Pertemuan Kapolresta Barelang bersama instansi terkait soal penolakan pembangunan gereja HKBP Sei Langkai, Kota Batam. (Foto: Dok/expossidik)
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH Laksanakan kegiatan pertemuan dengan Instansi terkait dalam rangka pembahasan permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai di Kampung Ulu Buton Kel. Rempang Cate Kec. Galang bertempat di Aula Lantai 3 Mapolresta Barelang. Selasa, (18/01/2022)

Kegiatan di Hadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam,A.Md., SS., MM, Kapolsek Galang Akp Sulam, SH, Danramil Galang Kapten Janawar, Kodim 0316 Baram Kapten H. Bangun, Camat Galang Ute Rambe, Kasatpol PP Kota Batam Reza Khadafi, Kasi Ops Satpol PP Kota Batam Anto,  Kepala Riama Kota Batam Manurung, SH, MH,  Ketua FKUB Kota Batam Chabullah Wisono, FKUB Kota Batam Shabirun Husnum, Kasi Trantib Kel. Rempang Cate Kec. Galang Bapak Khalid.

Serta di hadiri oleh Gunawan RT 003 Kel. Rempang Cate Kec. Galang, Pendiri LSM Lang Laut Suherman, LPM Kec. Galang Najaruddin, Perpat Galang Dedi, Pengurus IKRAL Galang Sofyan, LAM Batam Bakri, Pdt. Pakkat Sitinjak Pdt HKBP Res Sei Langkai, Bpk. S. Sianipar Jemaat Pos Pelayanan HKBP Barelang, St. B. Sitompul Koordinator Pos Pelayanan HKBP Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan Dalam rukun beragama kita diajari untuk saling menghormati sesama umat beragama, Harapan kami permasalahan kecil ini tidak melebar maka dari itu kami mengundang instansi terkait untuk mencari solusi dari permasalahan ini.

Di harapkan semua pihak tidak mengedepankan ego, dan hasil yang telah kita sepakati dari musyawarah ini kita hargai dan kita terima bersama, Pada dasarnya pendirian tempat ibadah memiliki syarat yang sudah diatur dalam SK 3 Menteri yaitu Dukungan dari tokoh masyarakat, Mendapat rekom dari Kemenag, mendapat rekom dari FKUB.

Sebagai Saran dari saya jika pembangunan gereja tersebut belum melengkapi administrasi yang ada, sebaiknya pihak gereja jangan melakukan kegiatan karena masih status quo, namun bangunan tidak perlu dibongkar.

Kepada masyarakat sekitar Kec. Galang dan LSM Lang Laut dihimbau dapat menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragama. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH

Dandim 0316/Batam mengatakan Dalam hal ini pemerintah hadir atas inisiasi Kapolresta Barelang dalam rangka mencari solusi dari permasalahan penolakan pembangunan pos pelayanan doa, Pemerintah melindungi seluruh masyarakat dalam kebebasan beribadah dan memeluk agama sesuai kepercayaan nya masing-masing.

TNI dan Polri sangat menginginkan agar situasi Kota Batam kondusif maka diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin ucap Dandim 0316/Batam.

Kakan Kemenag Batam menyampaikan permasalahan ini telah sampai kepada Menteri Agama dan saya telah dipanggil oleh Menteri Agama terkait permasalahan ini, Beberapa waktu lalu permasalahan ini sempat viral blow up di media sosial dimana konten tersebut memiliki bahasa yang bersifat provokasi dengan bahasa LSM Lang Laut membongkar rumah ibadah.

Jika umat gereja belum dapat memenuhi syarat untuk pembangunan gereja tersebut maka pemerintah menyediakan tempat ibadah untuk digunakan umat tersebut, Diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan dapat menerima kesepakatan yang telah ada. Ucap Kakan Kemenag Batam.

Camat Galang menyampaikan Melihat situasi yang ada di lokasi rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai memang sangat kecil, Namun diharapkan pihak Majelis Gereja dapat memahami aturan-aturan yang ada untuk menjaga kondusifitas Kota Batam.

Kepala Kesbangpol Batam mengatakan Persoalan ini iyalah persoalan yang sangat fundamental karena hal beragama ialah hak dasar bagi setiap orang, Di harapkan permasalahan ini dapat diselesaikan hari ini juga agar tidak semakin melebar dan mengganggu kondusifitas Kota Batam

Ketua FKUB Kota Batam mengatakan Permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dan diadakan pertemuan dan hingga saat ini belum selesai juga, Semua agama mengajarkan saling menyayangi dan mengasihi sesama umat beragama Jangan sampai dari permasalahan ini ada pihak-pihak yang menggiring ke ranah politik.

Ketua Lang Laut Batam menyampaikan Saya telah mengundurkan diri dari Ketua LPM Galang agar masyarakat paham bahwa penolakan pembangunan gereja bukanlah kemauan saya melainkan kemauan masyarakat Galang, Telah berulang kali diadakan pertemuan membahas permasalahan ini namun tidak ada hasil.

Masyarakat Galang sangat memahami kerukunan umat beragama. Di Galang ada gereja Katolik ada tempat ibadah Kong Hucu tidak pernah di usik sama sekali karena memang sudah sesuai aturan yang ada.

Pendeta HKBP Res Sei Langkai mengatakan Persekutuan Gereja di Galang dibentuk di bulan Mei 2021 saat tingkat konfirmasi Covid-19 di Kota Batam meningkat, Sebelumnya ibadah dilakukan di rumah Sdr. Manullang dimana lokasi rumah tersebut  sangat sempit dan tidak layak digunakan terutama saat pandemi Covid-19, Jemaat hanya memohon waktu ibadah 2 jam dalam satu minggu untuk itu Kami siap untuk dipindahkan atau diarahkan jika pemerintah memberi solusi fasilitas kepada kami, karena yang terpenting bagi kami hanya bisa beribadah.

Dari Pertemuan Kapolresta Barelang dengan Instansi terkait dalam rangka pembahasan permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai ini di dapati hasil yakni *Tidak akan ada pembongkaran terhadap Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai, Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai untuk sementara waktu tidak digunakan dulu karna masih status quo*.

Kemudian Sementara waktu Jemaat Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai akan beribadah di rumah Sdr. Manullang, Koordinator Rumah Doa / Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai akan mengupayakan mencari lokasi baru dan mengurus segala perizinan untuk Lokasi baru tersebut sehingga dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara selama 2 tahun.

Serta Masyarakat Galang dan LSM Lang Laut agar menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragama. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (Exp)