#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label DPRD Batam. Tampilkan semua postingan

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Batam, Rukun (baju putih) turut serta menyulap minibus menjadi Kapal Jaring Aamara. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, Pemerintah Kota Batam menggelar Lomba Kendaraan Hias Pawai Pembangunan kepada masyarakat Batam.

Pawai pembangunan tersebut akan digelar pada 14 Agustus 2022 mendatang, mulai pukul 08.00 Wib. Adapun rute yang akan dilalui mengambil start dari Dataran Engku Hamidah dan finish di Bundaran Tembesi.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Batam, Rukun mengatakan tahun ini pihaknya turut serta berpartisipasi memeriahkan Pawai Pembangunan dengan mengikuti lomba kendaraan hias.

Dia mengatakan, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya sejak pandemi Virus Corona (Covid-19) melanda negara-negara hampir diseluruh dunia, serta adanya pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat, mengakibatkan pawai pembangunan ini ditiadakan sejak beberapa tahun belakangan.

Namun, dimasa new normal ini sejak pemerintah melonggarkan kembali aturan-aturan pembatasan kegiatan masyarakat, kota Batam kini mulai mulai menggeliat kembali aktifitas perekonomian masyarakatnya.

"Alhamdulillah, tahun ini kita bisa kembali lagi mengkuti lomba kendaraan hias pawai pembangunan," ucap Rukun yang saat itu didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan, Ade Sofiyan di DPRD Batam, Rabu (10/8/2022).

Dia mengatakan, sebagai bentuk partisipasi untuk memeriahkan kegiatan itu, pihaknya lalu menyulap satu unit kendaraan operasional Sekretariat DPRD berupa minibus menjadi sebuah kapal.

"Mobil minibus itu kita sulap menjadi sebuah Kapal Jaring Asmara atau Jaring Aspirasi Masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, Kota Batam yang merupakan wilayah kepulauan lebih identik dengan perairan. Maka dari itu, pihaknya berencana membuat sebuah kapal sebagai ciri khas dari wilayah kepulauan.

"Kapal ini sebagai wujud representatif daripada kita menjaring. Apa yang kita jaring, yakni jaring asmara. Apa itu asmara, yakni aspirasi masyarakat," jelasnya.

Masih menurut Rukun, sebagai pelaksana pemerintahan di daerah, pihaknya di Legislatif bersama-sama dengan Eksecutive yakni Pemerintah Kota Batam punya cara sendiri-sendiri dalam menjemput aspirasi di masyarakat.

Lanjutnya, jika di Eksecutive, ada namanya Musrenbang yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Artinya, melalui kegiatan Musrenbang, Pemko Batam akan menyerap apa saja yang menjadi aspirasi di masyarakat.

"Nah, di Lembaga Legislatif kita juga ada sebuah wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang biasa disebut Reses," imbuhnya.

Dijelaskannya, masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. 

Saat reses, anggota dewan diwajibkan untuk menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, dan apa saja yang menjadi permintaan masyarakat harus diperjuangkan di legislatif.

"Kami berharap dengan hadirnya kendaraan hias kapal jaring asmara dari Sekretariat DPRD Batam, dapat menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat yang melihatnya," pungkasnya. (Fay)



Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya menerima Surat Terbuka dari Perwakilan Serikat Pekerja PT Batam Bersatu Apparel. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ratusan karyawan permanen dari PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (SP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Batam dan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/7/2022).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan karena pihak perusahaan menutup dan menghentikan produksinya serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap lebih kurang 400 an karyawan tetap yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan tersebut.

Mirisnya, pada tanggal 20 Juli 2022 yang lalu, Tim Likuidator yang ditunjuk oleh PT Batam Bersatu Apparel memberitahukan bahwa produksi PT BBA ditutup dan bersedia membayarkan 0.5 kali pesangon yang diatur dalam UU Omnibus Law.

Berdasarkan keputusan pihak perusahaan yang tidak pro buruh itu, akhirnya membuat ratusan karyawan permanen PT BBA melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mendatangi gedung DPRD dan kantor Wali Kota Batam, dengan tujuan untuk meminta keadilan.

Pantauan media ini dilokasi, setelah puas menyampaikan orasinya di depan kantor DPRD Batam, akhirnya perwakilan peserta unjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Batam, Ahmad Surya yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Batam.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh, Andi Jamaludin menyampaikan kondisi terkini dari PT BBA yang berada di Kawasan Industri Cammo Batam Center. Dimana, dari pihak perusahaan telah menawarkan uang PHK sebesar 0,5 kali pesangon yang diatur dalam UU Omibus Law.

“Kami tidak tau seperti apa hitungan 0,5 Omnibus Law yang diberikan oleh kuasa hukum perusahaan. Sementara, 3 kali melakukan Bipartit tidak ada kata sepakat, namun pihak kuasa hukumnya sudah mengumumkan seperti itu,” ujar Andi.

Kemudian, ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan para buruh PT BBA kepada pihak DPRD Batam. 

Pertama, meminta pengusaha segera membayarkan pesangon 36 orang karyawan yang juga anggota PUK SP TSK PT Batam Bersatu Apparel sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama yaitu sebesar 1 kali pesangon UU Omnibus Law.

Kemudian, poin Kedua yakni menolak penawaran pesangon yang disampaikan oleh Tim Likuidator PT Batam Bersatu Apparel terhadap seluruh karyawan tetap yaitu sebesar 0.5 kali pesangon UU Omnibus Law.

Lalu, poin Ketiga meminta pengusahan membayarkan pesangon seluruh karyawan sebesar 1 kali ketentuan pesangon sesuai dengan yang diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama (KSB) PT Batam Bersatu Apparel.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi IV, untuk secepatnya bisa diagendakan Rapat Dengar Pendapat bersama pihak perusahaan dan instansi-instansi terkait lainnya.

"Secepatnya kami akan mengagendakan RDP bersama Komisi IV DPRD Batam, untuk menindaklanjuti permasalahan ini," ucap Surya usai kegiatan.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari perwakilan para pekerja itu bahwasannya rekan-rekan dari Serikat Pekerja tadi kurang puas dengan hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan itu.

Artinya, para karyawan tersebut tidak akan mempermasalahkan jika audit yang dilakukan pihak perusahaan itu independen dan benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi dilapangan.

"Seandainya mereka mengetahui bahwa memang betul auditnya ini independen dan mengatakan bahwa betul-betul perusahaan ini merugi, saya yakin kawan-kawan dari serikat pekerja ini akan menerimanya dengan ketentua 0.5 kali dari ketentuan UU Omnibus Law," imbuhnya.

Selanjutnya, selesai dari DPRD Batam, para buruh garmen PT BBA Cammo bergeser ke kantor Wali Kota Batam dan diterima langsung oleh Kadisnaker kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Rudi menyampaikan bahwa dengan segera akan memanggil pihak perusahaan dan perwakilan dari karyawan untuk membicarakan hal ini. Karena Disnaker Batam baru kemarin sore mengetahui setelah katanya, 3 kali Bipartit tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan.

”Kami akan memanggil hari Kamis ini para pihak ke kantor Disnaker Batam untuk membicarakan ini. Saya juga kasihan akan hal ini karena karyawan yang ada di PT BBA ini kebanyakan mak -mak (ibu -ibu). Jadi mohon bersabar ya,” ucap Rudi Sakyakirti mengakhiri. (Fay)



Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. (Foto 


BATAM - EXPOSSIDIK.COM: Dari sisi akuntabilitas publik, hal yang cukup menggembirakan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 ialah dapat dipertahankannya opini WTP.

