Pemilik kapal Sea Tangker II, Mr. Lim didampingi kuasa hukum Fadlan membuat laporan ke Polda Kepri. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Pemilik Kapal Sea Tanker II yang merupakan Warga Negara Singapura bernama Lim Seet Huat alias Lin Shifa atau biasa dipanggil Mr. Lim tiba-tiba mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau, Jumat (29/4/2022) sore
Dia datang tidak sendiri, dia datang bersama dengan Kuasa Hukum dari She Hub Tankers Singapura yakni Law Firm Andi Fadlan & Partners.
Adapun maksud dan tujuan kedatangannya ke Polda Kepri adalah untuk membuat Laporan Polisi sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui Kuasa Hukumnya, Fadlan mengatakan, bahwa ini merupakan babak baru dan babak yang sebenarnya dari permasalahan kongkrit mengenai kapal MT Sea Tanker II.
"Owner Kapal MT Sea Tanker bernama Mr. Lim hadir langsung dari negara asalnya Singapura untuk menuntut keadilan di Polda Kepri terkait dengan status kepemilikan kapal," ujar Fadlan saat ditemui di Mapolda Kepri, Jum'at (29/4/2022) sore.
Dijelaskan Fadlan, status kapal Sea Tanker II secara Internasional dalam dunia pelayaran masih atasnama mister Lim. Kemudian, bill of sile atau dokumen masih berada di Sub General Singapura.
"Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu terkait Sea Tanker, masih menjadi barang sitaan atau pun barang bukti negara. Karena kapal tersebut sedang tersandung masalah pidana akibat beroperasi dengan dokumen palsu," ungkap Fadlan.
Kemudian, permasalahan itu berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa mengembalikan kapal kepada PT Davina Sukses Mandiri.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa, Kapal MT Sea Tanker II yang dijual oleh mister Lim murni merupakan milik Togu Hamonangan Simanjuntak. Lantas, kenapa kami melapor ke Polda Kepri ?, pada saat transaksi jual beli, mister Lim memberikan pengikatan jual beli dibawah tangan kepada Togu. Karena klien kami merupakan warga negara Asing dan tidak bisa melakukan transaksi jual beli secara langsung maka representatifnya itu diserahkan kepada Erick," jelasnya.
Diketahui, Erick adalah orang yang diberikan kuasa penuh oleh mister Lim selaku pemilik sah Kapal Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo.
Lanjut, Fadlan menyampaikan, Mr. Lim memberikan kuasa sampai dengan adanya notaris publik di Singapura. Kemudian, dari notaris publik tersebut dibawa ke Indonesia.
Tak hanya itu, pada tanggal 29 April 2020 genap dua tahun lahir perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.
"Hari ini tepat dua tahun, kita melaporkan permasalahan ini baru sekarang, karena kondisi pandemi yang terjadi. Mister Lim mencoba komunikasi kepada pihak PT Davina tetapi tidak dapat dihubungi dan tidak menjawab. Sehingga, klien kami Mr. Lim datang dari Singapura membawa semua dokumen kepemilikan dan melaporkan Direktur PT Davina Sukses Mandiri ke Polda Kepri atas dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan," terangnya.
"Saat ini yang mau kita kejar adalah kewajiban Togu Hamonangan atas pembelian kapal Rp 60 Miliar sesuai surat perjanjian jual beli kepada Mr. Lim. Kalau memang tidak dibayar kembalikan kapalnya. Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperserpun yang diberikan kepada klien kami," sambungnya.
Tidak hanya di Polda Kepri, Mr. Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura.
"Mr. Lim merupakan investor asing yang kapalnya saat ini berada di Indonesia dengan sukarela melakukan transaksi jual beli. Tetapi, tidak pernah dibayar sama sekali," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terkait dengan kerugian-kerugian yang dialami oleh Mr.Lim.
"Project yang dibangun oleh kapal Sea Tanker ini banyak. Ia sudah memiliki kontrak di beberapa negara terkait dengan transfer oil untuk jual beli minyak. Tetapi karena kejadian ini, selama dua tahun tidak bisa berjalan maka kerugiannya harus diganti. Kita harapkan Polda Kepri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," pungkasnya. (Fay)