Rapat Dengar Pendapat antara warga Perumahan Parisa Indah dengan pihak developer yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Batam. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Rapat Dengar Pendapat lanjutan mengenai permasalahan sertifikat rumah warga di Perumahan Parisa Indah, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam kembali digelar di Komisi I DPRD Batam, Senin (31/1/2022).
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Batam memberi ultimatum kepada pihak developer dalam hal ini PT Parisa Indah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dengan konsumennya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengungkapkan kecewaannya yang sangat mendalam terhadap pihak developer PT Parisa Indah, yang belum menyelesaikan sertifikat milik konsumennya.
Dia mengatakan, pihak warga mengeluhkan sulitnya pengurusan sertifikat rumah kepada pihak developer yang rata-rata warga disana sudah menyelesaikan kreditnya di bank.
"Kami sangat kecewa dengan sikap PT Parisa yang tidak melaksanakan hasil dari keputusan pada saat RDP yang pertama digelar yakni secepatnya menyelesaikan sertifikat kepada konsumen yang sudah menyelesaikan kewajibamnya," ungkap Utusan di ruangannya.
Dia mengatakan, rapat lanjutan yang dilaksanakan hari ini dalam rangka penegasan kembali kepada pihak developer untuk secepatnya menyelesaikan persoalan supaya jangan berlarut-larut.
Maka dari itu lanjutnya, pihaknya di Komisi I DPRD Batam memberikan batas waktu maksimal (deadline) kepada pihak developer, untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sebelumnya kita tidak memberikan deadline, tapi pada rapat kali ini kami memberikan batas waktu yang harus diselesaikan oleh pihak developer," imbuhnya.
Dijelaskannya, adapun batas waktu yang diberikan yakni dalam jangka waktu maksimal tiga bulan dari sekarang, hal-hal yang menyangkut sertifikat konsumen PT. Parisa yang sudah lunas, harus segera diuruskan.
Masih menurut Utusan, sikap tegas itu tidak hanya ditujukan kepada pihak developer saja, namun ditujukan juga kepada pihak perbankan dalam hal ini Bank BTN, untuk memberikan teguran-teguran kepada pihak PT Parisa.
"Bank BTN juga harus agresif menegur pihak developer, jika konsumennya yang sudah menyelesaikan kewajibannya untuk bisa mendapatkan sertifikatnya," tegasnya.
Lanjut Utusan, pihaknya menilai persoalan ini tidak terlalu sulit sepanjang pihak PT Parisa berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti dan lebih proaktif lagi untuk meminta kelengkapan data-data yang masih kurang kepada konsumennya.
"Developer jangan menunda-nunda lagi. Jika ada data yang kurang, langsung mintakan ke konsumennya," pintanya.
Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Batam akan mengambil sikap yakni akan terus memantau segala aktifitas pembangunan yang akan dilakukan oleh PT Parisa kedepannya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP, manakala ada kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh PT Parisa dimasa yang akan datang, yang belum mengurus IMB ataupun PBG, pihaknya meminta kepada dinas itu untuk bisa dihentikan sementara.
"Kami tegaskan kepada Dinas PTSP, jika pada saat pembangunan nanti pihak PT Parisa belum mengurus IMB ataupun PBG, kami minta untuk dihentikan sementara sampai mereka melengkapi sesuai mekanisme yang berlaku," harapnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto. Turut mendampingi Wakil Ketua, Harmidi Umar Husein dan anggota Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan dan Tohap Erikson Pasaribu.
Hadir juga, pihak Bank BTN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, OJK Kepri, Dinas PTSP, Kecamatan Sagulung, PT. Parisa Indah dan juga warga perumahan Parisa Indah. (Fay)