Dengan WTP tersebut, menunjukkan bahwa salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi, yakni pengelolaan secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Namun demikian, opini WTP tak menjamin bebas dari korupsi anggaran. Untuk itu, pada masa yang akan datang aktifitas laporan pertanggungjawaban APBD sebaiknya tidak sekedar teknis penghitungan realisasi input dan output semata.

Demikian disampaikan oleh Jubir Banggar DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Nina Melanie. Hal tersebut dikatakan pada Rapat Paripurna Laporan Banggar atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batam 2021, Senin (4/7/2022).

"Lebih jauh dari itu adalah telaah sejauhmana outcome dan dampak anggaran, derajat transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Nina.

Disampaikan dia, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Batam 2021, bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 2.527.649.538.976 atau terealisasi sebesar 94,7 persen dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD-P 2021.

Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp 2.643.101.703.752 atau terealisasi 89,9 persen dari alokasi. Sehingga hal itu membuat terjadinya pergeseran defisit anggaran daerah di tahun 2021.

APBD 2201 setelah perubahan diproyeksikan defisit Rp 270.602.500.516. Pada realisasinya berkurang menjadi Rp 115.452.164.776.

"Sedangkan silpa tahun berjalan dilaporkan sebesar Rp 155.150.335.739,66," kata dia.

Yang mesti menjadi perhatian Pemko Batam pada tutup buku anggaran 2021 adalah kembali meningkatnya silpa pada dua tahun terakhir setelah silpa berhasil ditekan pada 2017-2019.

"Untuk itu, Banggar meminta agar Pemko Batam segera merencanakan dan melakukan optimalisasi penggunaan silpa untuk belanja daerah," kata Nina.

Usai menyampaikan laporan Banggar, Nina berharap sekiranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Batam, Muhammad Rudi memberikan apresiasi kepada DPRD khususnya Banggar yang telah memberikan masukan dan saran. Rudi juga menyepakati hasil dari pembahasan tersebut. 

"Kami (Pemko Batam) mengucapakan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Banggar DPRD Kota Batam, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai," pungkas Rudi. (Fay)



Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai (dua kanan) bersama anggota Komisi I, Utusan Sarumaha, Erikson Pasaribu dan Lik Khai. (Foto: Fay)

BATAM –  EXPOSSIDIK.COM: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam tiba-tiba memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam untuk rapat di DPRD Batam, Senin (1/7/2022).

Seyogyanya rapat tersebut akan dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Batam yang berada di lantai II, dan dihadiri oleh beberapa dinas terkait lainnya. Namun, dikarenakan hanya dihadiri oleh Dinas PTSP, rapat tersebut kemudian dialihkan diruangan Komisi I yang berada di lantai I gedung DPRD Batam.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan mengatakan pemanggilan yang dilakukan itu terkait dengan dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas PTSP Batam bersama dengan instansi lainnya ke tempat hiburan Holywings Batam yang berada di Kawasan Harbour Bay Batam pekan lalu.

Dia mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan langsung apa hasil yang didapatkan dari sidak tersebut, hal itu sebagai masukan bagi pihaknya untuk mengambil langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Batam kedepan.

"Komisi I DPRD Batam tupoksinya membidangi hukum dan pemerintahan. Dan, mengenai perizinan tempat usaha dan lainnya menjadi salah satu tugas pokok dan tanggung jawab kami sebagai anggota legislatif untuk dibahas di DPRD Batam," ungkap Safari kepada media di Komisi I DPRD Batam.

Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan pihaknya ingin mendengarkan langsung apa saja temuan yang didapatkan oleh Dinas PTSP bersama dengan instansi lainnya saat dilakukannya sidak.

"Intinya kita disini ingin berkoordinasi apa yang menjadi temuan saat sidak itu. Dan kita disini mau meluruskannya," ujarnya.

Dikatakannya, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak PTSP kepada Komisi I, bahwasannya disebutkan ada izin yang mendasar yang belum dipenuhi oleh pihak Holywings Batam.

"Kita tidak mau informasi tersebut menjadi bias. Masyarakat juga harus mendengar dengan transparan dan tidak lagi ditutup-tutupi," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menambahkan keberadaan tempat hiburan di kota Batam memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD), melalui kelengkapan perizinan dan retribusi.

Untuk itu, pihaknya mendorong semua pelaku usaha hiburan untuk melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam harus melakukan pengawasan dan menertibakan yang tidak memiliki perizianan.

"Kalau ada tempat usaha atau usaha jasa hiburan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, apalagi meresahkan masyarakat, untuk apa ada di Batam," ungkap Lik Khai.

Saat itu juga, Komisi I DPRD Batam mempertanyakan hasil sidak yang dilakukan Tim Pemko Batam ke Holywins di Kawasan Harbour Bay, Batuampar, beberapa waktu lalu. 

"Kami minta penjelasan dari sidak di sana," pinta Lik Khai.

Politisi NasDem ini melanjutkan, setiap pengusaha yang memiliki kelengkapan perizinan, maka pihak DPRD Batam wajib mendukung, akan tetapi apabila suatu tempat usah tidak memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD), hal tersebut harus diluruskan oleh Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini DPM-PTSP.

Dikatakan Lik Khai, DPM PTSP mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama ke Holywings, aga tempat itu ditutup sementara, sebelum kelengkapan perizinan selesai. Sayangnya, tempat itu masih buka hingga sekarang.

Kita dorong DPM-PTSP untuk layangkan surat kedua," ujar Lik Khai.

Sementara, anggota Komisi l DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, terkait hasil sidak DPM-PTSP, bahwa Holywings tidak memiliki izin IMB dan sertifikat layak fungsi. Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, merekomendasikan agar Holywings ditutup sementara.

"Apabila tempat itu tidak memiliki IMB dan perizinan lainya dari Pemko Batam, sudah dipastikan tidak penambahan pendapatan asli daerah, di sini kita tidak hanya terfokus pada Holywings saja, akan tetapi semua tempat hiburan dan restauran, khususnya di Kawasan Harbour Bay," ucapnya.

Anggota komisi yang membidangi hukum ini melanjutkan, meminta kepada semua pelaku usaha, agar mematuhi peraturan tentang berusaha yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Batam, karena hal tersebut bisa menjadi celah kebocoran penerimaan PAD. 

"DPM PTSP belum menyajikan secara sempurna terkait data mana saja tempat usaha hiburan yang belum melengkapi perizinan, karena mereka harus mengecek satu per satu. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Komisi l, agar DPM PTSP, betul-betul melakukan pengawasan," tutup Utusan Sarumaha. (Fay)



Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat beraudiensi dengan tokoh masyarakat Kampung Jabi, Nongsa, Batam. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Perangkat RT / RW Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam beserta dengan tokoh masyarakat curhat ke Ketua DPRD Batam, Nuryanto. 

