|
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) memperlihatkan Surat Tanah Palsu saat press release di Mapolda Kepri. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022).
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar," ujar Harry.
Dikatakannya, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018. Adapun lokasi kejadiannya yakni di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Lanjutnya, tersangka yang di Sidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA. Kemudian, pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH
Berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.
Dijelaskannya, bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.
Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan
"Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500 juta,″ jelasnya.
Lanjutnya, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar Peta Plotingan Bidang Tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy Peta Plotingan Bidang Tanah 48 hektar, 1 buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli..
″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana," tutur Harry.
Di tempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahan dalam perkara yang lain.
"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," jelasnya.
Senada, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, menambahkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakannya.
Selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.
"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 Miliar," beber Ardi.
Senada, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN.
Pihaknya menyarankan supaya masyarakat memastikan dulu keabsahannya ke BPN, kemudian pastikan juga ke kantor Desa dan Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain.
"Tanah tersebut tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," pungkasnya. (Fay)