#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Polda Kepri. Tampilkan semua postingan

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Fay)

BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau membenarkan telah melakukan pemasangan garis Police Line terhadap Plang Penyampaian Hak Milik yang ada di proyek pembangunan Cahaya Garden Residence di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, kota Batam.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt ketika dikonfirmasi awak media expossidik.com, Selasa (7/12/2021) malam.


"Saya membenarkan telah dilakukan pemasangan police line terhadap plang penyampaian hak milik, terkait perkara : Nomor : LP-B / 140 / XI / 2021 / SPKT- Kepri," ungkap Harry berdasarkan pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke awak redaksi.


Harry mengatakan, adapun pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri ialah atas nama Lim Bou Son.


"Pelapor merupakan Direktur PT. Mitra Bintang Putra," jelasnya.

 

Lebih jauh Harry menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.


"Kasus ini masih dalam proses penyidikan Ditkrimum Polda Kepri," tulisnya.


Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H, mengatakan penyegelan plang itu dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan dari PT Mitra Bintang Putra pada hari Minggu (28/11/ 2021) lalu. 


"Laporan dari saksi menerangkan, bahwa lahan milik PT. Mitra Bintang Putra yang berada di Perumahan Cahaya garden telah dimasuki oleh terlapor berinisial AT tanpa izin dan ia memasang papan Plang dilokasi tersebut," ungkap AKBP Fadli Agus saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).


Atas kejadian tersebut, korban dalam hal ini PT. Mitra Bintang Putra mengalami kerugian secara moril maupun non matril sebesar Rp 150.000.000,00 dan melanjutkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.


Lanjut, AKBP Fadli Agus menjelaskan, bahwa dalam permasalahan ini PT Mitra Bintang Putra memiliki dokumen bukti kepemilikan lahan diantaranya :


1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 99 atas nama PT. Mitra Bintang Putra. 


2. Penetapan Lokasi (PL) No. 21031154, tanggal 11-10-2001 atas nama PT. Mitra Bintang Putra. 


3. Perubahan Akta Perjanjian No : 28-1 / SPJ-NOT / KD-AT / L / III / 2006, tanggal 13 Maret 2006 kepada PT. Mitra Bintang Putra.


4. Perubahan Akta Perjanjian, No : 28-2 / SPJ-NOT / KD-AT / L / V / 2007, tanggal 30 Mei 2007 kepada PT. Mitra Bintang Putra.


5. Perubahan Akta Perjanjian, No : 28-3 / SPJ-NOT / KD-AT / L / V / 2007, tanggal 30 Mei 2007 kepada PT. Mitra Bintang Putra.


6. Perubahan Akta Perjanjian, No : 28-4 / SPJ-NOT / 3 / 2010, tanggal 31 Maret 2010 kepada PT. Mitra Bintang Putra.


7. Perjanjian Penggunaan Lahan, No : 62 / SPJ-A1 / 7 / 2014, tanggal 04 Juli 2014 kepada PT. Mitra Bintang Putra.


8. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor : 96 Tahun 2015, 04 Juli 2014 kepada PT. Mitra Bintang Putra.


9. 1 (Satu) Bundel Dokumen Lahan PT. Mitra Bintang Putra.


10. 1 (Satu) Bundel Putusan Pengadilan PT. Mitra Bintang Putra.


"Kita telah melakukan verivikasi dokumen kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kemudian, melakukan pemeriksan korban, security dan pihak-pihak terkait dan melakukan pengecekan TKP, dimana penyelidik melakukan pemasangan garis polisi dalam rangka mengamankan status quo," ujar Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus.


Dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Kepri menemukan fakta bahwa PT. Mitra Bintang Putra merupakan pemilik yang sah atas lahan diatas plang tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 99.


"Kemudian, bahwa berdasarkan data di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), untuk Penetapan Lokasi (PL) pada lokasi tersebut masih atas nama PT. Mitra Bintang Putra," jelasnya. 


Selain itu, lahan yang diklaim oleh PT. Igata Harapan saat ini, berdasarkan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : 03 / KPTS / KA-PAT / II / 2000, tentang pembatalan hak pengelolaan alokasi lahan atas nama PT. Lagoi Internasional, seluas 850.000 M2 dan telah dicabut.


