Tampak lahan PT Devin yang kini diserobot oleh pihak lain untuk dijadikan KSB di Kabil, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Ist)

Batam, expossidik.com: Lahan milik PT Devin Buana Perkasa seluas +/- 9 Hektar yang berlokasi di Kabil, Nongsa, Kota Batam diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Parahnya lahan tersebut malah di jadikan kavling siap bangun (KSB) yang kini sudah diperjual belikan dengan harga bervariasi.

PT Devin Buana Perkasa melalui Penasehat Hukumnya, Kantor Hukum AJP & Partners telah melaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan penyerobotan lahan.

Reevan menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan oleh unit III Satreskrim Polresta Barelang.

"Kami berharap agar pihak kelolisian khususnya Unit III Polresta Barelang dapat dengan segera memanggil dan memproses pihak pihak yang di duga telah melakukan penyerobotan dan menjual kavling kavling tersebut kepada masyarakat," kata Reevan saat ditemui di Kantor Hukum AJP & Partners di Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Rabu (14/7/2021).

"Ini menjadi perhatian serius buat seluruh masyarakat maupun pemerintah khususnya BP Batam dalam memberikan jaminan investasi bagi investor yang akan berinvestasi di batam," tambahnya.

Disamping itu, Reevan menghimbau masyarakat agar jangan mudah tergoda untuk membeli lahan yang belum jelas legalitasnya di Batam, karena secara hukum KSB-KSB di batam tidak dapat diperjual belikan.

Selain itu, BP Batam juga harus dapat memberikan jaminan kepada investor bahwa lahan yang dialokasikan clean and clear dari segala masalah dengan pihak ketiga, sehingga investor merasa nyaman untuk berinvestasi di Batam.

Masih menurut keterangan Reevan Simanjuntak, SH, bahwa PT Devin telah membayar UWTO lahan tersebut dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan dilokasi tersebut.

"Kami berharap kasus ini dapat dengan segera diselesaikan oleh pihak yang berwajib atas laporan yang telah kami buat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, dan klien kami dapat melanjutkan pembangunannya sesuai dengan ijin yang telah diperoleh," harapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pihak PT Devin hendak turun ke lapangan  untuk melakukan pengukuran lahan tersebut guna pengurusan dokumen-dokumen, didapati bahwa lahan tersebut telah dilakukan cut & fill oleh pihak lain.

"Namun setelah diselidiki ternyata orang tersebut tidak dapat menunjukkan ijin terhadap cut & fill  yang dilakukan. Tidak hanya itu, Pihak PT Devin juga mendapati fakta dilapangan ternyata diatas lahan tersebut sudah di atur Kavling Siap Bangun (KSB) dan telah diperjual belikan kepada masyarakat," jelasnya.

Kata Reevan, pihaknya telah mengantongi semua bukti-bukti jual beli kavling di lokasi lahan klien kami, semuanya ada dan lengkap, dan ini yang menjadi dasar kami dalam membuat laporan dinkepolisian. Kami berharap dan percaya kepada pihak kepolisian utk segera menuntaskan permasalahaan ini, ucap Reevan.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan jual beli kavling-kavling tersebut, dan melaporkan pihak pihak yang telah menjual kavling tersebut kepada pihak berwajib, hal ini bertujuan untuk menghindari semakin banyaknya masyarakat yang menjadi korban permainan permainan oknum oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

"Sampai saat ini kami terus memonitoring perkembangan laporan kami dipolresta barelang, kami juga paham di situasi seperri saat inibyang sedang berlaku PPKM Darurat di Kota Batam tentu sedikit banyak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang dijalankan oleh Rekan rekan di Unit III Polresta Batelang" tutupnya. (Exp)