301 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan ke-76
Penyerahan remisi kepada warga Binaan lapas II B Probolinggo. (Foto: Yul) |
Probolinggo, expossidik.com: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-76 Tahun, Lapas II B Probolinggo kembali bebaskan (RU II) 3 orang, juga mendapatkan Remisi sebanyak 301 orang Bagi Warga Binaannya, Selasa (17/8/2021).
Seperti diketahui, total jumlah penghuni 587 WBP, tahanan sebanyak 29 WBP. Sementara Narapidana 558 WBP yang tidak memenuhi syarat sebanyak 257 orang.
Sebelum dibebaskan, 3 warga binaan melakukan sujud syukur karena mendapatkan bebas masa tahanan Terlihat ekspresi senang sekaligus haru di wajah 3 warga binaan yang bebas di rumah ini.
Sussianto selaku salah satu WBP berterimakasih banyak kepada jajaran petugas yang telah memberikan bimbingan dan pembinaan selama di dalam lapas.
"Terimakasih kepada jajaran petugas yang telah memberikan kami bimbingan dan pembinaan selama di dalam lapas," ucap syukur Sussianto.
Pada kesempatan itu, kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri menjelaskan, bahwa kriteria yang dapat Remisi ada beberapa syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
"Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik jelasnya," kata Risman.
Walikota Probolinggo, Habib Hadi berpesan jangan melakukan kesalahan yang sama, sehingga merugikan diri sendiri dan keluarga, "saya yakin keluarga di rumah menunggu kedatangan kita, tapi kita harus membenahi diri sebelum kita kembali dan berkumpul dengan keluarga," pesan Habib Hadi.
"Kesalahan yang kita lakukan buatlah itu intropeksi diri," tutupnya. (Yul)