Adapun curahan hati tersebut mengenai keresahan dan kegelisahan ratusan masyarakat Kampung Jabi yang terdampak akan adanya pembangunan dan pelebaran jalan diwilayah tersebut.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di Ruang Kerja Ketua DPRD Batam, Rabu (25/5/2022). Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Ketua RW IV Kampung Jabi, Suhaimi, Tokoh masyarakat Kampung Jabi diantaranya Abdul Kadir, Ernawati dan lainnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan adapun maksud dan tujuan dari kedatangan tokoh-tokoh masyarakat tersebut yakni terkait adanya rencana pembangunan dan pelebaran jalan di wilayah Kampung Jabi.

"Masyarakat Kampung Jabi datang kesini untuk menyampaikan keresahan dan kegelisahan terkait dengan adanya rencana pelebaran jalan diwilayahnya," ungkap Nuryanto usai kegiatan.

Dikatakannya, pada prinsipnya masyarakat disana tidak menolak akan adanya pembangunan justru mendukungnya. Meski demikian, dampak daripada pembangunan tersebut jangan pernah dikesampingkan. 

"Ada hak-hak dan kepentingan-kepentingan masyarakat disana. Saya pikir harus ada ruang komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat," tegasnya.

Kemudian lanjut Nuryanto, terkait dengan Kampung Tua. Dia mengatakan, diwilayah Kampung Jabi, oleh pemerintah sudah ditentukan titik-titik Kampung Tua. Dimana, luas titik Kampung Tua diwilayah tersebut hingga kini belum ada kejelasannya.

Oleh karenanya, masyarakat disana meminta kepada DPRD Kota Batam supaya bisa difasilitasi kepada pihak-pihak terkait, supaya bisa mendapatkan penjelasan dimana lokasi pasti titik Kampung Tua diwilayah tersebut.

"Kampung Jabi itu dibelah oleh jalan. Disebelah kanan informasinya milik Bandara Hang Nadim Batam. Nah, solusi dari pemerintah seperti apa menyikapinya," imbuhnya seraya bertanya.

Masih menurut Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Batam ini menambahkan, pihaknya sebagai representatif dari masyarakat kota Batam akan menindaklanjutinya dengan cara secepatnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

"Insya Allah, kalau tidak ada halangan pada tanggal 6 Juni mendatang, kami akan melaksanakan RDP dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.

Nuryanto mengatakan, masyarakat yang tinggal di Kampung Jabi itu merupakan orang lama Batam. Mereka juga menjadi bagian dari Kota Batam, dan tentunya mereka juga memiliki hak-hak yang sama seperti masyarakat Batam lainnya.

Maka dari itu, karena masyarakat Kampung Jabi juga menjadi bagian dari kota Batam, pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat disana.

"Pemerintah sebagai pelaksana daripada negara punya tugas untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk masyarakat disana," harapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua RW 04 Kampung Jabi, Suhaimi mengatakan, warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi terhadap masyarakat yang terdampak. 

Selain itu, warga juga meminta DPRD Batam memfasilitasi atau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan stakeholder terkait.

"Ada 400 lebih kepala keluarga yang terdampak dari pelebaran jalan ini, kiranya pemerintah memberikan solusi kepada masyarakat, ini maslah tempat tinggal, kebutuhan primer kami," ujar Suhaimi, saat audiensi di ruangan pimpinan DPRD Batam, Rabu (25/5/2022).

Senada, Abdul Kadir selaku tokoh masyarakat menyampaikan, pada dasarnya masyarakat kampung jabi mendukung semua program pembangunan yang ada di Kota Batam, akan tetapi pemerintah tidak gegebah sebelum melakukan kegiatan pembangunan, terutama pelebaran jalan yang berdampak terhadap masyarakat luas.

"Ini kan masalah tempat tinggal warga yang terdampak pelebaran jalan, selesaikan dulu dengan masyarakat, baru kegiatan pelebaran, kalau tidak warga mau tinggal di mana yang tergusur itu. Intinya, jangan ada kegiatan dulu sebelum dengan warga selsai," tutur Abdul Kadir mengakhiri. (Fay)



Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya menemui puluhan nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera saat melakukan aksi damai di DPRD Batam. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Puluhan massa yang menjadi nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 wilayah Batam, Kepulauan Riau melakukan aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Selasa (24/5/2022) siang.


Pantauan dilokasi, massa datang menggunakan kendaraan pribadi yang didominasi oleh kendaraan roda dua. 


Setibanya di Kantor DPRD Batam, massa yang sebagian besar para emak-emak kompak menggunakan kaos berwarna merah, mulai bergantian melakukan orasinya.


Dalam orasinya, massa meminta kepada lembaga DPRD Batam untuk mengambil tindakan yang tegas kepada pihak AJB Bumiputera 1912, supaya secepatnya membayarkan premi klaim asuransi nasabahnya.


Usai puas menyampaikan orasinya, massa pun kemudian meminta perwakilan DPRD Batam untuk datang menemui mereka.


Tak lama berselang, Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya dengan didampingi Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan datang menemui para pengunjuk rasa.


Dihadapan para nasabah AJB Bumiputera 1912, Ahmad Surya berjanji akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam guna untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut.


"Kami akan berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Wali Kota Batam untuk membantu ibu-ibu dan bapak-bapak yang menjadi korban agar secepatnya bisa diselesaikan," ujar Ahmad Surya disambut tepuk tangan gemuruh dari peserta unjuk rasa.


Lanjutnya, terkait belum adanya kelanjutan dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Batam, supaya bisa dilaksanakan RDP selanjutnya.


"Saya akan mendorong Komisi II untuk secepatnya melakukan RDP, supaya permasalahan ini tidak menjadi berlarut-larut," pungkasnya. (Fay)



Wakil Ketua II DPRD Batam, Muhammad Yunus menunda rapat Pansus mengenai LKPJ dengan Diskominfo Batam. (Foto: Fay)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dijadwalkan pada, Selasa (10/5/2022) terpaksa harus ditunda.

Rapat tersebut rencananya membahas LKPJ akhir tahun 2021 bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam.

Rapat tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 Wib. Namun, hingga pukul 10.00 Wib, rapat belum juga dimulai. Hal itu karena banyak anggota Pansus yang berhalangan hadir.

Pantauan media ini dilokasi rapat, tampak pihak Diskominfo Batam sudah memenuhi ruang rapat.

Melihat kondisi tersebut, salah satu anggota Pansus, Muhammad Yunus Muda, dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), mengambil alih rapat tersebut dan memutuskan untuk menjadwalkan kembali.

“Karena memang ini masih suasana lebaran, jadi sekali lagi saya ucapkan terimakasih. Sebelumnya kami minta maaf, karena kawan-kawan masih sebagian diluar. Kami mohon maaf karena sudah lama menunggu dan kami mempersilahkan teman teman untuk kembali ke kantor, untuk melanjutkan aktivitasnya,” ucap Yunus Muda menutup rapat.

Yunus menyebutkan, rapat tersebut akan dijadwalkan kembali untuk pembahasan final bersama Diskominfo Batam.

“Saya mewakili pansus mengambil alih saja, daripada orang menunggu lama disini. Tentu nanti pansus akan menyusun jadwal karena ini mau difinalkan,” tutupnya. (Fay)



Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Fay)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menyoroti tentang maraknya peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal di Kota Batam.

Politisi Partai Hanura Kota Batam ini meminta agar aparat penegak hukum mengawasi dan menindak tegas pelaku yang melanggar aturan perundangan terkait peredaran mikol. 

