Warga tengah berunding di lokasi. (Foto: Exp)

Batam, expossidik.com: Masyarakat Tanjung Piayu yakni warga Kampung Sukadamai dan warga Buana Garden, Sei Beduk, Batam menolak rencana PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) membangun perumahan di dekat pemukiman mereka dikarenakan akan menimbun beberapa lokasi yang dimanfaatkan oleh warga untuk mencari nafkah ditambah juga akan menimbun area Hutan Mangrove (HM) dan Hutan Lindung (HL).

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua RW 06 Kampung Sukadamai, Suharno kepada awak media pada Rabu (29/7/2021).

Kata dia, pada tahun 2015 lalu warga Kampung Sukadamai sudah mengajukan permohonan Penetapan Lokasi (PL) dan Site Plan ke BP Batam melalui Koperasi Sukadamai Jaya terhadap wilayah pemukiman mereka tersebut.

Akan tetapi beberapa hari yang lalu, pihaknya dikejutkan dengan isu yang beredar di Kampung Sukadamai bahwa ada pihak perusahaan (PT TPM) yang mau mengeklaim lahan di sekitar area-area HM, HL dan lokasi Site Plan masyarakat Kampung Sukadamai yang telah diajukan ke BP Batam tersebut.

"Terkait dengan hal itu, tentunya kami warga Kampung Sukadamai meminta klarifikasi dari pihak terkait karena kami warga Kampung Sukadamai telah bersepakat untuk menolak keras perusahaan tersebut untuk memasukan alat-alatnya ke sana untuk melakukan pengukuran lahan," tegasnya.

Lanjut kata dia, masuknya PT TPM yang mengeklaim mendapatkan PL dari BP Batam di lokasi ini merupakan sudah keempat kalinya bagi warga Kampung Sukadamai.

Setelah sebelumnya juga ada tiga perusahaan lainnya juga mengeklaim lokasi tersebut yakni PT Alfatama, PT Griya Sarana Perkasa (GSP), PT Karya Asih (KA) yang berusaha merubah status Kampung Sukadamai menjadi perumahan siap huni.

"Makanya pada waktu itu juga ada beberapa rekanan kita yang mengaku dan mengeklaim atau mengatasnamakan warga untuk mewakili Kampung Sukadamai dan berusaha menjual lahan tersebut. Akan tetapi masalah itu sudah dapat kita selesaikan," jelasnya.

Selain itu, Suharno juga menceritakan lamanya pengurusan legalitas Kampung Sukadamai yang dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ini belum selesai terbit PL lahannya dan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Kampung Sukadamai dikarenakan ada masa transisi kepemimpinan BP Batam sehingga menyebabkan banyaknya kebijakan yang berubah-ubah.

"Sehingga akhirnya sekitar satu tahun yang lalu kami bertemu dengan pimpinan BP Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi beliau menyampaikan kepada kami terkait status lahan Kampung Sukadamai untuk mengajukan ulang kembali Site Plan-nya dan tidak lagi memakai nama Koperasi lagi. Saat ini kami juga telah melakukan pengajuan ulang itu sesuai dengan perintah Kepala BP Batam atau Walikota Batam yakni secara virtual," jelasnya.

Kata dia, dengan proses pengajuan ulang secara virtual tersebut seluruh warga Kampung Sukadamai disuruh melakukan pengajuan ulang dengan data masing-masing.

"Kewenangan kami selaku perangkat RT/RW hanya bisa mengkoordinir dari pada data warga dan menyiapkan Site Plan tersebut. Terus kami selaku perangkat RT/RW dan Tim Lahan diberi amanah juga dari warga dalam hal ini UWTO untuk siap menanggung beban-beban yang akan terjadi setelah UWTO itu itu selesai," lanjutnya.

Diungkapkannya, saat ini terkait Site Plan Kampung Sukadamai tersebut sudah mereka serahkan ke Direktorat Lahan BP Batam dan diharapkan dalam waktu dekat ini PL dan UWTO-nya segera terbit.

"Itulah alasan kami menolak keras PT TPM menggunakan lokasi tersebut dan kami juga ingin permasalahan ini dapat diselesaikan di BP Batam," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dari gambar (Peta) yang pihaknya terima lahan yang mau ditimbun perusahaan ini juga masuk ke area HM dan juga HL yang ada di Tanjung Piayu.