Selanjutnya, berdasarkan surat pernyataan tanggal 11 Mei 2002 dari inisial Dr. MH selaku Direktur Utama PT. Igata Harapan menyatakan beberapa point yang salah satu point dalam surat tersebut adalah mengembalikan dan melepaskan semua hak atas cadangan lokasi untuk PT. Igata Harapan.


Terakhir, berdasarkan Surat Otorita Batam, Nomor B/188/KOPS/L/IV/2004, tanggal 16 April 2004 yang ditujukan kepada PT. Igata Harapan menyatakan bahwa Otorita Batam telah membatalkan alokasi lahan PT. Igata Harapan seluas 130.189,23 M2.


"Saat ini kita masih melakukan tahapan penyelidik dan belum ada tersangka dalam perkara ini," pungkasnya. (Fay)



Dirreskrimum Polda Kepri memberikan penghargaan kepada Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam. (Foto: Fay)


Batam, expossidik.com: Berperan aktif dalam mengungkap berbagai kasus premanisme dan pungli, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja terima penghargaan peringkat I KKYD Tahun 2021.


Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, dalam kegiatan Rakernis Fungsi Teknis Reskrimum Polda Kepri TA 2021, di Hotel Baverly Batam, Kamis (25/11/2021).


Dalam kesempatan ini, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian memberikan penghargaan kepada Unit reskrim polsek lubuk baja Polresta Barelang peringkat 1 teraktif KKYD “Premanisme dan Pungli“ Tahun 2021.


"Selamat kepada Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Ini merupakan, penghargaan yang tinggi atas berbagai prestasi dalam mengungkap kasus premanisme dan pungli yang selama ini meresahkan masyarakat di Kepri," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian.


Lanjut, ia berharap dalam Rakernis ini dapat meningkatkan kinerja jajaran Reskrimum Polda Kepri di masa mendatang.


"Rakernis ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan dan alat negara yang memiliki tugas pokok menegakkan hukum,” pungkasnya. (Fay)



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt memimpin jalannya konferensi pers terkait kekerasan di SMK Penerbangan Dirgantara Batam. (Foto: Fay)


BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Gerak cepat pihak Kepolisian dalam menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di sekolah SMK Penerbangan Dirgantara Batam dibuktikan dengan digelarnya Press Conference yang dilakukan di Polda Kepri, Jum'at (19/11/2021).

Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan terhadap lima orang korban inisial IN, inisial SA, inisial RA, inisial GA dan inisial FA hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pihaknya dengan cepat menyikapi viral nya pemberitaan di media beberapa hari yang lalu tentang adanya tindakan Penganiayaan terhadap siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam.

″Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021," ungkap Harry didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah.

Dikatakan Harry, ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut.

Lanjutnya, ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang pertama inisial IN (17), inisial SA (18), RA (17), GA (17) dan inisial FA (17).

"Kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam," jelasnya.

Masih menurut Harry, saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat. Dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

″Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut," imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut lanjutnya, Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai. 

″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," terangnya.

Masih menurut Harry, terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak. Disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara.

Senada, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi. 

"Kami juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian. Lalu kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini," ujarnya. 

Di lokasi yang sama, pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis mengatakan kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi dan terima kasih dari Pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki. 

"Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban. Sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya," ujarnya.

Senada, Ketua KPPAD Batam Abdillah juga menambahkan pihaknya dari Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan tugas kami adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam dan Objek kami adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut.

"Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di Respon dengan cepat oleh Polda Kepri dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban," pungkasnya. (Fay)



Dua pelaku bersama barang bukti sabu di dalam buku kamus saat diamankan petugas Bea Cukai Batam. (Foto: Fay)

Batam, expossidik.com: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu seberat 249 gram yang ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, Kamis (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 Wib, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani.

Lanjutnya, berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021) lalu.

Kemudian dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. 

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. 

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. 

Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian: 

Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram, Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir, Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir, Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram, Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp 136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 miliar. (Fay)



Pelaku diamankan DirresNarkoba Polda Kepri. (Foto: Dok/Exp)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria berinisial E yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari informasi tersebut, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku berinisial E, di kedai kopi terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam dan ketika di interograsi pelaku mengaku membawa sabu yang di simpan dalam tubuhnya," ujar Harry pada Senin (8/11/2021) siang.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan rontgen.

"Hasil rontgen, diketahui adanya tiga benda asing. setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram," jelasnya.

Dari keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang.

″Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta dan tiga bungkus plastik kondom berwarna merah yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram," tuturnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Fay)



Polda Kepri amankan ribuan batang kayu Mangrove di Dapur 12, Sei Pelenggut, Kota Batam yang hendak dikirim ke Singapura. (Foto: Ist)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Jajaran Kepolisian Polda Kepri melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 18.991 kayu mangrove di Dapur 12, Sei Pelenggut, Kota Batam, Jumat (25/6/2021).

Ribuan kayu bakau itu, dimuat oleh 3 unit kapal kayu diantaranya KM. Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM. Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM. Bonearate sebanyak 6.950 batang kayu.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, kayu bakau itu akan di exspor ke Singapura yang diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.

"Menurut pengakuannya, kayu-kayu (Mangrove) itu sudah dua kalinya di ekspor ke Singapura tanpa dilengkapi izin yang resmi," ujar Kombes Pol Teguh Widodo, Jum'at (22/10/2021).

Selain mengamankan ribuan batang kayu mangrove, pihaknya juga mengamakan beberapa orang pelaku yakni pemilik kayu dan Kapal Ahmrina Rossyada 1 atas nama Makmun alias Munu bersama ABK Kapal Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri.

Kemudian, KM. Amino Jaya pemilik kapal sekaligus nahkoda atas nama Kamal sementara pemilik KM. Bonearate Marwiyah alias Ibu Hj. Maka (DPO).

"Pemilik Kapal KM Bonearate atas nama Marwiyah alias Ibu Hj. Maka, masih dalam pencarian (DPO)," terangnya.

Akibat ulah dari para penyelundup ini, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp234 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

"Berkas Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 2)," pungkasnya. (Exp)



Direktur LBH Perpat, Hasanuddin Muda. (Foto: Ist)
BAYAM | EXPOSSIDIK.COM: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perpat Batam mendukung langkah Polda Kepri mengusut tuntas kelalaian pihak Puskesmas Tanjungbuntung yang menelantarkan korban, Meri Destaria Nainggolan tenggelam hingga meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LBH Perpat, Hasanuddin Muda kepada awak media, Sabtu (16/10/2021).

"Kita sangat mendukung langkah Polda Kepri untuk mengusut tuntas masalah ini. Untuk itu kita akan terus mengawal kasus ini hingga selesai," katanya.

Menurutnya, dengan diselidikinya kasus ini dari pihak Kepolisian merupakan hal yang sangat penting agar persoalan menjadi clear dan terang benderang ditengah masyarakat.

"Bersalah atau tidak itu urusan Pengadilan," tegasnya.

Diketahui, Polda Kepri merespon kejadian viral meninggalnya Meri Destaria Nainggolan (14), yang diduga kuat akibat kelalaian Puskesmas Tanjungbuntung, Bengkong, Kota Batam.

Maria Destaria Nainggolan meregang nyawa usai tenggelam berenang di pantai Tanjungbuntung pada, Kamis (14/10/2021).

Korban sempat juga dilarikan Puskesmas Tanjung Buntung, namun ajal harus menjemputnya diduga kuat akibat lambatnya penanganan medis di puskesmas tersebut. (Exp)



Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ist)

Jakarta, expossidik.com: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. 

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19. 

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal. 

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut. 

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut. 

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. 

Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (Red)



Petugas Bea dan Cukai menyaksikan hasil pelelangan beberapa unit mobil. (Foto: ist)

Batam, expossidik.com: Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. 

5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019.

"Dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin, Selasa (12/10/21).

Dikatakannya, kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 Wib pada 12 Oktober 2021.

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp 529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp 2.710.99.678. 

Kemudain, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp 470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456.

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp 198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp 227.900.000. 

Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp 28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp 252.002.000.

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp 95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp 788.888.888.

"Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya," imbuhnya.

Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang.

"Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021," pungkasnya. (Fay)



Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: ist)

Batam, expossidik.com: Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/10/21).

Dikatakannya kronologis kejadian pada hari Kamis (7/10/21) sekitar jam 23.00 wib, Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga  telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil Diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam″. 

″Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal diduga Sabu seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut″, tambahnya.

″Disamping itu, lanjut Harry menyebut,  barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi, tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″, ungkapnya. (Red)



Pelaku AR alias AK (45) dan rekannya ZU alias J (27). (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Tim dari gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pembunuhan Bos Besi asal Tanjung Pinang di berinisial AR alias AK (45) dan ZU alias J (27) di Riau.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini berawal pada hari Minggu (5/9/2021) pukul 09.00 Wib dimana kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang tak lain adalah Bosnya sendiri karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban.