Dikatakannya, sesuai dengan informasi yang didapati dari instansi terkait bahwasannya hampir semua perizinan tempat penjualan minuman berakohol golongan tertentu di Batam sudah tidak berlaku, dan harus disesuaikan dengan Perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Semua izinnya sudah habis karena ada UU Cipta Kerja jadi izin peredarannya alkohol itu tidak berfungsi. Seharusnya kegiatan penjualan alkohol berhenti sementara, karena berpotensi merugikan negara," ujar Utusan melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke redaksi, Rabu (11/05/2022).

Menurutnya, peredaran mikol yang masih marak ini lantaran aturan perizinan dan lemahnya pengawasan. 

Memang, kata dia peredaran mikol di Batam tidak dilarang namun kebanyakan mikol yang masuk ke Batam melalui jalur ilegal atau istilahnya pelabuhan tikus.

“Selain penegak hukum kita berharap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus tegas. Pemerintah juga tidak bisa mengontrol apakah barang yang dijual itu legal atau tidak," tegasnya

Masih menurut Utusan, kalau perizinan penjualan mikol tidak dirampungkan, jangan harap peredaran mikol ilegal bisa dicegah. 

Ia mengatakan, dalam waktu Dekat ini,DPRD Kota Batam bersama pihak akan turun lansung kelapangan untuk memantau peredaran mikol ilegal. 

Lanjutnya, ini jadi aneh juga kuota impornya tidak ada, tapi alkoholnya banyak beredar. Berarti dimana sumber alkohol itu, dari pelabuhan tikus atau dari daerah lain. Tentunya tempat usahanya legal dan alkoholnya legal juga.

Meski begitu, dirinya meminta Bea Cukai dan pihak keamanan lainnya bisa berkolaborasi dalam menertibkkan mikol ilegal tersebut. (Fay)



 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N berfoto bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai saat kunjungan silaturahmi di Polresta Barelang. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menerima langsung kunjungan silaturahmi dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam berserta rombongan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kapolresta Barelang, Kamis (21/4/22)


Dalam Kunjungan tersebut dari pihak Komisi I DPRD dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai didampingi Staff Ahli Komisi I Rudianto, Staff Sekretariat Kota Batam Erm Elia Lubis beserta Anggota DPRD Kota Batam. 


Sementara, dari Polresta Barelang dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah, dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan kunjungan Komisi 1 DPRD Kota Batam.


Dikatakannya, selama bertugas sekitar 4 bulan ini mudah mudahan  Komisi I DPRD Kota Batam  untuk tetap  membantu kami menciptakan Kota Batam yang kondusif terutama yang menjadi attensinya adalah perkara konflik sosial.


"Mari kita bersama sama mencegah agar tidak terjadi konflik sosial. Jangan sampai itu terjadi di Kota Batam," harapnya.


Lanjutnya, sejak dia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, pihaknya pernah menyelesaikan konflik sosial, dan hal-hal yang seperti ini menjadi perhatian kita bersama.


"Saya sudah perintahkan dan menjadi atensi saya kepada para Kapolsek Jajaran Polresta Barelang agar deteksi dan respon cepat apabila ada terjadi di kota Batam," tegasnya.


Di lokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta dalam penanganan Covid-19, Vaksinasi dan juga pemeliharaan harkamtibmas sehingga kota batam tetap kondusif. 


Dikatakannya, pihaknya di Komisi I DPRD Kota Batam yang langsung membidangi hukum termasuk Polresta Barelang adalah menjadi bagian pengawasan kami. 


"Kami juga mengapresiasi atas kinerja Polresta Barelang yang baru saja ungkap Kasus Narkotika jenis shabu seberat 31,54 kg di pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.


"Semoga kedepannya Polresta Barelang dengan Komisi I DPRD Kota Batam tetap bersinergitas," harapnya.


Dalam pertemuan itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait adanya pengaduan masyarakat perihal adanya laka lantas yang terjadi 6 bulan lalu, sampai sekarang belum tuntas.


Menanggapi pertanyaan itu, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah, menjelaskan terkait perkara ini pihaknya sudah menagangani sesuai dengan SOP yang ada. Dan, pihaknya juga masih memberikan kesempatan atas perkara ini untuk diselesaikan secara Restorative Justice.


Namun lanjut Ricky, sampai sekarang tidak mendapatkan titik temu, sehingga proses perkara ini akan tetap dilanjutkan ke Kejaksaan, dan langkah-langkah penyidikan tetap akan dilakukan. 


Kami tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan, dan kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan ini sampai selesai dan tuntas bahkan nanti akan kami kirimkan SP2HPnya tahap demi tahap dan berkoordinasi baik dengan pihak korban, pelaku dan dari Komisi I," ujar Ricky.


Lanjutnya, pihaknya tidak anti kritik dan justru masukan ini akan memberikan semangat lebih untuk kami tetap profesional dan prosedural sekaligus mendapatkan pengawasan dari rekan-rekan semua dan seluruh masyarakat kota Batam. (Fay)



Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Utusan Sarumaha akhirnya menemui para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Batam, Rabu (13/4/2022).


Dihadapan mahasiswa yang tergabung didalam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam, dia menyampaikan permohonan maaf mewakili pimpinan DPRD Batam, yang belum bisa menemui para mahasiswa dikarenakan sedang melakukan Rapat Paripurna.


"Saya mewakili pimpinan DPRD Batam menyampaikan permohonan maaf belum bisa menemui rekan-rekan mahasiswa dikarenakan sedang mengikuti Rapat Paripurna," ujar Utusan di kantor DPRD Kota Batam.


Dikatakannya, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut adalah merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.


Maka dari itu, pihaknya akan tetap menyampaikan aspirasi itu kepada pimpinan DPRD Batam, untuk ditelaah terlebih dahulu sebelum mengambil langkah-langkah yang diperlukan.


Kemudian, tindak lanjut daripada aspirasi masyarakat itu, pihaknya di DPRD Kota Batam akan berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Kepri, dengan harapan pemerintah provinsi bisa meneruskannya kepada pemerintah pusat.


"Harapan kami dalam penyampaian aspirasi ini tetap berjalan dengan baik dan kondusif, dan tetap sama-sama kita menjaga keamanan dan kenyamanan Batam yang kita cintai ini," harapnya.


Masih menurut Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam menambahkan ada beberapa point yang menjadi catatan dalam aksi unjuk rasa tersebut.


Pertama, mahasiswa tersebut menolak kenaikan pajak PPN. Kemudian mereka juga menolak kenaikan harga BBM.


Catatan selanjutnya yakni meminta pemerintah mengawal stabilitas harga bahan pokok. Dan, catatan terakhir yakni mendesak Presiden Jokowi untuk bersikap tegas mencopot Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.


Lanjutnya, dari semua point yang disampaikan itu rata-rata keputusannya menjadi domain dari pemerintah pusat.


"Apapun nanti yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat, kami sebagai representatif pemerintah di daerah akan tunduk dan patuh terhadap keputusan itu," pungkasnya. (Fay)



Anggota DPRD Kota Batam foto bersama dengan Konsulat Cabang FSPMI Batam di kantor DPRD Batam. (Foto: Fay)


Batam, Expossidik.com: Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2022, ratusan buruh perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Batam, Selasa (8/3/22).


Demo dilakukan dengan tertib, aman dan lancar. Juru bicara bergantian menyampaikan orasinya melalui mobil pengeras suara yang sekaligus  dijadikan mobil komando.


