Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang  AKP Rio Reza Panindra didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: ist)

Tanjungpinang, expossidik.com: Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus lulus masuk IPDN, Jumat (4/6/21).

Konferensi pers terhadap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang  AKP Rio Reza Panindra didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi.

Adapun kronologis kejadian bahwa pada bulan Maret 2019 saudara "DW" mengatakan kepada anak pelapor yang bernama "YZ", bahwa tantenya saudari "VS" bisa memasukkan seseorang untuk masuk ke jenjang pendidikan IPDN dan setelah itu anak pelapor memberi tahu pelapor dan setelah itu pelapor langsung melakukan pertemuan dengan terlapor "VS" di salah satu cafe di Jl. Basuki Rahmat. Setelah bertemu terlapor "VS" meyakinkan pelapor bahwa anak pelapor bisa masuk IPDN dan setelah beberapa kali pertemuan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 Sekira pukul 09.00 Wib di Jl. DI. Panjaitan Km.7 Kota Tanjungpinang pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada terlapor "VS" agar dapat menguruskan anak pelapor masuk pendidikan IPDN dan sekitar bulan Mei 2019, anak pelapor mengikuti proses ujian teknis kemampuan dasar (TKD) dan anak pelapor tidak lulus, kemudian pelapor memberi tahu terlapor "VS" dan terlapor menjawab “nanti bisa lewat jalur belakang begitu sudah mengikuti pelantikan siswa dan tunggu saja nanti di Bandung”, ucapnya.

Selanjutnya pelapor dan anak pelapor berangkat ke kampus IPDN dan menunggu terlapor "VS" di kantin kampus IPDN Jatinangor dengan tujuan menunggu arahan dari terlapor dan terlapor mengatakan “untuk sekarang ini tidak bisa masuk, tapi tunggu saja pada saat siswa setelah mengikuti mengikuti pendidikan dasar diakpol dan setelah siswa kembali ke barak kita sisipkan” dan akhirnya anak pelapor mengikuti arahan terlapor "VS" dan sampai 2 (dua) bulan kemudian anak pelapor tidak juga bisa masuk dan akhirnya pelapor kembali menghubungi terlapor "VS" dan terlapor mengatakan akan mengembalikan uang pelapor. Sekira bulan November 2019 terlapor VS menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada pelapor dengan tanda terima dipegang oleh terlapor dan kemudian sekira bulan desember tahun 2019 terlapor VS menyerahkan CEK Bank Mandiri Tanjungpinang An. PT. KAP senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

Namun setelah pelapor kliring ke Bank Mandiri bahwa Cek tersebut tidak ada dananya, lalu pelapor pun memberitahukan hal tersebut kepada terlapor "VS" dan terlapor mengatakan nanti akan dibayar langsung selanjutnya awal tahun 2020 terlapor "VS" kembali menyerahkan uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Dan sebulan kemudian terlapor VS kembali menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pelapor dan total uang yang telah diserahkan oleh terlapor VS kepada pelapor adalah sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sampai saat sekarang ini tidak ada kepastian atau itikad baik dari terlapor "VS" untuk mengembalikan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses selanjutnya.

Setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap tersangka "VS" pada tanggal 23 April 2021 kemudian dilakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap tersangka "VS" pada tanggal 26 April 2021 dan pada tanggal 11 Mei 2021 (Tidak Hadir) kemudian pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 15.22, tersangka "VS" datang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dengan didampingi penasehat hukum/pengacara guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan terhadap tersangka "VS" dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang  AKP Rio Reza Panindra mengatakan tersangka "VS" mengaku telah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari  pelapor untuk pengurusan IPDN An. "YZ" (anak pelapor), dan tersangka "VS" juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN atas nama inisial "A" dan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Dosen dan Kabag IPDN atas nama inisial "Z" sedangkan sisanya dipergunakan untuk transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung. 

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa : 

- 1 (satu) lembar kwitansi asli bertanda tangan "VS" bahwa telah menerima dari "TMZ" (pelapor) uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan masuk IPDN An. "YZ"

- 1 (satu) lembar cek asli Bank Mandiri Cab. Tanjungpinang No. HY 963427 Tanggal 30 Desember 2019 Senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Atas nama PT. KAP.

"Adapun korban mengalami kerugian Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah), dan terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun", terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. (Red)