"Dalam rencananya, kedua tersangka akan merampok dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali, saat berada didalam mobil korban tersangka AR alias AK akan duduk dibelakang korban dan bertugas menjeratkan tali ke leher korban. Sementara peran ZU memegang korban yang duduk disamping korban," kata Kabid Humas saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (29/9/2021).

Selanjutnya, sekira pukul 11.00 Wib kedua tersangka mendatangi rumah korban guna mendampingi korban untuk bersama-sama membeli barang, kemudian korban dan tersangka pergi menggunakan mobil merek toyota avanza veloz berwarna putih milik korban ke wilayah Kijang Kabupaten Bintan.

"Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua tersangka ini mulai menjalankan aksinya. Tersangka ZU alias J meminta korban berhenti dan saat kendaraan berhenti tersangka AR alias AK langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan saat itu juga tersangka ZU alias J memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban," ungkap Harry.

Setelah korban lemas dan tidak bernyawa kedua tersangka memindahkan korban pada bagian belakang mobil. Kemudian pada pukul 16.00 Wib, kedua tersangka membawa korban ke wilayah Tanjung Uban batu 58, tepatnya di belakang klenteng didekat sebuah Tower Sutet para tersangka ini menguburkan korbannya.

"Sebagaimana, tersangka AR alias AK bertugas menggali tanah dan tersangka ZU alias J menunggu didalam mobil. Sebelum korban dikuburkan, tersangka ZU alias J mengambil uang yang berada disaku celana korban sebesar Rp9 juta," ucap Harry.

Lanjut Harry, Setelah kedua tersangka selesai menguburkan korban, kedua tersangka membawa mobil milik korban ke danau biru Galang Batang Kijang Kabupaten Bintan untuk ditenggelamkan didalam danau tersebut guna menghilangkan barang bukti.

"Namun, sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua tersangka ini mengeluarkan surat-surat dan uang dari dashboard mobil sebesar Rp200 juta serta satu unit handphone milik korban," kata Harry.

Labih lanjut, untuk kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, pada Rabu (8/9/2021) penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya seorang laki-laki berinisial Z (korban) sejak tanggal 5 September 2021 tidak kembali kerumah.

"Kemudian dari hasil penyelidikan, pada Kamis (23/9/2021) mobil milik korban ditemukan tenggelam di danau biru Jalan korindo Kabupaten Bintan, atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang, namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran-Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR alias AK.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial AR alias AK didapatkan informasi bahwa tersangka ZU alias J berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka inisial ZU alias J yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," ucap Harry.

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yakni senilai Rp260 juta dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaannya oleh penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Exp)



Waka Polda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan memperlihatkan barang bukti narkotika hasil tangkapan tim gabungan di Mapolresta Barelang. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satres Narkoba Polresta Barelang bersama dengan DJBC Kantor Wilayah Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika Jaringan internasional China-Malaysia-Indonesia.

Sebanyak 107,258 Kilogram Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan dari lima orang pelaku dari sebuah kapal Kapal Sb. Edward Black Beard, di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 Wib.

“Peredaran narkotika ini memiliki jaringan. Tim tidak hanya puas dalam penangkapan saat ini, sehingga berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kapolresta Barelang, dan Kanwil DJBC Kepri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/9/2021).

Dijelaskannya, berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Shabu di perairan indonesia khususnya wilayah Batam. 

Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. 

"Lalu dibentuklah sebuah tim gabungan dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)," jelasnya.

Tim saat itu mengamankan lima orang tersangka yakni RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) Dan H( 33), bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Serbuk Kristal Shabu.

Dimana Tersangka RA diperintahkan atau disuruh oleh Bos yaitu ZB (DPO) untuk menjemput atau menerima narkotika jenis serbuk kristal Shabu di perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.

Lanjutnya, dari Malaysia shabu itu lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat.

"Tersangka RA mengajak temannya yaitu tersangka AZA, EAH, FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri karena tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari Bosnya yitu ZB (DPO)," imbuhnya.

Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 unit kapal sb. edward black beard gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan 107,258 KG.

"Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," bebernya.

