Tampak plang himbauan pekerjaan proyek di sisi jalan Kota Batam. (Foto: Fay/Exp)

Batam, expossidik.com: Sejumlah proyek fisik di wilayah Kota Batam masih banyak ditemukan tanpa menggunakan papan nama ataupun papan pengumuman alias siluman.

Seperti pantauan awak media ini di lokasi proyek pengerjaan drainase di jalan Hasanuddin Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/8/2021) siang, tampak sejumlah pekerja sedang bekerja mengerjakan proyek tersebut.

Mirisnya, proyek tersebut tanpa dilengkapi dengan papan pengumuman. Padahal, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.

Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi sebagian kontraktor tetap saja membandel dengan membiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dimana, keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Menanggapi hal itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasikan kepada instansi berwenang dalam hal ini Dinas Binamarga Kota Batam.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Binamarga Kota Batam, Dohar Hasibuan saat dihubungi melalui pesan aplikasi Whatsapp enggan untuk memberikan komentar. Dia beralasan sedang mengikuti rapat.

"Ijin lagi rapat pak," sebutnya lewat pesan WhatsAppnya.

Dengan demikian, kuat dugaan proyek fisik tersebut telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Sampai berita ini dimuat, tak ada satupun klarifikasi dari instansi-instansi terkait pengerjaan proyek fisik yang diduga siluman tersebut. (Fay)