Setelah puas melakukan orasinya di depan gedung DPRD Batam, akhirnya sebanyak 10 orang perwakilan buruh perempuan diterima masuk ke kantor DPRD Batam untuk beraudiensi dengan para wakil rakyat.


Salah seorang perwakilan Konsulat Cabang FSPMI Bidang Perempuan, Rista mengatakan adapun maksud dan tujuan kedatangannya ke gedung DPRD Batam adalah untuk mengangkat beberapa permasalahan sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini DPRD Batam, untuk bisa bisa mendukung dalam bentuk kebijakan dan mengeluarkan aturan-aturan yang berpihak kepada perempuan.


"Kami meminta kepada DPRD Batam untuk bisa mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kewenangannya terutama di kota Batam agar para perempuan bisa diperlakukan dengan baik," ujarnya.


Selanjutnya, semua keinginan dan harapan dari para buruh perempuan dirangkum dalam sebuah bentuk surat petisi yang akan disampaikan ke DPRD Batam untuk selanjutnya bisa diteruskan ke pimpinan.


Senada, perwakilan Konsulat Cabang FSPMI Bidang Perempuan lainnya, Rara berkesempatan membacakan Surat Petisi dihadapan para anggota dewan yang hadir diantaranya, Mochamat Mustofa, Aman, Nina Mellanie, Rubina, Siti Nurlailah dan Asnawai Atiq.


Adapun isi dari Surat Petisi tersebut antara lain:


1. Batalkan Omnibuslaw (pasca putusan MK)

2. Sahkan RUU PRT

3. Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

4. Convention ILO 183 tentang Maternitas

5. Convention ILO 190 tentang kekerasan / pelecehan di dunia kerja.

6. Ruang politik untuk perempuan.

7. Meminta Gubernur untuk segera melaksanakan Putusan MA.

8. Batalkan Permenaker Nomor 02/2022 tentang JHT.

9. Diskriminasi pekerja perempuan (pembatasan umur kesempatan kerja, tinggi badan, larangan menikah dan lain-lain).


Menanggapi hal itu, Pimpinan Rapat Mochamat Mustofa mengatakan Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Perempuan mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Konsulat Cabang FSPMI Bidang Perempuan ke kantor DPRD Batam.


Dikatakannya, peringatan Hari Perempuan Sedunia ini tentu bagian yang tidak terpisahkan. Dunia ini kalau tidak ada perempuan keindahannya hilang. Jadi peran perempuan dalam kehidupan ini sangat besar.


"Syukurnya kami di DPRD Batam ini juga mempunyai empat orang anggota dewan dari kaum perempuan, sehingga dengan hadirnya srikandi-srikandi ini bisa mewakili keterwakilan kaum perempuan di DPRD kota Batam," ujar Mustofa seraya tersenyum.


Lanjutnya, pihaknya di DPRD Batam telah membuat program-program kerja yang mengarah kepada perempuan,. Kemungkinan, program-program itu belum menyentuh semuanya kepada kaum perempuan.


"Jika hal itu terjadi, kami harapkan teman-teman bisa langsung berkomunikasi dengan kami disini," imbuhnya.


Senada, anggota DPRD Batam, Rubina Situmorang mengatakan menjadi perempuan itu harus kuat dan tangguh. Perempuan zaman sekarang juga bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh kaum laki-laki, misalnya menjadi anggota DPRD.


"Tunjukkan kalau kita sebagai perempuan itu tangguh. Kita juga mampu menghadapi segala persoalan sama halnya dengan kaum pria," pungkasnya. (Fay)



Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad membacakan pendapat Pemerintah Kota Batam saat Paripurna di DPRD Batam. (Foto: Fay)


BATAM| EXPOSSIDIK.COM: Rapat Paripurna mengenai Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda tentang dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat digelar di ruang rapat utama kantor DPRD Batam, Senin, (7/3/22).


Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus Muda, Ahmad Surya dan Kamaluddin. Hadur juga, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.


Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) mempunyai pendapat untuk menolak Ranperda tentang dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan sejalan dengan usulan Ranperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Kota Batam beberapa waktu yang lalu, pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud.


"Terkait hal tersebut, kiranya usulan Ranperda dimaksud perlu pengkajian secara komprehensif mengingat potensi overlapping pada tahap pelaksanaan. Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, " katanya.


Beberapa pertimbangan tersebut yakni sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam sama-sama telah mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik baik dari APBD maupun APBN.


Kemudian, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) mendapatkan bantuan sama dengan sekolah negeri, sekolah swasta sebagai sekolah penggerak maka sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) kinerja.


Selanjutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan media pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sesuai kebutuhan dalam daftar data pokok pendidikan (dapodik).


"Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat juga mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan kelembagaan sarana dan prasarana sekolah sesuai kebutuhan dalam dapodik," ujarnya.


Tak hanya itu, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan BOS dari pemerintah yang besarnya sama untuk setiap peserta didik baik di sekolah negeri maupun di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat


Kemudian, sekolah swasta juga dapat menentukan sendiri besaran terhadap biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) serta uang pembangunan.


"Dibandingkan dengan sekolah swasta, sumber pembiayaan sekolah negeri dalam rangka pembiayaan operasional satuan pendidikan hanya bersumber dari BOS pemerintah, dan sekolah negeri dilarang untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali siswa," katanya.


Selain itu, perbandingan sekolah negeri yang hanya mendapatkan bantuan BOS dari pemerintah kurang sebanding dengan sekolah yang swasta apabila dilihat dari postur pembiayaan, hal ini dikarenakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki berbagai macam sumber pendanaan yang dapat diperoleh sehingga menjadikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat secara komposisi anggaran pembiayaan sudah lebih terjamin.


Alasan lainnya, bahwa sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Pemko Batam saat ini fokus untuk membangun kelas baru atau kelas tambahan bagi sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang kelas dikarenakan overload jumlah peserta didik pada setiap tahun ajaran baru dengan ruang kelas yang tersedia di setiap wilayah/kecamatan, diharapkan dengan terpenuhinya ruang kelas baru atau kelas tambahan tersebut, maka tidak ada lagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. 


"Berdasarkan pertimbangan ini, dalam rangka mengantisipasi potensi implikasi hukum di kemudian hari, untuk itu Pemko Batam berpandangan bahwa Ranperda itu belum dapat dilanjutkan ke tahapan/mekanisme selanjutnya," pungkasnya. (Fay)



Para Imigran asal Afghanistan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Batam. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Puluhan imigran asal Afghanistan yang menetap sementara di kota Batam kembali berunjuk rasa di depan kantor DPRD Batam, Jalan Engku Putri Batam Center, Rabu (16/2/2022).


Aksi unjuk rasa para pengungsi ini sudah berlangsung berulang kali. Tuntutan mereka hanya satu, yakni memindahkan mereka ke negara-negara dunia ketiga, yakni Amerika Serikat, Kanada dan Selandia Baru.


Ketiga negara itu memang menjadi favorit para imigran untuk menetap dan mencari suaka saat negara asal mereka tengah bergejolak.


Dibawah guyuran hujan rintik-rintik, mereka mengawali aksinya dengan berjalan kaki menuju ke gedung DPRD Batam sambil membawa spanduk, sehingga menarik perhatian para pengguna jalan raya.


Sesampainya di depan gedung DPRD Batam,  koordinator aksi mulai menyampaikan apa yang menjadi tuntutannya yang disampaikan melalui pengeras suara.