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. Mengatakan jika Shabu 107,258 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Seumur Hidup Atau Hukuman Mati," pungkasnya. (Fay)



Para PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dijaring Polisi. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Dua orang pelaku berinisial MS dan AM berhasil diamankan oleh Tim Hunting Korpolairud Baharkam Polri, dalam pengungkapan di Backup oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan,  Jumat (17/9/21).

"Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 dengan TKP di perairan Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam. Tim bergerak langsung ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan AM serta menyelamatkan lima orang Pekerja Migran Indonesia. Pelaku dan korban ditangkap di atas perairan Sagulung ketika sedang diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia",Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

"Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tiga orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara illegal. Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 1 X 40 PK dan 2 Telephone Genggam", tandasnya.

Sampai dengan hari ini para Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan ke B2PMI Kepri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya, terhadap kedua orang pelaku masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 69 Jo Pasal  81 UU RI  18 / 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar", ungkap Harry. (Red)



Dua orang pelaku berinisial K dan R saat akan digiring masuk sel. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Telah dilakukan penegakkan hukum lanjutan terhadap sindikat 1 koper coklat merk president berisikan 62 bungkus benih bening lobster yang disita dari dua orang pelaku berinisial K dan R pada Rabu (8/9/21). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Jumat (17/8/21).

Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri terhadap pelaku berinisial K dan R sebagai kurir Koper Merk President berisikan 62 bungkus Benih Bening Lobster tidak sesuai ketentuan didapatkan tersangka yang lain yaitu pelaku berinisial BH dan pelaku berinisial S alias T sebagai sindikat pengolahan benih lobster tidak sesuai ketentuan.

“Modus operandi yang dipakai oleh pelaku yaitu inisial BH menyuruh pelaku inisial S alias T untuk mengambil Koper Berisi Benih Bening Lobster milik wanita inisial F (DPO) Di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya kedalam Pesawat, untuk selanjutnya pelaku berinisial BH menyuruh pelaku berinisial R Membawa 1 Koper Merk President berisikan 62 bungkus Benih Bening Lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan  Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam. Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam Koper Coklat Merk President berisikan 62 bungkus Benih Bening Lobster diterima oleh pelaku berinisial K kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di Bagasi Mobil”, ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kata dia, saat ini Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan”, ungkapnya. (Red)



Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo memberikan keterangan Pers terkait penangkapan lima pengurus PMI ilegal. (Foto: ist)

Batam, expossidik.com: Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil amankan lima tersangka dan selamatkan tujuh korban penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara illegal. Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Rabu (15/9/21).

Kata Donny Siswoyo, Lima orang pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal inisial A, AM, M, AM, dan S berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri pada hari Senin (13/9/21) sekira pukul 02.30 Wib, di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan 

"Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada hari Minggu (12/9/21) sekira pukul 21.00 Wib, bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan dari Tanjung Uban menuju Malaysia untuk bekerja. Selanjutnya pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.30 wib ditemukan adanya 7 (tujuh) orang calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya dengan menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga dan pekerja kebun sawit dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah ) dan paling besar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), bebernya.

Modus Operandi tersangka (sambungnya) melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal/tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar, sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di Malaysia sebagai PMI. 

Para tersangka, Kata Donny, telah melakukan pemberangkatan PMI illegal sebanyak 4 kali dengan keuntungan yang berbeda-beda , paling besar bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 6.000.000.- (Enam Juta Rupiah) dan paling kecil Rp 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Adapun 7 (tujuh) orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri terdiri dari 1 (satu) orang laki-laki dan 6 (enam) orang perempuan berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) bundel boarding pass korban, 1 (satu) unit kapal boat mesin tempel 200 PK 2 (DUA) unit dan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih.”

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah), tutupnya." (Red)



Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ist)


Jakarta, expossidik.com: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching atau meluncurkan Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) Digital Nasional, untuk mempercepat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Sigit mengungkapkan, ASAP digital nasional ini nantinya bakal berintegrasi dengan aplikasi penanganan karhutla, yang dimiliki oleh Kementerian-Lembaga (K/L), BUMN dan Polda Jajaran. Sehingga, kata Sigit, hal itu dapat mempercepat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Baru saja kami sama-sama melaksanakan launching aplikasi ASAP digital nasional. Dimana sebenarnya aplikasi ini menggabungkan seluruh potensi yang ada di kementerian-kementerian, di BUMN untuk kami satukan menjadi satu sistem pengawasan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan karhutla secara lebih cepat," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/21).

