengadilan Negeri (PN) Batam atas dugaan adanya pelanggaran lingkungan hidup pada proyek pengembangan kawasan Pantai Glory Melur di Kecamatan Galang, Kota Batam.

Dari hasil investigasinya, DPC AMPUH Kota Batam menemukan dugaan pelanggaran lingkungan hidup yakni, penambangan pasir laut tanpa izin disepanjang pesisir pantai Melur. Dimana, kegiatan ilegal ini dapat merusak ekosistem perairan laut.

"Dan, pembuangan limbah sampah secara sembarangan. Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan warga setempat di pesisir Pantai Melur," ungkap Ketua DPC AMPUH Kota Batam, Budiman Sitompul, Senin (19/7/2021).

Dikatakannya, aktivitas ilegal penambangan pasir laut oleh pihak PT Glory Point tersebut dilakukan pada malam hari menggunakan truk angkut ekskavator, selanjutnya dibawa ke Kota oleh mobil Truk Tronton. "Jadi, dugaan kuat tujuan dari penambangan pasir laut itu untuk dijadikan kebutuhan batching plant milik PT Glory Point," ungkap pria yang akrab disapa bang Tom.

"Namun dari informasi yang kita dapatkan dari masyarakat, hasil penambangan pasir laut itu ternyata di komersilkan,", tambahnya.

Tim Kuasa Hukum DPC AMPUH Kota Batam dari Kantor Hukum AJP, Reevan Allingson Simanjuntak, SH, menjelaskan, dalam hal ini, kliennya menggugat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena Pantai Melur merupakan tempat wisata alam. Berdasarkan keputusan menteri kelautan Nomor 32 tahun 2002 tentang zonasi wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir laut dalam Kepmen pada Bab III pasal 5 menetapkan salah satu zona dilarang melakukan penambangan pasir adalah kawasan pelestarian alam. 

"Kawasan yang dimaksud terdiri dari taman nasional dan taman wisata alam. Maka seharusnya  Pantai Melur yang merupakan taman wisata alam tidak dapat dijadikan sebagai lokasi penambangan pasir," jelas Reevan.

Helfrikh sudarmady Simamora, SH, salah satu anggota tim kuasa gukum menambahkan, jika merujuk pada pasal 35 huruf i UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil telah secara tegas melarang aktivitas penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

"Dalam artian, apakah wilayah pesisir ini masuk dalam wilayah wisata atau tidak, karena pada zonasi wilayah pesisir ini ditentukan jarak 0-12 mil adalah zona demarsal. Nanti kita lihat dipersidangan dan itu akan di sinkronkan," ucap Sudarmady.

Untuk ketentuan pidana yang dapat dijatuhkan akibat perbuatan penambangan pasir adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp2 Milyar.

Selanjutnya, merujuk pada pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 Milyar.

Jadi, aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Glory Point dikawasan pantai Melur sangat jelas akan merdampak pada kerusakan ekosistem laut seperti menurunkan kualitas lingkungan perairan laut, meningkatkan abrasi pantai dan erosi pantai serta merusak ekosistem terumbu karang dan Fauna yang mendiami ekosistem tersebut.

Terkait dengan pembuangan sampah secara sembarangan yang dibuang di area sekitar pemukiman warga setempat, DPC AMPUH menduga limbah sampah itu adalah milik PT Glory Point. 

"Parahnya, dilokasi kami tidak menemukan adanya tempat pembuangan sementara (TPS) disekitar area pantai. Artinya ini jelas berdampak pencemaran lingkungan ," kata Tom melanjutkan.

Seperti diketahui sebelumnya, DPC AMPUH Kota Batam telah melakukan Somasi pertama dan Kedua kepada PT Glory Point, namun tidak ada tanggapan hingga akhirnya DPC AMPUH Kota  Batam memutus untuk melakukan gugatan pada Selasa (13/7/2021) lalu di PN Batam. (Exp)