Tak puas hanya berorasi di depan gedung DPRD Batam, massa pun kemudian mencoba masuk kedalam gedung DPRD Batam dengan cara mendorong pagar yang menghalangi para pengunjuk rasa.


Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara massa pengunjuk rasa dengan pihak Pamdal DPRD Batam dan tim Satpol PP. Hingga akhirnya massa pun berhasil memasuki halaman gedung kantor DPRD Batam.


Sesampainya di depan pintu masuk DPRD Batam, massa yang terdiri dari anak-anak, laki-laki dan perempuan berbaris berjejer sambil memegang spanduk.


Koordinator aksi mulai melakukan orasinya dengan pengeras suara, yang lantas diikuti oleh para peserta aksi.


Adapun tuntutan yang disampaikan mereka yakni meminta UNHCR mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi.


Para pengungsi meminta UNHCR melakukan integrasi lokal di negara suaka. Kemudian meminta UNHCR melakukan penulangan sukarela ke negara asal.


Selanjutnya permintaan ketiga para pengunjuk rasa yakni meminta UNHCR untuk memberangkatkan para pengungsi ke negara ketiga.


"Kami menuntut untuk segera diberangkatkan ke negara yang bisa menampung kami," kata koordinator aksi melalui pengeras suara.


Sembari membawa poster yang bertuliskan tuntutan mereka, para imigran ini juga menyebut-nyebut 10 tahun cukup, Kami juga manusia, Kami sudah capek dalam orasi mereka. (Fay)



Rapat Dengar Pendapat antara warga Perumahan Parisa Indah dengan pihak developer yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Batam. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Rapat Dengar Pendapat lanjutan mengenai permasalahan sertifikat rumah warga di Perumahan Parisa Indah, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam kembali digelar di Komisi I DPRD Batam, Senin (31/1/2022).


Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Batam memberi ultimatum kepada pihak developer dalam hal ini PT Parisa Indah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dengan konsumennya.


Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengungkapkan kecewaannya yang sangat mendalam terhadap pihak developer PT Parisa Indah, yang belum menyelesaikan sertifikat milik konsumennya.


Dia mengatakan, pihak warga mengeluhkan sulitnya pengurusan sertifikat rumah kepada pihak developer yang rata-rata warga disana sudah menyelesaikan kreditnya di bank.


"Kami sangat kecewa dengan sikap PT Parisa yang tidak melaksanakan hasil dari keputusan pada saat RDP yang pertama digelar yakni secepatnya menyelesaikan sertifikat kepada konsumen yang sudah menyelesaikan kewajibamnya," ungkap Utusan di ruangannya.


Dia mengatakan, rapat lanjutan yang dilaksanakan hari ini dalam rangka penegasan kembali kepada pihak developer untuk secepatnya menyelesaikan persoalan supaya jangan berlarut-larut.


Maka dari itu lanjutnya, pihaknya di Komisi I DPRD Batam memberikan batas waktu maksimal (deadline) kepada pihak developer, untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut.


"Sebelumnya kita tidak memberikan deadline, tapi pada rapat kali ini kami memberikan batas waktu yang harus diselesaikan oleh pihak developer," imbuhnya.


Dijelaskannya, adapun batas waktu yang diberikan yakni dalam jangka waktu maksimal tiga bulan dari sekarang, hal-hal yang menyangkut sertifikat konsumen PT. Parisa yang sudah lunas, harus segera diuruskan.


Masih menurut Utusan, sikap tegas itu tidak hanya ditujukan kepada pihak developer saja, namun ditujukan juga kepada pihak perbankan dalam hal ini Bank BTN, untuk memberikan teguran-teguran kepada pihak PT Parisa.


"Bank BTN juga harus agresif menegur pihak developer, jika konsumennya yang sudah menyelesaikan kewajibannya untuk bisa mendapatkan sertifikatnya," tegasnya.


Lanjut Utusan, pihaknya menilai persoalan ini tidak terlalu sulit sepanjang pihak PT Parisa berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti dan lebih proaktif lagi untuk meminta kelengkapan data-data yang masih kurang kepada konsumennya. 


"Developer jangan menunda-nunda lagi. Jika ada data yang kurang, langsung mintakan ke konsumennya," pintanya.


Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Batam akan mengambil sikap yakni akan terus memantau segala aktifitas pembangunan yang akan dilakukan oleh PT Parisa kedepannya.


Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP, manakala ada kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Parisa dimasa yang akan datang, yang belum mengurus IMB ataupun PBG, pihaknya meminta kepada dinas itu untuk bisa dihentikan sementara.


"Kami tegaskan kepada Dinas PTSP, jika pada saat pembangunan nanti pihak PT Parisa belum mengurus IMB ataupun PBG, kami minta untuk dihentikan sementara sampai mereka melengkapi sesuai mekanisme yang berlaku," harapnya.


Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto. Turut mendampingi Wakil Ketua, Harmidi Umar Husein dan anggota Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan dan Tohap Erikson Pasaribu.


Hadir juga, pihak Bank BTN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, OJK Kepri, Dinas PTSP, Kecamatan Sagulung, PT. Parisa Indah dan juga warga perumahan Parisa Indah. (Fay)



Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi - Amsakar Achmad mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022.


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengajak semua masyarakat Batam menyambut Imlek 2022 dengan suka cita.


Ia mengucapkan selamat bagi masyarakat yang merayakan Imlek. Ia mengatakan, perayaan Tahun Baru Imlek 2022 atau 2573 Kongzili ini, Batam masih berada di kondisi pandemi Covid-19.


"Gong Xi Fa Cai! Semoga Batam mendapatkan kemakmuran di Tahun Baru Imlek 2022," ujar Rudi, Senin (31/1/2022).


Ia mengatakan, dalam mewujudkan kemakmuran di Batam, pihaknya terus menggesa pemulihan ekonomi di masa pandemi ini.


Sejumlah proyek besar di Batam sudah dimulai untuk menggenjot sektor perekonomian. Beberapa proyek tersebut seperti revitalisasi pelabuhan, bandara, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga pembangunan jalan.


"Ini upaya yang harus direalisasikan demi pemulihan ekonomi dan kemakmuran masyarakat Batam," katanya.


Senada, Pada Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menambahkan, perayaan Imlek di masa pandemi ini harus tetap mewaspadai lonjakan kasus Covid-19.


Untuk itu, ia mengingatkan, masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.


"Pengelola tempat sembahyang harus memperketat protokol kesehatan," pesan Amsakar. (Fay)



Suasana Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Puluhan penghuni (pemilik) apartemen Indah Puri Resort beserta Aliansi LSM, Ormas dan OKP yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam, terpaksa harus menelan kekecewaan yang mendalam.


Pasalnya, RDP mengenai pembongkaran paksa bangunan apartemen Indah Puri yang sudah di agendakan oleh Komisi I DPRD Kota Batam, Rabu (19/1/2022), terpaksa harus ditunda karena ketidakhadiran pihak pengelola Apartemen Indah Puri Resort.


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto yang saat itu turut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Harmidi Umar Husein serta Anggota Komisi, Safari Ramadhan, Muhammad Fadhli, Tan A Tie dan Tohap Erikson Pasaribu.


