Kuasa Hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, SH, MH. (Foto: Faisal) 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Perkara PT Millenium Investment, PT Winner Nusantara Jaya melawan PT Sentral Leejaya Costapati, dkk terus bergulir. Bahkan, PT Millenium Investment, PT Winner Nusantara Jaya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Sentral Leejaya Costapati, dkk di Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara 334/Pdt.G/2021/PN Btm yang didaftarkan pada 29 Oktober 2021.


Dengan tergugat 1 BP Batam, tergugat 2 PT Tri Karsa Ekualita, Tergugat 3 PT Sentral Leejaya Costapati, dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Batam. Dalam petitum PT Millenium Investment sebagai penggugat 1, PT Winner Nusantara Jaya sebagai penggugat 2, meminta BP Batam mengubah PL Nomor 213.22030404.G1.

Tak main-main, dalam gugatan ini juga, penggugat 1 dan 2 meminta ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.

 
Kuasa Hukum PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya, Supriyadi, SH, MH kepada media di Batam Selasa (11/1) mengatakan, kliennya punya dasar mengajukan gugatan tersebut. Ia menilai, konferensi pers yang dibuat PT Sentral Leejaya Costapati sebelumnya sangat memprihatinkan karena tidak sesuai fakta sesungguhnya.

“Patut kami menduga bahwa, pernyataan mereka (PT Sentral Leejaya Costapati) hanya penggiringan opini publik yang keliru. Karena sesungguhnya, timbulnya persoalan batas lahan di Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih, Bengkong Sadai, Batam adanya klaim sepihak dari sebelah. Padahal, yang dapat PL dari BP Batam dan bangun duluan adalah klien kami. Jadi tidak benar opini yang menyesatkan,” ujar Supriyadi, Rabu (12/1/2022).

Untuk diketahui, PT Sentral Leejaya Costapati menyampaikan di media bahwa sebelumnya sebagian lahannya digunakan tanpa hak oleh Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih. Hal ini, langsung dibantah oleh Supriyadi kuasa hukum kedua penggugat.

Lebih jelas papar Supriyadi , katanya, paparan pihak PT Sentral Leejaya Costapati patut diduga memberikan opini menyesatkan kepada publik melalui media atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, adalah keliru. Ia mengatakan, gugatan kliennya adalah adanya PMH yang secara nyata dilakukan oleh PT Sentral Leejaya Costapati, dkk tersebut.

“Jadi harus dibedakan. Gugatan klien kami dengan perkara TUN, klien kami menggugat jelas karena ada hak-hak hukumnya yang dirugikan. Bahwa PTUN Tanjungpinang yang disampaikan oleh PT Sentral Leejaya Costapati silakan saja. Itu kan yang gugat warga. Itu sah-sah saja. Pertanyaan, bagaimana jika ada hak hukum seseorang dirugikan? Apakah minta ganti rugi di PTUN? Jawabannya kan tidak. Nah, justru pihak sebelah tidak paham substansi gugatan kami,”papar Supriyadi.

Tambah Supriyadi, timbulnya masalah hukum antara kliennya dengan PT Sentral Leejaya Costapati, dkk ditenggarai pagar pembatas jalan. Karena lahan kliennya yang diperoleh secara hukum 2013, bersepadan dengan lahan PT Tri Karsa Ekualita. Dan perselisihan row jalan telah disepakati bersama saat itu, sehingga tidak terjadi persolan antara kliennya dengan PT Tri Karsa Ekualita.

“Jadi antara klien kami dengan PT Tri Karsa Ekualita telah sepakat tidak ada pengurangan row jalan yang lebarnya sekira 9,5 meter. Ukurannya pun sudah konkret mikik PT. Tri Karsa Ekualita yaitu lebar depan 27.83 meter, lebar belakang 25.00 meter, nanti pada saat sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) kami akan tunjukkan kepada Hakim batas lahannya adalah saluran air dengan ukuran lahan mereka yang tadi itu, jelas Supriyadi.

Lanjutnya, sekira tahun 2016 PT Tri Karsa Ekualita menjual bidang lahan miliknya yang bersepedan kliennya kepada PT Sentral Leejaya Costapati. Usai lahan ini dibeli oleh PT Sentral Leejaya Costapati, kemudian pihak PT Sentral Leejaya Costapati ingin mengurangi row jalan karena mengklaim masuk lahannya.

“Nah di sini mulai terjadi permasalahan hukum. Harusnya, PT Sentral Leejaya Costapati menghormati perjanjian antara klien kami dengan PT Tri Karsa Ekualita. Karena memang, sesungguhnya row jalan 9,5 meter itu juga sudah sesuai dengan PL kami. Jadi jelas di sini siapa yang salah siapa yang benar,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, bermula dari sini juga kata Supriyadi, PT Sentral Leejaya Costapati membangun patok di row jalan yang mengganggu jalan keluar masuk warga Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih. Atas inilah muncul gugatan dan berperkara di PN Batam.

“Di sinilah muncul masalah berpekepanjangan. Pertanyaannya, dari alur fakta hukum di atas, dimana letak kesalahan klien kami? Nah, kami optimistis bahwa jawaban dan rekonvensi yang diajukan para tergugat dalam perkara aquo ditolak pada saat putusan sela nanti,” ujar Supriyadi.
Sementara itu, kepadawa awak media,

Direktur PT Winner Nusantara Jaya, Yusmen berujar, katanya, pembangunan di Perumahan Winner Millenium Mansion Pasir Putih, telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Kata dia, pembangunan sudah berdasarkan PL dari BP Batam, Fatwa Planologi, Izin Mendirikan bangunan pada tahun 2013 lalu.

“Jadi kami tidak salah membangun dan memesarkan 201 unit rumah itu secara komersil. Kalau ada cerita di luar yang keliru, itu perlu kami luruskan agar masyarakat tidak termakan opini liar yang justru merugikan hak kami,” tegas Yusmen.

Lebih jelas Yusmen, tudingan kepada dirinya yang menyatakan melakukan penyerobotan lahan milik tergugat, katanya adalah tidak benar.

“Karena kami bangun sesuai PL. katanya tak mungkin ada row jalan masuk perumahan 9,5 meter. Itu yang omong sembarang saja. Bisa saja ada, apa lagi ini di tengah kota. Jadi jelas ya, yang salah bukan kami. Selebihnya bisa tanya ke kuasa hukum saya,” ujar Yusmen mengakhiri.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak wartawan media ini sedang mengupayakan konfirmasi kepada para tergugat. (Fay)