Diketahui, selama tahun 2021 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia seluas 105.791 Ha dengan titik api sebanyak 800 titik. Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan perhatian khusus terhadap dampak dari kerusakan yang disebabkan oleh karhutla tersebut. 

Dengan adanya aplikasi ini, mantan Kapolda Banten tersebut berharap, bisa mengetahui dan melihat secara cepat atau real time terhadap titik api. Menurut Sigit, dengan begitu pencegahan dan penanganan dapat segera dilakukan oleh petugas, untuk segera melakukan pemadaman. 

"Kami langsung teruskan kepada anggota terdekat yang kemudian bisa melakukan pergerakan secara cepat untuk datang ke titik tersebut untuk melakukan pemadaman," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Selain mempercepat penanganan dan pencegahan karhutla, Sigit menyebut, aplikasi ASAP ini juga untuk mempermudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

Disisi lain, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait yang ikut membantu terkait dengan pembentukan aplikasi ASAP digital nasional ini. 

"Harapan kami tentunya dengan adanya aplikasi yang baru kami launching, maka upaya kami untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan bisa kami lakukan secara cepat. Kedua tentunya dengan aplikasi ini kami juga bisa melakukan langkah-langkah lanjut untuk laksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang tertangkap oleh aplikasi ini untuk bisa kami proses lanjut. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang tergabung bisa memperkuat upaya kami melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan," papar Sigit.

ASAP Digital Nasional menyempurnakan dan mengintegrasikan berbagai aplikasi yang telah ada sebelumnya di beberapa daerah antara lain Lembuswana Kalimantan Timur, Hanyakeun Musuh Kalimantan Tengah, Bekantan Kalimantan Selatan, Lancang Kuning Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, Songket Sumatera Selatan, ASAP Digital Jambi, Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Satelit LAPAN.

Teknologi ASAP digital nasional tahap pertama sudah terpasang 28 titik CCTV di 10 Polda rawan karhutla yaitu Polda Jambi, Sumsel, Polda Aceh, Polda Sumut, Polda Riau, Polda Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltim dan Polda Kaltara.

Sedangkan untuk tahap kedua pada bulan Desember 2021, rencananya akan dipasang kembali 40 titik CCTV pada 10 Polda yang sudah terpasang CCTV sebelumnya ditambah dengan 3 Polda rawan karhutla lainnya yaitu Polda Kepri, Polda Sultra, dan Polda Papua.

ASAP digital nasional memiliki berbagai keunggulan yaitu, CCTV Live Auto monitoring, dimana kamera CCTV yang terpasang memiliki kemampuan High Definiton dan mampu memantau 360 derajat dengan jangkauan 4 Km dan cakupan radius 8 Km serta  dapat menjangkau lahan seluas 5.026 Ha.

Manual zoom sebanyak 40x dan bisa memutar rekaman dalam dua bulan terakhir, sensor yang bisa menampilkan suhu udara, kualitas dan kelembapan udara, data titik api yang update setiap 5 menit menyesuaikan data update satelit LAPAN, data prakiraan cuaca, data informasi terkait peta lahan perusahaan, sumber air, dan batas desa dan posisi pergerakan personel untuk mengetahui posisi petugas yang terdekat dari titik api. (Red)



Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur menyerahkan beras bantuan untuk korban kebakaran di Baloi. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, memberikan bantuan kepada korban pemilik rumah yang terbakar bertempat di area Blok Baloi Mas Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (9/9/21).

Dimana diperkirakan sebanyak 26 rumah hangus terbakar. Diduga api berasal dari Gas LPG salah satu rumah yang sedang melakukan aktifitas memasak.

Kapolresta Barelang didampingi oleh Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Samapta, Kasat Lantas dan Kapolsek Lubuk Baja mengatakan Bantuan Paket Sembako diberikan kepada korban musibah kebakaran sebanyak 50 paket. 

Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Polresta Barelang kepada korban musibah kebakaran rumah yang telah terjadi.

“Kami berharap bantuan ini bermanfaat untuk para korban dan semoga tabah dalam menerima cobaan ini,” tuturnya.

Kapolresta juga menyampaikan Himbauan kepada warga di wilayah hukum Polresta Barelang Kota Batam agar berhati-hati terhadap potensi kebakaran rumah karena korsleting listrik ataupun berasal dari Kompor. 