Hadir juga dalam RDP tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, perwakilan Kodim 0316/Batam, perwakilan Ditpam BP Batam, Aliansi LSM, Ormas dan OKP di Kepulauan Riau serta para penghuni (pemilik) apartemen Indah Puri.


Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri, Roby Surya Batubara mengatakan sangat menyesali dengan ketidakhadiran pengelola apartemen Indah Puri di RDP kali ini.


Dikatakannya, selama ini pihak perusahaan selalu mengatakan bahwasannya posisi PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai pengelola apartemen Indah Puri Resort adalah legal dan sah.


"Selama ini mereka (PT Guthri Jaya Indah Island Resort) selalu mengatakan sah dan legal, tapi kenapa mereka tidak berani datang ke RDP ini," ungkap Roby dengan nada lantang.


Lanjut Roby, adapun alasan pihaknya meminta dilakukannya RDP di Komisi I DPRD Batam adalah untuk mengetahui secara langsung dasar hukum dari perusahaan itu melakukan pembongkaran kepada unit-unit apartemen disana.


"Perusahaan selalu mengatakan UWTO habis, maka hak kepemilikan hilang. Setahu kami tidak bisa seperti itu dong," tegasnya.


Maka dari itu, pihaknya meminta kepada lembaga perwakilan rakyat agar dilakukannya RDP. Tujuannya adalah untuk mengetahui langsung dasar hukum apa yang mereka gunakan untuk melakukan pembongkaran.


"Masalahnya sekarang bukan lagi masalah ekonomi dan harga diri, akan tetapi lebih ke masalah keadilan sebagai warga negara," imbuhnya.


Lanjutnya, pihaknya merasa heran bagaimana mungkin apartemen yang sudah dibeli, dihancurkan begitu saja tanpa ada perintah dari pengadilan.


"Para pemilik apartemen itu diperlakukan semena-mena dan tidak manusiawi oleh pihak pengelola. Mereka diusir begitu saja seolah-olah mereka tidak punya hak apapun terhadap apartemen yang sudah mereka bayar," jelasnya.


Parahnya lagi lanjut Robi, saat ini kondisi terkini dari apartemen Indah Puri sudah dibongkar semuanya dan sudah rata dengan tanah.


Lalu, dengan sangat terpaksa para pemilik apartemen disana harus meninggalkan apartemennya karena bangunannya sudah tidak bisa lagi ditempati alias sudah dirobohkan.


"Mereka sekarang terpaksa harus menyewa tempat tinggal yang baru. Ada yang sewa ruko, ada yang sewa rumah dan ada juga yang menumpang di rumah keluarganya. Karena, tidak semua dari mereka mempunyai kemampuan financial yang baik," imbuhnya.


Kemudian, melalui RDP ini para penghuni apartemen berharap keberpihakan dan kepedulian dari Pemerintah Kota Batam khususnya kepada wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif DPRD Batam, untuk bisa melihat permasalahan ini secara objektif.


"Pada akhirnya pemerintah dapat melihat apa sebenarnya yang terjadi disana, mengapa bisa terjadi dan bagaimana solusinya selanjutnya," harapnya.


Senada, seorang perwakilan penghuni apartemen Indah Puri, Shika mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan ketidakhadiran pengelola Indah Puri.


"Mewakil warga pemilik apartemen Indah Puri saya sangat kecewa kepada pihak pengelola, dengan ketidak kooperatipan dari manajemen untuk tidak menghadiri RDP ini," ucapnya.


Dikatakannya, pihaknya berharap pada pelaksanaan RDP selanjutnya pihak pengelola apartemen Indah Puri bisa turut dihadirkan.


"Kami minta di RDP selanjutnya pihak pengelola bisa dihadirkan, agar semua pihak bisa mendengarkan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Indah Puri," tuturnya.


Lanjutnya, atas perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh pihak pengelola apartemen Indah Puri, pihaknya menyebut ini sebagai tragedi kemanusiaan.


"Kami menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan di Indah Puri," tegasnya.


Oleh karena itu, pihaknya berharap ada solusi terbaik terhadap unit apartemen yang sudah dirobohkan tersebut. 


"Tahun 2010 lalu saya membeli apartemen disana senilai Rp 1.1 milyar. Sedangkan kompensasi yang mereka berikan hanya sebesar Rp 50 juta. Saya pikir hal itu tidak masuk di akal," sebutnya.


Pihaknya menginginkan pengelola apartemen memberikan kompensasi ganti rugi yang sewajarnya dengan nilai yang mereka keluarkan pada saat pembelian pertama.


"Berikanlah kompensasi sewajarnya, supaya kami bisa memanfaatkannya untuk membeli tempat tinggal kami yang baru lagi," pungkasnya. (Fay)



Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Komisi IV DPRD Kota Batam menilai Tim Fasillitasi Pelaksanaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Batam belum maksimal dalam menjalankan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


Hal itu terungkap saat dilakukannya Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dilaksanakan di Komisi IV DPRD Kota Batam, Jum'at (14/1/2022) minggu lalu.


Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan di dalam Perda disebutkan sebenarnya perusahaan itu mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) setiap tahunnya.


Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya kota Batam ini merupakan kota industri. Artinya, terdapat banyak perusahaan-perusahaan didalamnya yang setiap tahunnya wajib mengeluarkan dana CSR ataupun dewasa ini disebut TSP.


"Di Batam inikan perusahaannya banyak, baik perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta. Bayangkan, kalau Perda itu dijalankan otomatis dana yang terkumpul pasti akan terkumpul banyak jumlahnya," ucap Ides saat ditemui diruangannya minggu lalu.


Dikatakannya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pemerintah Kota Batam kemudian membentuk Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) pada tahun 2012 silam.


Namun, setelah Perda tersebut dibentuk pada tahun 2012 yang lalu, tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait karena belum memiliki Perwako. 


Dan, setelah tahun 2017 barulah keluar Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


Dia mengatakan, peran Pemerintah Kota Batam adalah sebagai fasilitator antara perusahaan dan komunitas atau kelompok masyarakat yang memerlukan pendanaan dalam merealisasikan program-program yang didanai melalui program TSP serta melakukan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.


Sudah semestinya, Pemerintah Kota Batam mengajak kepada pihak swasta, perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta berbagai bidang usaha lainya di Kota Batam melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dimiliki untuk dapat berpartisipasi dan berkontribusi, bersinergi bersama membangun Kota Batam sejalan dengan rencana pembangunan tahunan dan jangka menengah Kota Batam.


"Dengan partisipasi dan kontribusi program TSP dari pihak swasta, perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta berbagai bidang usaha lainnya di Kota Batam dapat memacu upaya percepatan pembenahan dan pembangunan Kota Batam, sekaligus menstimulus sektor lain untuk turut berperan mewujudkan Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang berdaya saing, maju, sejahtera dan bermartabat," imbuhnya.


Maka dari itu, sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan di Kota Batam, sudah menjadi kewajiban DRPD Batam memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Batam.


Rapat kali ini terpaksa harus ditunda, dikarenakan Forum Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dibentuk oleh pemerintah kota Batam tidak bisa memberikan data-data lengkap mengenai berapa jumlah dan pendapatan yang didapat selama ini.


