Kepala Rutan kelas II A Batam, Yan Patmos. (Foto: Fay)
Batam, expossidik.com: Selama kurun waktu 2020 hingga 2021, Rumah Tahanan Negara Kelas II Batam banyak mendapatkan penghargaan atas terobosan-terobosan baru yang telah diciptakan.

Terbaru, Rutan Kelas II A Batam mendapatkan penghargaan dari Menteri Kemenkumham, Yasonna Laoly, yakni sebagai Rutan yang ramah terhadap penyandang disabilitas atau pemenuhan HAM terhadap kaum disabilitas.

"Jadi sepanjang tahun 2020-2021 Rutan Kelas II Batam banyak sekali mendapatkan penghargaan dan bersyukurnya kita tetap komit dan konsisten untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Kepala Rutan Batam, Yan Patmos kepada media di Lantai II Rutan Batam, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, semua pencapaian tersebut tidak lepas dari kerjasama dan komunikasi yang baik dari seluruh elemen yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Batam.

"Komunikasi adalah salah satu kunci keberhasilan. Dari awal saya menjabat sebagai Karutan, Alhamdulillah, saya telah banyak dibantu oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan juga instansi-instansi lainnya. Itu semua berkat adanya komunikasi yang baik," imbuhnya.

Masih menurut dia, terobosan baru yang dilakukan pihaknya adalah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Batam, untuk bisa dibuatkan sebuah tempat khusus supaya bisa memudahkan warga binaan menjalani persidangan.

"Alhamdulillah, puji syukur, Wali Kota Batam melalui DPRD Kota Batam telah mensahkan permohonan pembangunan aula sidang online di Rutan Batam yang sejak bulan Februari 2021 lalu sudah kami ajukan," ucapnya sambil tersenyum.

Lanjutnya, adapun manfaat yang didapatkan dari adanya aula sidang online ini dilihat dari instansi pemerintahan secara vertikal yakni pertama Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Batam. Kedua, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam dan Ketiga Kemenkumham melalui Rutan Batam.

"Dalam setiap persidangan, agenda menghadirkan tersangka dan terdakwa adalah kewenangan dari Kejaksaan. Kemudian, persidangan itu merupakan agenda pengadilan. Nah, kedua-duanya itu kini sudah bisa dilakukan hanya melalui sidang online tanpa harus bertatap muka," jelasnya.

Maka dari itu, atas innovasi-innovasi yang telah diciptakan ini, sudah sepatutnya Rutan Batam mendapatkan penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM Indonesia ini. (Fay)