Menurutnya, kebakaran rumah tak mengenal iklim, kapan saja bisa terjadi. oleh karena itu, sebelum meninggalkan rumah, atau hendak beranjak tidur, pastikan kabel-kabel yang terhubung ke stop kontak listrik dalam kondisi bagus dan aman.

"Jangan lupa mematikan kompor gas, pelita atau lilin. Serta jauhkan benda-benda yang mudah terbakar dari sumber api, semoga tak ada lagi rumah warga yang mengalami musibah kebakaran,” pungkasnya. (Fay)



 

Tersangka Erwin. (Foto: ist)

Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membekuk satu dari komplotan pencurian kabel primer milik PT. Telkom berinisial ER (41). Dua pelaku lain yang sempat kabur masih diburu polisi. 

Menurut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, penangkapan ER dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka setelah menerima laporan dugaan pencurian dari pihak PT. Telkom. Di tempat kejadian ditemukan empat potong kabel primer dengan panjang sekitar delapan meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan.

"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku ER di sekitaran Komplek Bumi Indah, Lubuk Baja. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata AKP Budi Hartono, Rabu (8/9/21). 

Dari tangan ER polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat potong kabel primer sepanjang delapan meter, gergaji besi, tali seling, dan tali kain. 

ER dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup AKP Budi Hartono. (Red)



Muspika Kota Batam foto bersama santri pondok pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in Sekupang, Batam. (Foto: ist)


Batam, expossidik.com: Danlanud Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan, bersama Babinpotdirga Lanud Hang Nadim dan para pejabat Kepri ikut mendampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meninjau langsung pembagian sembako dan pelaksanaan Vaksinasi kepada Santri di Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in, Tanjung Riau, Sekupang, Batam, Selasa (7/9/2021).

Danlanud mengatakan harus tetap semangat dalam menjaga kesehatan walaupun nantinya telah menjalani Vaksinasi diharapkan tetap  menjaga Protokol Kesehatan dengan 5 M.

"Hal terpentingnya adalah tetap menggunakan Masker, karena walaupun sudah di Vaksin tidak menutup kemungkinan akan terpapar Covid-19," ucapnya.

Di tempat yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi’in Ustadz Yudi Amirul mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Kapolda Kepri beserta rombongan yang telah hadir dan menyempatkan diri hadir pada kegiatan pemberian sembako dan Vaksinasi di tempat ini.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Gubernur dan juga Kapolda Kepri yang telah datang melihat langsung vaksinasi dan memberikan bantuan sembako untuk santri disini," ujarnya.

Lanjutnya, dengan dilaksanakan nya vaksinasi ini harapan kita semua dapat diberikan ketahanan tubuh dan kesehatan yang prima dalam menjalankan aktivitas mengaji dan sebagainya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri, Kaskogabwilhan 1, Danrem, Ketua DPRD Kepri, Kabinda Kepri, Kajati Kepri, Danguskamla, Danlantamal, Kapolresta Barelang, Danlanud Hang, Nadim  Dandim 0316 Batam dan Pengasuh serta santri Pondok Pesantren Ya Husnayah Hidayatul Mubtadi'in. (Fay)



Tersangka dan barang bukti diamankan. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, telah mengamankan 1 orang pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dan atau barang siapa dengan kekerasan melawan kepada seseorang Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah.

Berawal pada hari Selasa (31/8/21) sekira pukul 13.30 Wib, Pelapor dan saksi bersama Tim dari patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan bongkar muat Rokok llegal di Perum. Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota - Kota Batam.

Kemudian sekira pukul 17.30 Wib, Pelapor dan saksi bersama Tim dari patroli darat Bea dan Cukai tiba dilokasi, bahwa benar telah dilakukannya kegiatan bongkar muat Rokok llegal, kemudian Pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mengamankan barang - barang tersebut. Namun pelapor dan saksi bersama Tim Patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan perlawanan dari orang yang tidak dikenal tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap Pelapor dan saksi bersama Tim dari Patroli darat Bea dan Cukai.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di Kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan. 

Menerima laporan korban yang menjadi korban Pengeroyokan dan atau penganiayaan, Kemudian tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang di rekam oleh warga, Senin (6/9/21).

Selanjutnya pada hari Jum'at (3/9/21) sekira pukul 14.00 Wib, Tim mendapat informasi bahwa pelaku inisial T (38) berada di sekitaran punggur.

Tim berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah di amankan di unit reskrim Polresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, ungkapnya. (Red)




Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.