"Rapat kali ini terpaksa harus kami tunda, sampai Forum TSP memberikan data-data lengkapnya," pungkasnya. (Fay)



Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Batam dengan LSM Lingkar Madani di Gedung Graha Kepri, Batam. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Sejumlah aliansi LSM dibawah koordinir Lingkar Madani (Lima) Provinsi Kepri meminta Komisi III DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan penelusuran menyangkut 12 IUPJL-PSWA (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) di Rempang Galang Kota Batam yang diterbitkan oleh Plh Gubernur Kepri di tahun 2021 awal.


Selain itu mereka juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL PSWA) pada hutan produksi yang ada di Pulau Rempang, Kota Batam.


Hal itu terungkap ketika dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kepri dengan Aliansi LSM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, di gedung Graha Kepri, Batam Center, Kamis (13/1/2022) siang.


Koordinator Lingkar Madani (Lima) Provinsi Kepri, Andi S Muchtar dengan tegas meminta agar Presiden Jokowi meninjau kembali dan mencabut belasan SK IUPJL-PSWA yang diterbitkan Plh Gubernur Kepri pada awal tahun 2021 lalu.


Dikatakannya, Lima Kepri telah menyurati Presiden Joko Widodo, Selasa (14/12/2021) lalu. Melalui suratnya yang diantar langsung oleh tim ke Istana Negara, Jakarta, LSM Lima memaparkan telah terjadinya kerusakan hutan produksi di Kota Batam, Provinsi Kepri, khususnya di atas IUPJL-PSWA (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedijaan Sarana Wisata Alam).


"Lingkar Madani sudah surati pak Presiden, dan kami meminta agar belasan IUPJL-PSWA yang sudah diterbitkan oleh Plh Gubernur Kepri dicabut," tegas Andi S Muchtar.


Lanjutnya, Keputusan Gubernur Kepri yang telah dikeluarkan diduga syarat dengan kepentingan karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur Arif Fadillah (Masa jabatan Plh itu mulai 12 - 18 Februari 2021. Keputusan ditanda tangani pada 17 Februari 2021.


Dalam keputusan Gubernur Kepri itu terjadi kelalaian administrasi, yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan Keputusan ditulis tahun 2020.


"Artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020 sedangakan permohonan surat dari PT Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021, jadi surat keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengujuan surat," ucap Andi.


Disampaikan Andi, dalam Keputusan Gubernur Kepri perihal memperhatikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penilaian atas permohonan IUPJL PSWA atas nama PT Vila Pantai Mutiara pada 16 Desember 2019.


Sedangkan surat permohonan PT Vila pantai Mutiaran itu baru diajukan pada 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL PSWA. 


"Dalam keputusan Gubernur Kepri itu tidak ada pertimbangan teknis Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Provinsi Kepri. Jadi diduga dalam penerbitan izin itu tidak melengkapi persyaratan perizinan yang amanatkan," ujarnya.


Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Komisi III DPRD Kepri dengan kewenangan yang dimilikinya, memanggil instansi-instansi terkait guna mempertanggungjawabkan permasalahan ini.


"Apabila nanti terbukti ada kelalaian-kelalaian mal administrasi dan lainnya, kami minta DPRD Kepri keluarkan rekomendasi untuk mencabut Surat Keputusan yang telah dikeluarkan itu, karena kalau tidak dicabut maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Provinsi Kepri," harapnya.


Di lokasi yang sama, Pimpinan Rapat Surya Sardi mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang disampaikan oleh aliansi LSM di Batam, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melihat langsung kondisi yang terjadi dilapangan.


"Secepatnya kami akan agendakan turun kelapangan, guna mengecek langsung apakah ada kesalahan dalam penggunaan dan mal administrasi," ungkap Surya Sardi.


Senada, anggota Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Harris Pratamura sangat menyayangkan dengan dikeluarkannya 12 SK tersebut oleh Gubernur Kepri.


Dia mengatakan kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kepri menjadi perhatian khusus pihaknya untuk mengambil langkah selanjutnya.


"Didaerah itu sebelumnya sudah ada kehidupan, ada masyarakat yang sudah terlebih dahulu mendiami daerah itu. Jangan seenaknya saja mengeluarkan surat namun membuat sengsara masyarakat dan merusak hutan," tegasnya.


Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho para anggota Irwansyah, Raja Bachtiar, Nyanyang Haris Pratamura, Bakti Lubis, Yusuf, Yudi Kurnaen dan lainnya. (Fay)



 

Bobi Alexander Siregar (2 kiri) saat di depan ruang Fraksi Hanura DPRD Batam yang hangus terbakar. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Anggota DPRD Batam dari Fraksi Hanura, Bobi Alexander Siregar membantah isu yang berkembang ditengah masyarakat tentang pernyataan dirinya di media yang menyebutkan bahwasannya penyebab terbakarnya ruangan Fraksi Hanura DPRD Batam karena disabotase.


"Perlu saya luruskan, sebenarnya bahasa yang saya sampaikan di media terpenggal ataupun sepotong yang tidak tersambung, sehingga makna yang berkembang dimasyarakat berbeda artinya," ungkap Bobi saat mendampingi Sekretaris DPC Hanura Batam meninjau lokasi kebakaran di DPRD Batam.


Dia mengatakan, kalau yang namanya praduga penyebab dan lain-lainnya sah-sah saja, karena pernyataan itu diteriakkan dari ruangan Fraksi Hanura.


"Alhamdulillah, dengan saya sampaikan berita itu, sampai saat ini langkah akhir yang kita inginkan akhirnya di cek sampai ke akar-akarnya oleh pihak Kepolisian," imbuhnya.


Lanjut Bobi, dengan adanya informasi yang beredar itu, akhirnya pihak kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian dan langsung melakukan investigasi penyebab utama terjadinya kebakaran itu.


"Akhirnya kita nanti sampai ke titik nol, sehingga pemberitaan akhir daripada peristiwa ini betul-betul terjawab dengan baik," jelasnya.


Kenapa demikian lanjutnya, karena DPRD ini kan merupakan kantornya lembaga politik. Semua kemungkinan-kemungkinan tentu bisa saja terjadi.


"Tujuan akhirnya nanti adalah untuk menjaga semuanya," pungkasnya. (Fay)



Ruangan Fraksi Hanura DPRD Kota Batam yang dilahap si jago merah. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ruangan Fraksi Hanura yang berada di Lantai I Kantor DPRD Kota Batam, hangus terbakar, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.

Api diduga berasal dari adanya arus pendek yang berasal dari dalam ruangan Fraksi Hanura Kota Batam.

Sebelum api membesar, terdengar beberapa kali letusan yang diduga berasal dari dalam ruangan.

Asap hitam tebal disertai api keluar dari jendela yang berada dilantai I Kantor DPRD Kota batam

Sekretaris DPRD Kota Batam, Aspawi mengatakan dugaan sementara api berasal dari adanya korsleting listrik didalam ruangan tersebut.

"Dugaan sementara api berasal dari adanya arus pendek listrik didalam ruangan Fraksi Hanura Batam," ungkap Aspawi dilokasi kebakaran.

Dikatakannya, melihat api semakin membesar, puluhan pegawai DPRD yang berada didalam gedung berhamburan keluar ruangan.

Sementara, pegawai lainnya sibuk mencari selang air (hydrant) untuk memadamkan api yang semakin membesar.

Setelah berjibaku memadamkan api, akhirnya api berhasil dipadamkan dengan peralatan seadanya.

Tak lama berselang, tampak 4 unit mobil Pemadam Kebakaran dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam datang kelokasi kebakaran. (Fay)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.