"Intinya kami secara keseluruhan warga Kampung Sukadamai menolak karena apa? Disatu sisi mereka juga akan menimbun beberapa area Site Plan  kami dimana di area-area tersebut merupakan area warga kami menggantungkan kehidupannya seperti berkebun dan nelayan. Bahkan kami juga telah menyiapkan kelompok-kelompok tani maupun nelayan untuk diberikan pembinaan untuk menjaga hutan-hutan tersebut," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua RW 12 Tanjung Piayu, Firdaus mengatakan, pada siang harinya pihaknya juga mendapatkan kabar bahwa pihak PT TPM menyurati Polsek Sei Beduk untuk mendapatkan pengawalan untuk memasukan alat-alat pengukuran di lokasi tersebut lalu diteruskan ke Kelurahan.

"Saya langsung ke Polsek sore itu menjumpai pak Kanit. Saya sampaikan, di sana ada manusia. Etikanya, ruli sekalipun kalau mau digusur ada etikanya. Duduk bareng dulu, kalau langsung seperti ini mau jadi apa? kemudian saya menghubungi Lurah. Jadi tadi malam, bahwa kami warga Buana Garden sepakat menolak," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pada saat pertemuan warga Buana Garden dan pihak PT TPM, dirinya sempat menanyakan kepada perwakilan perusahaan untuk memasukan alat-alat tersebut melalui jalur mana? Apabila memang PT TPM benar-benar ingin melakukan penimbunan di lokasi tersebut.

"Dia bilang (Salah satu perwakilan perusahaan) lewat Buana Garden, saya bilang tidak bisa karena ada portal. Hancur jalan kita. lalu saya telepon pihak Developer, Cipta pak rudi, saya sampaikan ada tidak yang minta izin?
kemungkinan sama pak Ayong, katanya. Dan ada kesepakatan kalau jalan rusak akan diperbaiki. Oh tidak bisa seperti itu, kata saya. kalau bapak-bapak izinkan pun, kami tidak bakal izinkan," jelasnya menirukan pembicaraan tersebut.

Selanjutnya, kata dia, untuk memblokir semua akses alat-alat tersebut masuk dirinya juga menghubungi pihak-pihak yang memiliki lahan di sekitar lokasi agar juga tidak memberikan izin lewat untuk alat tersebut.

"Lalu lahan yang di sini (Nunjuk Peta) punya pak Plawi, dan saya sudah telepon beliau. Saya bilang tolong jangan izinkan kalau ada alat berat masuk atau aktivitas penimbunan. Ronal dan Cipta juga sudah saya telepon. Kalaupun mereka mau lewat RW 7, saya sudah telepon juga Ketua RW-nya. Artinya saya sudah berusaha untuk ngeblok saja semua akses masuk," bebernya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga sudah bicara dengan Kanitreskrim Polsek Sei Beduk terkait kasus ini kalau tetap dilanjutkan pengerjaan masalah ini akan heboh dan bisa ricuh.

"Memang pak Kapolsek sudah meminta pak Kanit untuk menyidik ini sebenarnya lahan milik siapa. Lalu saya bilang, kalau mereka juga belum punya PL kok. Baru tahap pengajuan. Mana ada baru diajukan langsung dapat PL," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, ada informasi juga dari pak Lurah kalau pihak perusahaan tetap bakal memaksa untuk mengukur lahan di sini dan memaksa memasukkan alat berat juga.

"Pak Lurah juga bilang kalau kedatangan pihak perusahaan adalah sebagai tamu, tapi, saat itu juga pak lurah menyampaikan kalau ini tetap dilakukan maka gejolak yang dilakukan di luar tanggung jawab kami (Lurah). Dalam arti, ada birokrasi yang harus dijalani," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan masuknya surat permohonan bantuan pengamanan yang dilayangkan oleh PT TPM kepada Polsek Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal Sya'ban mengatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi lagi dari pihak PT TPM dan Kelurahan/Kecamatan.

"Saat ini kami masih fokus untuk mengawal pengamanan vaksinasi mas," pungkasnya. (Exp)