Pelaku penganiayaan di indekos ruli Baloi Kolam berinisial YY (30) diamankan Polisi. (Foto: Ist) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di kos-kosan Ruli Baloi Kolam Kota Batam.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YY (30). Pelaku berhasil diamankan di daerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam, pada Sabtu (23/7/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, W, membenarkan adanya kasus Tindak Pidana Penganiayaan.

"Iya benar. Pelakunya sudah kita amankan. Dan, saat ini pelaku sudah berada di Polsek Batam Kota," ujar Kompol Nidya.

Dijelaskannya, adapun kronologis kejadiannya yakni pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku tiba di kosan korban untuk mengantar ke tempat kerja untuk menggosok pakaian. Namun, korban tidak mau pergi kerja.

Lalu, pelaku tidak terima dengan penjelasan korban dan langsung memarahinya sambil menendang muka korban dan mengenai mata sebelah kiri serta pinggang sebelah kanan korban. Pelaku juga beberapa kali menampar muka korban

"Atas kejadian itu korban mengalami rasa sakit dan memar pada bagian mata sebelah kiri. Sakit pada bagian pinggang kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Batam Kota," jelasnya.

Selanjutnya, usai menerima laporan dari korban, Opsnal Polsek Batam kota melakukan pencarian terhadap pelaku YY. Dan, sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan di daerah Ruli Baloi Kolam Kota Batam dan dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan Penjara," ucap Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty mengakhiri. (Fay)